Pidie, - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Zarka meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti secara profesional informasi mengenai dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah peserta didik di Lembaga Pendidikan Islam (LPI) Yayasan Jabal Ulum, Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie, Aceh.
Ketua Bidang Hukum, Advokasi dan Kebijakan Publik LSM Zarka, Rifqi Maulana, mengatakan aparat perlu memastikan kebenaran informasi tersebut melalui proses hukum, termasuk memeriksa saksi, korban, pihak pengelola lembaga, serta mengamankan alat bukti yang relevan.
“Penegak hukum harus segera bertindak. Usut berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum. Jangan ada upaya menyelesaikan persoalan pidana di luar mekanisme hukum,” kata Rifqi, Selasa (23/9/2026).
Rifqi menyebut informasi awal mengenai dugaan tersebut diperolehnya dari masyarakat dan orang tua salah satu peserta didik. Berdasarkan informasi yang diterimanya, dugaan tindakan tersebut disebut terjadi berulang dan melibatkan peserta didik.
Ia menyebut terdapat informasi mengenai sekitar 13 korban, sementara informasi lainnya menyebut jumlahnya dapat mencapai 15 orang. Namun, Rifqi menegaskan jumlah korban tersebut belum dapat dipastikan dan harus diverifikasi oleh aparat penegak hukum.
“Angka korban harus dipastikan oleh aparat. Bisa saja ada korban yang belum berani bicara. Karena itu, korban, saksi, pihak pengelola lembaga dan alat bukti harus diperiksa secara profesional,” ujarnya.
Rifqi juga meminta aparat menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui atau terlibat dalam dugaan perkara tersebut. Menurutnya, apabila penyelidikan dan penyidikan menemukan bukti keterlibatan pihak tertentu, proses hukum harus dilakukan berdasarkan peran dan alat bukti yang ditemukan.
Ia menyebut Keuchik Tgk Laweung, Idris, juga membenarkan adanya informasi mengenai persoalan tersebut. Namun, Rifqi menegaskan bahwa keterangan tersebut tetap perlu diverifikasi melalui proses hukum.
“Ini bukan ruang untuk masyarakat melakukan tindakan sendiri. Jangan sampai muncul konflik baru. Serahkan kepada aparat penegak hukum,” katanya.
Minta Korban Mendapat Perlindungan
Selain mendorong proses hukum, Rifqi meminta pemerintah dan instansi terkait memastikan korban memperoleh perlindungan serta pendampingan yang diperlukan.
“Korban membutuhkan perlindungan, pendampingan dan rehabilitasi. Jangan sampai setelah proses hukum berjalan, korban dibiarkan menghadapi dampak psikologis dan sosial sendirian,” ujarnya.
Ia juga meminta pemerintah daerah, instansi pendidikan, lembaga perlindungan anak, tenaga psikologis, dan pihak terkait memastikan keselamatan serta kebutuhan peserta didik terpenuhi.
Menurut Rifqi, apabila pemeriksaan menemukan adanya persoalan dalam pengawasan atau perlindungan peserta didik, penyelenggaraan pendidikan di Yayasan Jabal Ulum perlu dievaluasi.
Data Kemendikdasmen mencatat SMP Jabal Ulum sebagai satuan pendidikan swasta di Jalan Guha Tujoeh-Laweung, Gampong Tgk Dilaweueng, Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie. Data pemerintah juga mencatat Yayasan Jabal Ulum Teungku Chiek di Laweueng sebagai badan penyelenggara sekolah tersebut.
Rifqi menambahkan, apabila terdapat dugaan persoalan lain terkait pengelolaan anggaran pendidikan, termasuk dana BOS, pemeriksaan harus dilakukan berdasarkan dokumen dan kewenangan instansi terkait.
“Kalau ada dugaan penyimpangan, periksa berdasarkan dokumen dan laporan keuangan, bukan asumsi,” katanya.
Ia menegaskan masyarakat tidak boleh melakukan tindakan sendiri terhadap pihak yang disebut dalam informasi tersebut.
Rifqi juga mengingatkan agar identitas, foto, video, maupun informasi lain yang dapat mengungkap identitas korban, khususnya apabila korban masih di bawah umur, tidak disebarluaskan.
“Jangan sampai korban kembali menjadi korban karena identitasnya tersebar. Kita harus melindungi mereka,” pungkasnya.Versi ini sengaja menggunakan kata “dugaan”, “informasi awal”, dan “disebut”, serta tidak menetapkan jumlah korban atau pihak tertentu sebagai pelaku sebelum ada hasil penyelidikan/penyidikan.
(Rifai).
Komentar Anda :