Satres Narkoba Polres Sergai Gerebek Transaksi Sabu di Kebun Sawit Terduga Pelaku Diamankan
Serdang Bedagai, - Peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) berhasil dibongkar. Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai meringkus seorang pria berinisial RH (25), saat hendak melakukan transaksi sabu di kawasan perladangan sawit warga, Dusun III, Desa Pertambatan, Kecamatan Dolok Masihul, Senin (5/10/2026).
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan dugaan maraknya transaksi narkoba di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satres Narkoba Polres Sergai melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi yang dicurigai.
Petugas kemudian menjalankan teknik undercover buy untuk mengungkap aktivitas transaksi. Strategi penyamaran itu membuahkan hasil ketika RH diduga hendak menyerahkan paket sabu kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli.
Tanpa memberi kesempatan pelaku melarikan diri, petugas langsung melakukan penyergapan dan mengamankan RH berikut barang bukti.
Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan tiga plastik klip sedang dan satu plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 2,13 gram.
Polisi juga menyita satu bal plastik klip kosong, satu unit telepon seluler Android, pipet yang telah diruncingkan, kaca pirex, uang tunai Rp50 ribu, dompet kecil warna hitam, mancis serta satu kotak rokok Sampoerna.
Dalam pemeriksaan awal, RH mengakui barang yang diamankan tersebut merupakan miliknya.
Tak berhenti pada penangkapan, personel Satres Narkoba bersama kepala dusun dan tokoh masyarakat setempat mengambil langkah tegas dengan membakar sebuah gubuk di area perkebunan sawit yang disebut kerap dimanfaatkan sebagai lokasi transaksi narkoba.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya Gerebek Sarang Narkoba (GSN) sekaligus mencegah lokasi tersebut kembali digunakan sebagai tempat transaksi maupun aktivitas peredaran narkotika.
RH beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Serdang Bedagai untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi di Mapolres Sergai, Rabu (8/10/2026).
Ia menegaskan, Polres Sergai berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika dan tidak memberikan ruang bagi para pelaku untuk menjalankan aktivitasnya di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkoba," ujarnya.
Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat diperlukan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Atas perbuatannya, RH diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan disangkakan melanggar Pasal 114 dan Pasal 609.
Pengungkapan ini menjadi peringatan bahwa kawasan yang diduga dijadikan tempat transaksi narkoba tidak luput dari pemantauan aparat, terlebih ketika masyarakat turut aktif memberikan informasi kepada kepolisian.
(Dali).
Komentar Anda :