Jakarta, - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan 12 kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan 25 tersangka. Kegiatan tersebut berlangsung di Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu cair, sabu, ganja, tembakau sintetis, MDMA, etomidate, dan ketamine. Sebagian barang bukti telah disisihkan untuk keperluan pemeriksaan laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan data BNN, barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 2.155,6 liter sabu cair, 29.613,81 gram sabu, 4.156,81 gram ganja, 10,65 gram daun ganja, 61,01 gram tembakau sintetis, 988,94 gram MDMA, 437,5 ml etomidate, dan 1.202 gram ketamine.
Pemusnahan tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus dengan berbagai modus, antara lain pengiriman melalui jalur darat dan laut, jasa ekspedisi, serta penggunaan perangkat vape.
Pengungkapan melalui Berbagai Modus
Salah satu kasus bermula dari informasi mengenai pengiriman narkotika dari Lhokseumawe, Aceh, menuju wilayah Jabodetabek. Petugas mengamankan tiga tersangka di Sumatera Selatan dan Jakarta Barat.
Dari penggeledahan kendaraan, petugas menemukan 29 bungkus kemasan teh yang berisi sabu dengan berat netto 28.954 gram. Kasus tersebut masih dikembangkan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat.
Di Batam, BNN RI bersama Bea Cukai mengungkap pengiriman paket dari Malaysia. Petugas mengamankan dua tersangka dan menyita serbuk yang mengandung narkotika golongan I dengan berat netto 937,7 gram.
BNN juga mengungkap kasus peredaran narkotika melalui perangkat vape di Batam. Dalam pengembangan perkara tersebut, petugas mengamankan lima tersangka dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk MDMA, metamfetamina, serta cartridge vape yang berisi etomidate.
Sementara itu, pada 17 Agustus 2026, BNN bersama Bea Cukai dan aparat terkait mengamankan kapal MV OCEAN PORTER di perairan Karimun, Kepulauan Riau. Dari pemeriksaan kapal, petugas menemukan sejumlah wadah berisi cairan yang disebut mengandung metamfetamina dengan total sekitar 2,1 ton.
Petugas juga mengamankan 10 awak kapal berkewarganegaraan asing untuk menjalani proses pemeriksaan.
Pengungkapan oleh BNNP DKI Jakarta
BNNP DKI Jakarta turut mengungkap sejumlah kasus peredaran narkotika melalui jasa ekspedisi dan pengiriman antardaerah.
Di antaranya, pengiriman ganja sekitar 4.009 gram dari Medan serta pengiriman sabu seberat 199,5 gram dari Medan menuju Jakarta Timur. Kedua kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
BNNP DKI Jakarta juga mengamankan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan peredaran sabu, ganja, tembakau sintetis, dan ekstasi di beberapa wilayah Jakarta.
Dalam pengungkapan di Matraman, petugas menyita sabu dengan berat bruto 97,82 gram. Sementara itu, dalam kasus di Duren Sawit, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial IH alias N (22) dan menyita sabu seberat 26,9 gram serta 78 butir ekstasi dengan berat bruto 36,54 gram.
Pada kasus lainnya di Koja, Jakarta Utara, petugas mengamankan seorang pria berinisial D (29) di sebuah kantor ekspedisi. Dari lokasi tersebut, petugas menyita sabu dengan berat bruto 1.039,4 gram atau netto 989,6 gram serta 81 bungkus cartridge berisi cairan etomidate dengan total volume 162 ml.
BNN menyatakan pengungkapan 12 kasus tersebut menunjukkan adanya berbagai jalur dan modus dalam peredaran narkotika. BNN RI bersama kementerian/lembaga, aparat penegak hukum, dan pemangku kepentingan terkait akan terus memperkuat upaya pencegahan dan penindakan.
BNN juga mengimbau masyarakat menyampaikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika.
(Zai).
Komentar Anda :