Panyambungan, - Ketegangan terkait dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), memuncak setelah sebuah alat berat yang disebut beroperasi di kawasan Jambur Tarutung diduga dibakar warga.
Peristiwa tersebut terjadi baru-baru ini dan videonya beredar di media sosial. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari kepolisian mengenai kronologi maupun pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pembakaran tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, alat berat jenis excavator atau beko itu diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan di sekitar Jambur Tarutung. Keberadaan alat berat tersebut sebelumnya disebut telah mendapat protes dari masyarakat.
Warga dan jamaah Masjid Al-Muhtadin Jambur Tarutung disebut keberatan karena aktivitas alat berat diduga berada sekitar 15 meter dari bagian belakang masjid.
Selain menimbulkan kebisingan saat kegiatan ibadah, aktivitas tersebut dikhawatirkan warga berdampak terhadap keamanan bangunan rumah ibadah.
Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan, masyarakat sebelumnya telah menyampaikan keberatan dan meminta agar aktivitas alat berat dihentikan.
Menurutnya, terdapat kesepakatan mengenai batas aktivitas tambang dari masjid, namun warga menilai ketentuan tersebut tidak dipatuhi.
“Warga sebelumnya sudah menyampaikan protes dan larangan. Karena aktivitas tetap berlangsung, masyarakat kemudian mengambil tindakan,” ujarnya.
Penanganan PETI Disorot
Dugaan pembakaran alat berat tersebut turut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas PETI di wilayah Kotanopan.
Sekretaris Forum Kajian Lingkungan dan Study Kerakyatan (KLIK SK), Arief Azka Batubara, dalam keterangannya di Panyabungan, Minggu (4/10/2026), meminta aparat mengevaluasi penanganan aktivitas PETI di kawasan tersebut.
“Sangat tidak masuk akal jika aktivitas tambang ilegal skala besar yang lokasinya terang-terangan dekat dengan Kantor Camat, Polsek, dan Koramil Kotanopan tidak diketahui. Kami mempertanyakan efektivitas pengawasan dan penindakan di lapangan,” kata Arief.
Ia juga meminta pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum mengambil langkah untuk mencegah konflik antara masyarakat dan pihak yang diduga menjalankan aktivitas pertambangan tanpa izin.
Menurut Arief, penanganan harus dilakukan melalui mekanisme hukum agar persoalan PETI tidak berkembang menjadi konflik horizontal maupun aksi main hakim sendiri.
Kapolda Sumut Didesak Perkuat Penanganan
KLIK SK juga meminta Kapolda Sumatera Utara Brigjen Pol Sonny Irawan memberikan perhatian terhadap persoalan dugaan PETI di Kabupaten Mandailing Natal.
Arief mengatakan, penanganan perlu dilakukan secara objektif dengan mengungkap aktivitas pertambangan, legalitas operasional, serta pihak-pihak yang terlibat apabila ditemukan bukti pelanggaran hukum.
“Kami mendesak Kapoldasu yang baru, Sonny Irawan, untuk memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini. Usut siapa saja yang berada di balik aktivitas PETI di Kotanopan. Jika ditemukan unsur pidana, proses sesuai hukum,” katanya.
Arief turut menyebut adanya informasi masyarakat mengenai dugaan keterlibatan pihak berinisial PW dan GD. Namun, informasi tersebut belum terverifikasi dan masih memerlukan pembuktian dari aparat penegak hukum.
Dugaan Pembakaran Juga Perlu Diusut
Di sisi lain, dugaan pembakaran alat berat merupakan persoalan hukum yang juga perlu mendapat perhatian.
Apabila hasil penyelidikan kepolisian membuktikan adanya tindak pidana perusakan atau pembakaran, aparat perlu mengungkap pelaku, motif, serta rangkaian peristiwa yang melatarbelakanginya.
Dengan demikian, penegakan hukum tidak hanya diarahkan pada dugaan aktivitas PETI, tetapi juga terhadap dugaan tindakan perusakan atau pembakaran apabila memenuhi unsur pidana.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal maupun Polres Mandailing Natal terkait dugaan aktivitas PETI dan insiden pembakaran alat berat tersebut.
Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait untuk memastikan kronologi dan fakta di lapangan.
Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, Polres Mandailing Natal, pemilik atau pengelola alat berat, serta pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan jurnalistik.
(Magrifatulloh).
Komentar Anda :