Jakarta, - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyiapkan skema rehabilitasi bagi warga binaan kasus narkotika sebagai bagian dari upaya pemerintah mengatasi persoalan kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan negara (Rutan) yang telah mencapai lebih dari 80 persen.
Upaya tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Penanganan Overkapasitas Lapas dan Rutan di Gedung Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (9/10/2026).
Rapat membahas sejumlah aspek untuk mendukung pelaksanaan program, mulai dari penyusunan regulasi, sinkronisasi data dan kriteria warga binaan, penentuan lokasi, hingga penyusunan kurikulum reedukasi dan rehabilitasi.
Pemerintah melalui Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan tengah menyiapkan lokasi pembinaan berupa lahan pertanian, perkebunan, dan tambak. Program ini diproyeksikan berlangsung di 10 hingga 15 lokasi, dengan kapasitas sekitar 3.000 warga binaan di setiap lokasi.
Berdasarkan data yang disampaikan dalam rapat, terdapat 85.561 warga binaan yang terkait perkara narkotika. Namun, tidak seluruhnya merupakan pengedar atau bandar. Warga binaan yang memenuhi kriteria akan menjalani asesmen untuk menentukan kelayakan mengikuti program reedukasi dan rehabilitasi.
BNN telah menyiapkan alur layanan rehabilitasi yang meliputi profiling untuk mengidentifikasi calon peserta, screening, asesmen, pelaksanaan rehabilitasi, pemantauan dan pendampingan, hingga reintegrasi sosial.
“BNN akan memastikan layanan rehabilitasi berjalan sesuai standar dan berorientasi pada pemulihan,” ujar Inspektur Utama BNN RI, Dicky Kusumawardhana.
Selain menyiapkan layanan rehabilitasi bagi warga binaan, BNN juga menyoroti pentingnya penanganan sejak tahap awal proses hukum. Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN RI, Aldrin M.P. Hutabarat, menekankan perlunya optimalisasi peran Tim Asesmen Terpadu (TAT) untuk memastikan pecandu narkotika memperoleh penanganan rehabilitasi sesuai hasil asesmen dan ketentuan yang berlaku.
Menurut Aldrin, langkah tersebut diperlukan agar pecandu yang bukan pengedar maupun bandar dapat memperoleh penanganan yang berorientasi pada pemulihan, sesuai hasil asesmen dan ketentuan hukum, sehingga tidak seluruhnya harus berakhir di Lapas.
“Banyak kasus selama ini, para pecandu yang direkomendasikan untuk direhabilitasi dari hasil Tim Asesmen Terpadu atau TAT tetap menjalani proses hukum,” ungkapnya.
Ia menilai, penguatan kebijakan pada tahap awal penanganan perkara menjadi bagian penting dalam upaya jangka panjang mengatasi overkapasitas. Penerapan rekomendasi TAT secara konsisten diharapkan dapat mendukung penanganan pecandu narkotika yang lebih berorientasi pada pemulihan sekaligus mengurangi beban hunian Lapas dan Rutan.
(**).
Komentar Anda :