Wapres Hormati Putusan MK, Fokus Bekerja untuk Masyarakat
Jumat, 09-10-2026 - 20:05:15 WIB
 |
| Wapres, Gibran Rakabuming Raka saat memberikan keterangan pers di sela peninjauan pameran INACRAFT 2026 di Jakarta International Convention Center (JICC), Rabu (7/10/2026). |
Jakarta, - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang turut mempersoalkan persyaratan pendidikan saat dirinya mendaftar sebagai calon wakil presiden.
MK membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa malam (6/10/2026). Dalam amar putusannya, MK menyatakan tidak dapat menerima permohonan para pemohon.
Menanggapi putusan tersebut, Gibran menegaskan bahwa seluruh tahapan dan proses hukum di MK harus dihormati. Ia menyatakan akan tetap fokus menjalankan tugas sebagai wakil presiden, termasuk mendukung visi, misi, dan program pemerintahan Presiden.
“Ya, terima kasih. Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami,” ujar Gibran saat memberikan keterangan pers di sela peninjauan pameran INACRAFT 2026 di Jakarta International Convention Center (JICC), Rabu (7/10/2026).
Dalam pertimbangan putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan setingkat SMA oleh Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden.
Menanggapi hal tersebut, Gibran menyatakan bahwa dirinya telah menempuh pendidikan hingga jenjang sarjana (S1) di Singapura.
“Ya kalau saya nggak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura,” katanya.
Adapun terkait catatan MK mengenai dokumen yang digunakan sebagai bukti kelulusan pendidikan setingkat SMA atau sederajat, Gibran menyatakan akan segera menindaklanjutinya.
“Ya, itu nanti segera kami follow up,” pungkasnya.
(Rls).
Komentar Anda :