RDP DPRD Luwu Timur Soroti Penggunaan Lahan Bersertifikat untuk Akses Hauling Pertambangan
Senin, 21-09-2026 - 21:34:56 WIB
RDP Komisi III DPRD Luwu Timur.
Baca juga:
   
 

 


Luwu Timur, - Persoalan pemanfaatan lahan bersertifikat di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, memasuki isu baru. 


Pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) meminta DPRD menelusuri dugaan penggunaan bidang tanah mereka sebagai akses hauling kegiatan pertambangan, termasuk dasar penggunaan dan kemungkinan adanya transaksi atau manfaat ekonomi dari pemanfaatan lahan tersebut.


Persoalan itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Luwu Timur yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III Badawi Alwi bersama sejumlah anggota komisi, Senin (21/9/2026).


RDP dihadiri perwakilan PT CLM, Fauzy, perwakilan PT PDS yang terdiri atas Ayu, Agus Melas dan Joice Andi Baso, serta perwakilan masyarakat yang dipimpin Awaluddin Azwar bersama sekitar 20 warga.


Dalam forum tersebut, warga mempersoalkan penggunaan sebagian lahan yang mereka klaim berdasarkan SHM sebagai akses jalan hauling dan penunjang kegiatan pertambangan PT CLM.


*Warga Pertanyakan Dasar Penggunaan Lahan*


Menurut warga, dalam komunikasi sebelumnya terdapat penjelasan bahwa penggunaan akses tersebut berkaitan dengan kerja sama antara PT CLM dan PT PDS.


Informasi itu, menurut pemegang SHM, justru memunculkan pertanyaan mengenai dasar penggunaan tanah dan posisi pemegang hak dalam hubungan tersebut.


“Kalau benar lahan ini telah menjadi bagian dari kerja sama komersial antara perusahaan, maka pertanyaan kami sederhana: atas dasar hak siapa tanah ini dikomersialkan, siapa yang menerima pembayaran, dan bagaimana dengan pemegang SHM yang tanahnya digunakan?” ujar Awaluddin.


Ia menegaskan, warga tidak mempersoalkan hubungan bisnis antarkorporasi. Persoalannya, kata dia, muncul ketika objek yang digunakan dalam kegiatan tersebut diduga berada di atas bidang tanah yang diklaim memiliki SHM.


Karena itu, warga meminta status dan dasar penggunaan bidang tanah tersebut diperjelas sebelum pembahasan diarahkan pada bentuk kerja sama pemanfaatan berikutnya.


*Pemegang SHM Klaim Tak Pernah Terlibat*


Warga juga menyampaikan bahwa pemegang SHM tidak pernah menjadi pihak dalam hubungan komersial terkait penggunaan akses tersebut.


Atas dasar itu, mereka meminta agar dokumen yang menjadi dasar pemanfaatan lahan dibuka secara transparan.


Dokumen tersebut, menurut warga, setidaknya perlu menjelaskan objek yang digunakan, luas bidang, jangka waktu pemanfaatan, dasar penguasaan, serta pihak yang menerima manfaat ekonomi apabila memang terdapat pembayaran atau bentuk kompensasi atas penggunaan lahan.


“Yang kami persoalkan bukan hubungan bisnis CLM dan PDS. Itu urusan kedua perusahaan. Tetapi kalau objek yang digunakan ternyata berada di atas tanah bersertifikat milik kami, maka tidak boleh pemegang SHM justru berada di luar proses penyelesaian,” kata Awaluddin.


Warga juga meminta agar wilayah izin pertambangan dan hak atas tanah tidak diposisikan sebagai dua hal yang otomatis sama.


Menurut mereka, keberadaan suatu bidang dalam wilayah perizinan pertambangan perlu dibedakan dari persoalan hak atas tanah yang melekat pada bidang tersebut.


*DPRD Diminta Telusuri Jika Ada Pembayaran*


Salah satu permintaan warga kepada DPRD adalah menelusuri apakah terdapat pembayaran atau bentuk transaksi lain berkaitan dengan penggunaan lahan sebagai akses *hauling*.


Mereka meminta kejelasan mengenai ada atau tidaknya pembayaran, dasar dokumennya, pihak penerima, serta bidang tanah yang menjadi objek penggunaan.


“Kalau memang sudah ada pembayaran penggunaan lahan, buka saja datanya. Jangan sampai tanahnya milik A, tetapi manfaat ekonominya diterima B. Itu yang harus kita luruskan,” tegas Awaluddin.


Bagi warga, keterbukaan tersebut penting untuk menghindari persoalan berkembang menjadi sengketa yang lebih luas.


Jika memang terdapat hubungan komersial atas penggunaan lahan, menurut mereka, maka perlu dipastikan bahwa hubungan tersebut memiliki dasar hukum dan melibatkan pihak yang secara sah memiliki hak atas bidang tanah yang digunakan.


*DPRD Minta Persoalan Dikembalikan ke Mekanisme Hukum*


Dalam RDP, Badawi Alwi meminta persoalan pertanahan tersebut diselesaikan melalui mekanisme dan instrumen hukum yang tersedia. Ia juga mengingatkan agar para pihak menghindari langkah yang dapat memperuncing keadaan.


