Panyabungan, - Keluarga almarhum Arsalan mempertanyakan perubahan konstruksi hukum dalam perkara meninggalnya korban. Penasehat Hukum (PH) keluarga, Andi Candra Nasution, S.H., M.H., menilai terdapat perbedaan antara pasal yang disebutkan dalam proses penyidikan kepolisian dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan.
Sebelumnya, berdasarkan keterangan yang disampaikan Kapolres Mandailing Natal AKBP Bagus Priandy melalui Kasi Humas AKP Megawati pada 8 Mei, tersangka PJ bin F disebut dijerat Pasal 458 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Namun, dalam tahap penuntutan, JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 466 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Dalam dokumen perkara yang disebut tercantum pada SIPP dengan Nomor PDM-31/L.2.28.3/Eoh.2/09/2026, ancaman pidananya lebih rendah dibanding pasal pembunuhan.
"Yang kami pertanyakan adalah konsistensi dan kebenaran materiil. Mengapa pada tahap kepolisian disebut pembunuhan, sedangkan dalam dakwaan JPU menjadi penganiayaan?" kata Andi Candra.
Menurutnya, perbedaan konstruksi hukum tersebut penting karena berkaitan dengan pembuktian mengenai unsur kesengajaan atau niat dalam perbuatan terdakwa.
PH keluarga meminta seluruh fakta persidangan diperiksa secara objektif, termasuk alat yang digunakan, bentuk dan intensitas kekerasan, bagian tubuh korban yang menjadi sasaran, serta hasil visum dan alat bukti lainnya.
"Kami bukan semata-mata meminta hukuman seberat-beratnya. Yang kami perjuangkan adalah agar fakta hukum diuji secara terbuka dan objektif," ujarnya.
Andi juga menyinggung adanya informasi atau rumor dari pihak keluarga terdakwa yang menyebut terdakwa akan mendapat vonis dua tahun penjara. Ia menegaskan informasi tersebut perlu dibuktikan kebenarannya melalui proses persidangan dan putusan resmi pengadilan.
"Jika rumor tersebut benar, tentu akan sangat menyakitkan bagi keluarga korban. Namun, kami tetap menyerahkan penilaian dan putusan berdasarkan fakta serta alat bukti yang terungkap di persidangan," katanya.
Ia berharap majelis hakim dapat memeriksa perkara secara objektif dan proporsional. Pihak keluarga, lanjutnya, akan mengikuti proses persidangan dan mengawal keterangan para saksi maupun bukti medis yang diajukan.
Menurut Andi, salah satu hal penting yang perlu diuji adalah rangkaian perbuatan terdakwa sebelum dan sesudah kejadian.
"Kami menghormati kewenangan jaksa. Namun, apabila dalam persidangan terbukti adanya unsur kesengajaan untuk menghilangkan nyawa, fakta tersebut tentu harus menjadi bagian dari pertimbangan hukum majelis hakim," pungkasnya.
(Magrifatulloh).
Komentar Anda :