Jakarta, - Mimbar Hukum Indonesia (MHI) menggelar Webinar Nasional bertema “Wartawan Dilaporkan atau Dipidana karena Berita: Strategi Perlindungan Hukum Pers di Era KUHP Baru” pada Minggu (11/10/2026), pukul 14.00–16.00 WIB, melalui Zoom Meeting.
Webinar tersebut menghadirkan H. Pajar Pahrudin, S.Kom., M.H., C.BJ., C.EJ., C.In., C.ILJ., Pemimpin Redaksi JakartaExpres.id sekaligus dosen STMIK Widya Cipta Dharma, sebagai narasumber. Diskusi dipandu oleh Direktur MHI, M. Jamil, S.H., M.Kn.
Kegiatan ini membahas persia atau WhatsApp Admin di 081776666123. alistik, terutama di tengah berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sejak 2 Januari 2026.
Direktur MHI, M. Jamil, menegaskan bahwa pers memiliki peran penting dalam kehidupan demokrasi, tidak hanya sebagai penyampai informasi, tetapi juga sebagai pengawas kekuasaan, sarana pendidikan masyarakat, dan penyedia informasi bagi kepentingan publik.
Menurutnya, proses jurnalistik melibatkan sejumlah tahapan, mulai dari pengumpulan informasi, wawancara, pemeriksaan dokumen, hingga verifikasi sebelum berita dipublikasikan. Karena itu, penilaian terhadap suatu pemberitaan perlu mempertimbangkan konteks, kepentingan publik, proses verifikasi, keberimbangan, dan kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik.
“Di balik sebuah berita yang dibaca masyarakat, terdapat proses jurnalistik yang tidak sederhana,” ujar M. Jamil.
Ia menilai, persoalan hukum yang melibatkan wartawan perlu ditangani secara cermat dengan membedakan dugaan pelanggaran etik, sengketa pemberitaan, kritik yang sah, dan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana.
Pembahasan juga menyoroti pentingnya memahami hubungan antara KUHP nasional dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan pemberitaan, karakter kegiatan jurnalistik serta mekanisme penyelesaian sengketa pers perlu menjadi bagian dari pertimbangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Meski demikian, tidak setiap perkara yang melibatkan wartawan otomatis merupakan sengketa pers. Demikian pula, pemberitaan yang dipersoalkan tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana tanpa pemeriksaan fakta dan pemenuhan unsur hukum yang relevan.
Melalui webinar ini, MHI mengangkat pentingnya keseimbangan antara perlindungan kemerdekaan pers dan pertanggungjawaban hukum. Proses hukum diharapkan berjalan secara proporsional tanpa menghambat kerja jurnalistik yang sah, sekaligus tetap memberikan ruang bagi pihak yang merasa dirugikan untuk menempuh mekanisme hukum yang tersedia.
Agenda Webinar Berikutnya
MHI juga mengumumkan agenda webinar nasional bertema “Pembaruan Hukum Pidana dalam KUHP Nasional: Bedah Pasal Krusial, Strategi Penerapan, dan Tantangan Praktik Penegakan Hukum di Indonesia” yang dijadwalkan pada Sabtu, 17 Oktober 2026. Kegiatan tersebut akan menghadirkan Dr. Lahmuddin Zuhri, S.H., M.Hum., Dekan Fakultas Hukum Universitas Samawa.
Selain itu, MHI mencantumkan agenda bertema “Deep Fake dalam Perspektif Ketatanegaraan: Antara Kebebasan Digital dan Perlindungan Demokrasi” dengan narasumber Dr. Ir. Yusuf Gunawan, S.H., M.H., MBL.DTh., dan Ir. Vidi Galenso, S.H., M.H., yang disebut sebagai dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM.
Informasi lebih lanjut mengenai agenda kegiatan dapat diperoleh melalui Instagram @MimbarHukumIndonesia atau Narahubung / WhatsApp Admin: 081776666123.
(*)
Komentar Anda :