Sikap tersebut sejalan dengan dorongan agar persoalan tidak hanya dilihat dari aktivitas pertambangan, tetapi juga dari aspek hak atas tanah, dasar penggunaan lahan, serta hubungan hukum antara para pihak.


Warga berharap DPRD melanjutkan fungsi pengawasannya dengan mendorong verifikasi terhadap objek tanah dan dokumen yang berkaitan dengan pemanfaatannya.


*Bukan Sekadar Soal Akses Hauling*


Bagi warga, persoalan tersebut tidak berhenti pada pertanyaan mengenai boleh atau tidaknya akses hauling melintasi bidang tanah.


Ada persoalan lain yang menurut mereka perlu dijawab, yakni apakah tanah bersertifikat dapat menjadi bagian dari hubungan komersial antarkorporasi tanpa keterlibatan pemegang hak, dan siapa yang berhak memperoleh manfaat ekonomi apabila tanah tersebut memang digunakan untuk kegiatan usaha.


“Kami melihat tanah ini digunakan, ada kegiatan ekonomi di atasnya dan ada manfaat komersial yang dihasilkan. Tetapi justru pemegang SHM yang mempertanyakan haknya menghadapi berbagai persoalan. Ini yang kami minta diluruskan,” kata Awaluddin.


Karena itu, warga meminta adanya verifikasi lapangan sekaligus pemeriksaan terhadap dokumen pertanahan dan dokumen yang menjadi dasar penggunaan akses tersebut.


*Warga Tetap Dukung Investasi*


Di tengah persoalan tersebut, warga kembali menegaskan bahwa mereka tidak menolak investasi maupun kegiatan pertambangan di Luwu Timur.


Menurut mereka, kegiatan investasi tetap dapat berjalan sepanjang terdapat kepastian hukum, termasuk mengenai bidang tanah yang digunakan untuk mendukung kegiatan perusahaan.


“Kami ingin perusahaan tetap beroperasi dan investasi berkembang. Tetapi ketika tanah masyarakat menjadi bagian dari kegiatan ekonomi perusahaan, masyarakat pemilik tanah juga harus mendapatkan haknya secara adil,” ujar Awaluddin.


Warga berharap penyelesaian ke depan dapat ditempuh melalui verifikasi objek, keterbukaan dokumen, dan mediasi formal antara pemegang hak dengan pihak perusahaan.


Mereka juga meminta agar dibedakan antara penyelesaian penggunaan lahan pada masa sebelumnya dengan kemungkinan kerja sama pemanfaatan lahan untuk kebutuhan kegiatan usaha ke depan.


RDP Komisi III DPRD Luwu Timur diharapkan tidak berhenti pada pertukaran pandangan, tetapi berlanjut pada pemeriksaan yang lebih konkret mengenai status tanah, dasar penggunaan, dokumen kerja sama, serta ada atau tidaknya manfaat ekonomi dari pemanfaatan bidang yang diklaim sebagai tanah bersertifikat warga. 


(*).


 


 




 
Berita Lainnya :
  • Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
  • Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
  • Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
  • Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
  • Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    02 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    03 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    04 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    05 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    06 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    07 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
    08 Babinsa Kemlayan Pererat Silaturahmi dengan Warga Melalui Komsos
    09 Kapolri Mutasi Kapolres Sukoharjo dan Nonaktifkan Tiga Personel Terkait Penggeledahan Ponpes HQ
    10 Perkuat Koordinasi Peradilan Militer, Kaotmilti I Medan Kunjungi Pangdam II/Sriwijaya
    11 56 Siswa TK Pertiwi Slogohimo Kunjungi Koramil 22, Kenali Tugas TNI Sejak Dini
    12 Tinjau RSUD Kondosapata, Gibran Tekankan Kesiapan Dokter dan Alat Kesehatan
    13 Polres Tebing Tinggi Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel Melalui Latihan Dalmas
    14 Bupati Asmar Tinjau Progres Tanjung Samak–Tanjung Kedabu Sepanjang 1,4 Kilometer
    15 Workshop Pengelolaan Sampah, Pemda Belajar Menyeimbangkan Biaya dan Kemampuan Warga
    16 Satgas TMMD Kodim 0724/Boyolali Gelar Donor Darah dan Sosialisasi Kesehatan
    17 Soroti Dugaan Kekerasan terhadap Mahasiswa, PMII Minta Pengawasan Internal PDAM Palopo Diperiksa
    18 Babinsa Peleman Perkuat Kedekatan dengan Peternak Kambing di Desa
    19 Tiga Wajah Kejahatan Digital Terkuak, Polres Tebing Tinggi Bongkar Judol dan Revenge Porn
    20 Kemendagri Sinkronkan PSN Pantura Jawa dengan Tata Ruang Daerah di Jawa Tengah
    21 Doa Kebangsaan Lintas Agama Warnai Harlah Ke-5 RBPI, 700 Pengemudi Serukan Persatuan Bangsa
    22 Didampingi FERADI WPI, Korban BMT Dinar Mulia Jalani Pemeriksaan di Polda Jateng
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com