Serdang Bedagai, - Gerak cepat Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar rumah warga di Lingkungan VII, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara.
Dua pria yang diduga terlibat dalam aksi pembongkaran rumah tersebut berhasil diringkus pada Sabtu (10/10/2026). Keduanya kini diamankan bersama barang bukti di Polsek Dolok Masihul untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial IW alias Tikus (32) dan B.S. (33). Keduanya diketahui merupakan warga Lingkungan VII, Kelurahan Pekan Dolok Masihul.
Kasus ini bermula pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 08.30 WIB, ketika korban, Roy Syahputra Tarigan (40), seorang wiraswasta yang berdomisili di Desa Karang Tengah, Kecamatan Serba Jadi, mendapat kabar dari seorang saksi bahwa rumah miliknya telah dibongkar maling.
Setelah memeriksa kondisi rumah, korban mendapati bangunan tersebut telah dimasuki pelaku dengan cara membongkar bagian rumah. Sejumlah barang berharga dilaporkan raib, mulai dari satu unit televisi, mesin Sanyo, mesin cuci, meteran listrik, kulkas, dua buah jerajak pintu besi, dua buah jerajak jendela, hingga tiga buah kursi plastik berwarna hijau.
Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian materiil mencapai Rp25 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Dolok Masihul untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP) dan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dua orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Tim Opsnal kemudian bergerak dan menangkap kedua terduga pelaku pada Sabtu (10/10/2026). Berdasarkan keterangan kepolisian, keduanya mengakui perbuatannya. Selanjutnya, mereka dibawa ke Polsek Dolok Masihul bersama barang bukti untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Dolok Masihul AKP Inja V. Kaban, S.H., melalui Kanit Reskrim IPDA L. Torosky Manik, S.H., menerangkan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan korban dan hasil penyelidikan yang dilakukan petugas.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan penangkapan kedua terduga pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut.
“ Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Dolok Masihul untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Dalam penanganan perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga buah kursi plastik berwarna hijau dan serpihan pecahan kaca.
Kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
AKP Bringin Jaya juga mengimbau masyarakat Kabupaten Serdang Bedagai agar meningkatkan kewaspadaan, menjaga keamanan lingkungan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan atau potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Masyarakat dapat menghubungi kantor kepolisian terdekat atau layanan Call Center 110 apabila membutuhkan bantuan maupun ingin menyampaikan laporan.
Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk meningkatkan pengamanan rumah dan lingkungan, sekaligus mendorong pentingnya respons cepat terhadap setiap laporan tindak kejahatan.
(Dali).
Komentar Anda :