Jokowi Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Pertanyakan Penerapan Pasal
Rabu, 23-09-2026 - 20:08:43 WIB
Baca juga:
   
 

 


Deli Serdang, - Abdul Rahim alias Jokowi mendatangi Satreskrim Polresta Deli Serdang di Jalan Sudirman No. 18, Lubuk Pakam, Selasa (22/9/2026). Ia hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan terkait perkara dugaan kekerasan atau penganiayaan yang menempatkannya sebagai tersangka.


Perkara tersebut berkaitan dengan peristiwa yang disebut terjadi pada Sabtu, 18 Juli 2026 sekitar pukul 15.30 WIB di Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.


Jokowi datang didampingi tim kuasa hukumnya, Dr. Ramces Pandiangan, SH., MH., Tiopan Tarigan, SH., Rodo Sirait, SH., dan Roni Hutajulu, SH.


Usai pemeriksaan, Jokowi menyampaikan keberatannya kepada awak media. Ia mengaku mempertanyakan penetapan dirinya sebagai tersangka, sementara menurut keterangannya, rumah dan tanaman miliknya telah mengalami kerusakan.


“Saya memohon keadilan. Kepada siapa lagi kami berharap keadilan? Rumah saya sudah dirubuhkan, tanaman kami sudah dihancurkan, sekarang malah saya dijadikan tersangka,” ujar Jokowi.


Kuasa Hukum Pertanyakan Penerapan Pasal


Kuasa hukum Jokowi, Dr. Ramces Pandiangan, mempertanyakan penerapan pasal dalam perkara tersebut. Ia meminta penyidik menjelaskan dasar hukum yang digunakan dalam proses pemeriksaan terhadap kliennya.


Ramces juga mempertanyakan unsur pasal yang berkaitan dengan kondisi korban. Menurut dia, kondisi korban perlu diperiksa berdasarkan fakta dan bukti medis yang sah.


“Pelapor sudah sangat jelas di dalam laporan terkait Pasal 466 KUHP Nomor 1 Tahun 2023. Akan tetapi, mengapa dalam pemeriksaan penyidik kemudian dikaitkan dengan Pasal 262 dan Pasal 466?” kata Ramces.


Ia meminta penyidik bekerja secara objektif dan mengedepankan fakta dalam menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.


“Kami berharap proses hukum ini benar-benar melihat fakta dan kondisi yang sebenarnya. Jangan sampai masyarakat kecil justru merasa tidak mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum,” ujarnya.


Ramces juga meminta perhatian Kapolri dan jajaran terkait terhadap persoalan yang terjadi di Desa Rugemuk. Menurut pihak kuasa hukum, perkara tersebut berkaitan dengan persoalan agraria di wilayah tersebut.


Kuasa Hukum Minta Fakta Diungkap


Kuasa hukum lainnya, Roni Hutajulu, mengatakan kehadiran mereka di Polresta Deli Serdang merupakan bentuk itikad baik dalam mendampingi Jokowi menjalani proses hukum.


“Kami ingin menunjukkan itikad baik untuk meluruskan situasi dan kronologi yang sebenarnya. Kami berharap pihak penyidik dapat mencari fakta yang sebenar-benarnya dan seterang-terangnya terkait permasalahan yang menimpa Jokowi,” kata Roni.


Ia menilai perkara tersebut perlu dilihat secara utuh karena terdapat persoalan sengketa agraria di lokasi kejadian.


Hal senada disampaikan Rodo Sirait. Ia mengatakan pendampingan hukum diberikan untuk memastikan proses hukum terhadap kliennya berjalan sesuai ketentuan.


“Kami berharap perkara ini benar-benar diteliti dengan baik oleh Polresta Deli Serdang agar klien kami mendapatkan keadilan dan kepastian hukum,” ujar Rodo.


Menurut Rodo, wilayah Desa Rugemuk, khususnya Dusun III, disebut memiliki persoalan konflik agraria yang menurut pihaknya perlu menjadi bagian dari konteks dalam melihat rangkaian peristiwa tersebut.


Sengketa Agraria Ikut Disorot


Tim kuasa hukum menyebut dugaan penganiayaan yang menjerat Jokowi tidak dapat dipisahkan dari rangkaian persoalan di lokasi, termasuk klaim mengenai rumah yang disebut telah dirubuhkan dan tanaman yang diklaim mengalami kerusakan.


Keterangan mengenai dugaan perusakan rumah, tanaman, maupun sengketa agraria tersebut merupakan keterangan dari Jokowi dan tim kuasa hukumnya. Pihak lain yang berkaitan dengan perkara tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan.


Sementara itu, proses hukum terhadap Jokowi masih berlangsung. Status tersangka belum merupakan putusan pengadilan mengenai kesalahan atau tidaknya seseorang. Pembuktian perkara selanjutnya dilakukan melalui proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


(Robby).


 


 




 
Berita Lainnya :
  • Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
  • Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
  • Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
  • Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
  • Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    02 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    03 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    04 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    05 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    06 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    07 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
    08 Babinsa Kemlayan Pererat Silaturahmi dengan Warga Melalui Komsos
    09 Kapolri Mutasi Kapolres Sukoharjo dan Nonaktifkan Tiga Personel Terkait Penggeledahan Ponpes HQ
    10 Perkuat Koordinasi Peradilan Militer, Kaotmilti I Medan Kunjungi Pangdam II/Sriwijaya
    11 56 Siswa TK Pertiwi Slogohimo Kunjungi Koramil 22, Kenali Tugas TNI Sejak Dini
    12 Tinjau RSUD Kondosapata, Gibran Tekankan Kesiapan Dokter dan Alat Kesehatan
    13 Polres Tebing Tinggi Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel Melalui Latihan Dalmas
    14 Bupati Asmar Tinjau Progres Tanjung Samak–Tanjung Kedabu Sepanjang 1,4 Kilometer
    15 Workshop Pengelolaan Sampah, Pemda Belajar Menyeimbangkan Biaya dan Kemampuan Warga
    16 Satgas TMMD Kodim 0724/Boyolali Gelar Donor Darah dan Sosialisasi Kesehatan
    17 Soroti Dugaan Kekerasan terhadap Mahasiswa, PMII Minta Pengawasan Internal PDAM Palopo Diperiksa
    18 Babinsa Peleman Perkuat Kedekatan dengan Peternak Kambing di Desa
    19 Tiga Wajah Kejahatan Digital Terkuak, Polres Tebing Tinggi Bongkar Judol dan Revenge Porn
    20 Kemendagri Sinkronkan PSN Pantura Jawa dengan Tata Ruang Daerah di Jawa Tengah
    21 Doa Kebangsaan Lintas Agama Warnai Harlah Ke-5 RBPI, 700 Pengemudi Serukan Persatuan Bangsa
    22 Didampingi FERADI WPI, Korban BMT Dinar Mulia Jalani Pemeriksaan di Polda Jateng
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com