Oknum TNI Dilaporkan ke Pomdam Hasanuddin Terkait Dugaan Upaya Kriminalisasi Wartawan
Rabu, 07-10-2026 - 13:32:22 WIB
Makassar, - Seorang wartawan, A Nasrun Dg Tarang, melaporkan seorang anggota TNI berinisial HM berpangkat Sersan Satu (Sertu) ke Pomdam XIV/Hasanuddin, Makassar, Rabu (7/10/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan yang disebut terjadi pada 2022. Dalam keterangannya, Nasrun menuding HM pernah meminta seseorang berinisial S untuk melakukan tindakan terhadap dirinya karena aktivitas pemberitaan yang dilakukannya.
Nasrun juga menyebut S kemudian diminta untuk menjebaknya menggunakan narkotika jenis sabu. Akibat perkara tersebut, Nasrun mengaku pernah menjalani hukuman penjara selama 10 bulan.
Menurut Nasrun, dugaan tersebut terungkap setelah S mengaku kepadanya bahwa dirinya pernah diminta HM untuk melakukan tindakan terhadap Nasrun. Pengakuan itu, kata Nasrun, disampaikan saat keduanya bertemu di sebuah warung kopi di Makassar.
S, dalam keterangan yang dikutip Nasrun, membenarkan adanya permintaan tersebut. Namun, S disebut menolak karena masih memiliki hubungan keluarga dengan Nasrun.
Nasrun kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tersebut ke Pomdam XIV/Hasanuddin. Ia juga menyatakan akan mempertimbangkan laporan ke Mabes TNI.
"Saya akan menempuh jalur hukum atas dugaan tersebut dan menyerahkan prosesnya kepada aparat yang berwenang," ujar Nasrun.
Selain laporan terhadap HM, Nasrun juga menyatakan akan melaporkan dugaan keterlibatan oknum anggota Satresnarkoba Polresta Gowa yang menurutnya terkait dengan perkara narkotika yang pernah menjerat dirinya.
Hingga berita ini ditulis, tuduhan terhadap HM maupun dugaan keterlibatan anggota kepolisian tersebut masih merupakan klaim dari pihak pelapor dan memerlukan pembuktian serta klarifikasi dari pihak-pihak yang dituduh.
(Robby).
Komentar Anda :