Kemendagri Matangkan Pedoman Pemulihan Pascabencana Sumatera
Senin, 21-09-2026 - 14:05:06 WIB
Jakarta, - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mematangkan pedoman percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana (PRRP) untuk Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Pembahasan dilakukan Ditjen Bina Pembangunan Daerah melalui rapat finalisasi rancangan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pelaksanaan PRRP.
Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Restuardy Daud mengatakan, pedoman diperlukan agar proses pemulihan berjalan terpadu dan memiliki arah kerja yang sama.
“Pedoman ini diperlukan agar pemulihan tidak berjalan sendiri-sendiri, tetapi dalam satu arah kerja yang sama,” ujar Restuardy dalam rilis yang diterima redaksi, Senin (21/9/2026).
Pedoman tersebut akan menjadi acuan dalam penyelarasan data, program, kegiatan, pendanaan, serta pembagian tugas antara kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terdampak.
Penyusunannya telah dibahas sejak Juli 2026 dengan melibatkan Posko Nasional, Kemenko PMK, Bappenas, BNPB, serta kementerian terkait.
Kemendagri menyebut pedoman ini diarahkan untuk mendukung pemulihan yang terpadu, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan melalui prinsip Build Back Better, Safer and Sustainable.
(*).
Komentar Anda :