BKN Apresiasi Kolaka Utara, Pemprov Sulbar Diminta Tuntaskan Rekomendasi
Senin, 12-10-2026 - 10:15:41 WIB
Baca juga:
   
 

 


Jakarta, - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengapresiasi instansi pemerintah daerah yang telah menindaklanjuti rekomendasi hasil pengawasan dan pengendalian manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) masih diminta menuntaskan rekomendasi BKN terkait persoalan manajemen ASN yang menjadi dasar pemblokiran layanan kepegawaian.


BKN mencatat, seluruh instansi yang sebelumnya dikenai sanksi pemblokiran layanan kepegawaian telah menindaklanjuti rekomendasi perbaikan, kecuali Pemprov Sulbar yang masih perlu menyelesaikan sejumlah rekomendasi. Tindak lanjut tersebut diperlukan untuk memastikan pengelolaan ASN sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) Manajemen ASN serta prinsip sistem merit.


Salah satu daerah yang mendapat apresiasi adalah Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara. Setelah mengalami pemblokiran layanan kepegawaian akibat persoalan manajemen ASN, pemerintah kabupaten tersebut menyatakan kesediaan melaksanakan rekomendasi BKN terkait pembatalan surat keputusan pemberhentian jabatan yang dinilai tidak sesuai ketentuan.


Komitmen itu disampaikan melalui surat Bupati Kolaka Utara Nomor 800.1.1/1301/2026 tertanggal 8 Oktober 2026. Pemkab Kolaka Utara kemudian mengambil langkah untuk mengembalikan pejabat terdampak ke jabatan semula atau jabatan setara.


BKN menilai langkah tersebut menunjukkan pentingnya koreksi terhadap keputusan kepegawaian yang tidak sesuai aturan. BKN berharap upaya serupa dilakukan Pemprov Sulbar agar persoalan kepegawaian dapat diselesaikan dan hak-hak ASN tetap terlindungi.


Persoalan ini juga berdampak pada layanan kepegawaian yang memerlukan persetujuan di tingkat provinsi, termasuk layanan kenaikan pangkat dan pensiun bagi ASN di Kabupaten Mamasa, Majene, Polewali Mandar, Mamuju, Mamuju Tengah, dan Pasangkayu.


Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN BKN, Hardianawati, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan rekomendasi penataan jabatan kepada Pemprov Sulbar berdasarkan rencana perbaikan yang sebelumnya diajukan pemerintah provinsi tersebut.


Rekomendasi itu mencakup penataan jabatan terhadap sejumlah pejabat yang pengangkatannya dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sebanyak 68 pejabat administrator dan pengawas direkomendasikan untuk diangkat ke jabatan fungsional karena telah memperoleh persetujuan penyetaraan jabatan dari Kementerian PANRB.


Selain itu, BKN merekomendasikan pengangkatan kembali 13 pejabat administrator dan tiga pejabat pengawas ke jabatan semula atau jabatan setara.


Sementara itu, tiga pejabat administrator lainnya masih memerlukan penyelesaian melalui sejumlah langkah, antara lain mutasi antarinstansi, pemeriksaan terkait hukuman disiplin, dan pengembalian ke jabatan awal. BKN meminta proses tersebut segera diselesaikan karena pengangkatan mereka ke jabatan administrator dinilai tidak sesuai dengan NSPK Manajemen ASN.


BKN juga membatalkan rekomendasi pengangkatan lima pejabat pengawas ke jabatan administrator karena proses pengangkatannya dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Hardianawati menegaskan bahwa pemblokiran layanan kepegawaian merupakan instrumen pengawasan untuk mendorong kepatuhan terhadap aturan, bukan semata-mata pembatasan layanan administrasi.


“Pemblokiran layanan merupakan instrumen pengawasan untuk mendorong kepatuhan terhadap aturan manajemen ASN, bukan semata-mata pembatasan layanan administrasi. Karena itu, setiap instansi diminta menindaklanjuti rekomendasi pengawasan agar keputusan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian ASN sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Hardianawati, Minggu (11/10/2026).


BKN menegaskan, pemblokiran layanan bukan tujuan akhir pengawasan. Penyelesaian rekomendasi menjadi langkah penting agar layanan kepegawaian kembali berjalan optimal dan hak-hak ASN tidak terus terdampak.


Pengawasan dan pengendalian manajemen ASN dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mengatur penerapan sistem merit dalam pelaksanaan kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).


BKN pun mendorong Pemprov Sulbar segera menuntaskan seluruh rekomendasi yang masih tertunda. Kepatuhan terhadap hasil pengawasan diharapkan dapat memperkuat profesionalisme ASN, melindungi kepastian karier pegawai, serta menjaga kelancaran pelayanan kepegawaian dan pelayanan publik di daerah.


(M.Husnie).


 




 
Berita Lainnya :
  • Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
  • Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
  • Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
  • Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
  • Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    02 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    03 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    04 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    05 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    06 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    07 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
    08 Babinsa Kemlayan Pererat Silaturahmi dengan Warga Melalui Komsos
    09 Kapolri Mutasi Kapolres Sukoharjo dan Nonaktifkan Tiga Personel Terkait Penggeledahan Ponpes HQ
    10 Perkuat Koordinasi Peradilan Militer, Kaotmilti I Medan Kunjungi Pangdam II/Sriwijaya
    11 56 Siswa TK Pertiwi Slogohimo Kunjungi Koramil 22, Kenali Tugas TNI Sejak Dini
    12 Tinjau RSUD Kondosapata, Gibran Tekankan Kesiapan Dokter dan Alat Kesehatan
    13 Polres Tebing Tinggi Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel Melalui Latihan Dalmas
    14 Bupati Asmar Tinjau Progres Tanjung Samak–Tanjung Kedabu Sepanjang 1,4 Kilometer
    15 Workshop Pengelolaan Sampah, Pemda Belajar Menyeimbangkan Biaya dan Kemampuan Warga
    16 Satgas TMMD Kodim 0724/Boyolali Gelar Donor Darah dan Sosialisasi Kesehatan
    17 Soroti Dugaan Kekerasan terhadap Mahasiswa, PMII Minta Pengawasan Internal PDAM Palopo Diperiksa
    18 Babinsa Peleman Perkuat Kedekatan dengan Peternak Kambing di Desa
    19 Tiga Wajah Kejahatan Digital Terkuak, Polres Tebing Tinggi Bongkar Judol dan Revenge Porn
    20 Kemendagri Sinkronkan PSN Pantura Jawa dengan Tata Ruang Daerah di Jawa Tengah
    21 Doa Kebangsaan Lintas Agama Warnai Harlah Ke-5 RBPI, 700 Pengemudi Serukan Persatuan Bangsa
    22 Didampingi FERADI WPI, Korban BMT Dinar Mulia Jalani Pemeriksaan di Polda Jateng
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com