Jakarta, - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Digitalisasi Layanan Jemaah Haji Berbasis Data Kependudukan bersama Kementerian Haji dan Umrah serta Kementerian Kesehatan, Jumat (9/10/2026).
Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan haji, memperkuat verifikasi calon jemaah, serta mencegah potensi kecurangan dalam proses keberangkatan.
Penandatanganan berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta. Mendagri mengatakan, sinergi lintas kementerian diperlukan untuk mewujudkan pelayanan haji dan umrah yang lebih baik, tertib, dan transparan.
Menurut Tito, tingginya permintaan keberangkatan haji di Indonesia, yang memiliki populasi Muslim terbesar di dunia, menyebabkan antrean calon jemaah berlangsung panjang akibat keterbatasan kuota.
Kondisi tersebut, lanjutnya, berpotensi menimbulkan penyimpangan, seperti praktik percaloan, upaya memperoleh keberangkatan lebih awal, hingga penggunaan identitas orang lain.
“Oleh karena itu kita sudah bersepakat, kami bertiga untuk mendukung pelayanan haji dan umrah dengan kualitas lebih baik,” ujar Tito.
Untuk mendukung upaya tersebut, Kemendagri akan memfasilitasi pemanfaatan data kependudukan yang dikelola Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sebagai bagian dari proses verifikasi calon jemaah haji.
Data Dukcapil dilengkapi dengan identitas biometrik, antara lain pengenalan wajah (face recognition), sidik jari (fingerprint), dan iris mata. Pemanfaatan data tersebut diharapkan membantu memastikan keakuratan identitas calon jemaah serta memperkuat ketertiban administrasi keberangkatan.
“Kami sudah bersepakat dengan Kementerian Haji dan Umrah memanfaatkan data Dukcapil ini, untuk memverifikasi semua calon-calon yang akan berangkat haji,” katanya.
Tito juga menjelaskan, SEB tersebut menjadi landasan bagi pemerintah daerah, khususnya Dinas Dukcapil dan Dinas Kesehatan, untuk bersinergi dengan kantor wilayah Kementerian Haji dan Umrah di masing-masing daerah.
Koordinasi tersebut mencakup verifikasi data kependudukan dan pemenuhan persyaratan kesehatan calon jemaah haji. Aspek kesehatan dinilai penting karena menjadi salah satu ketentuan yang harus dipenuhi sebelum keberangkatan.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap penyelenggaraan layanan haji di daerah berjalan lebih tertib serta meminimalkan potensi persoalan hukum maupun sosial akibat ketidakakuratan data dan penyimpangan prosedur.
Turut hadir dalam penandatanganan tersebut Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf Hasyim, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono, serta sejumlah pejabat terkait.
(Ferdio)..
Komentar Anda :