Ambon, – Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah di Maluku memperkuat strategi efisiensi belanja pegawai sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dorongan tersebut disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) dan kunjungan lapangan kajian Peta Jalan Strategi Efisiensi Anggaran Belanja Pegawai Pemerintah Daerah yang digelar di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku, Selasa (15/9/2026). Kegiatan berlangsung secara hybrid dan diikuti pemerintah daerah se-Maluku.
Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Ditjen Bina Keuda Kemendagri, Rikie, mengatakan pengendalian belanja pegawai perlu diarahkan untuk memperbaiki struktur belanja daerah sekaligus memperluas ruang fiskal bagi pembangunan dan pelayanan publik.
“Pengendalian belanja pegawai tidak semata-mata dimaknai sebagai pembatasan angka, tetapi sebagai instrumen untuk memperbaiki struktur belanja, memperluas ruang fiskal, meningkatkan produktivitas belanja, dan memperkuat orientasi APBD kepada hasil pembangunan,” ujarnya secara virtual.
Rikie menjelaskan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah mengatur batas belanja pegawai paling tinggi 30 persen dari total belanja APBD sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan data awal kajian, sebanyak 65 dari 546 pemerintah daerah atau sekitar 12 persen telah memenuhi batas tersebut. Sementara 481 daerah atau sekitar 88 persen masih memiliki porsi belanja pegawai di atas 30 persen.
Menurut Rikie, kondisi tersebut menunjukkan perlunya kebijakan yang dilakukan secara terukur dan bertahap dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal, struktur kepegawaian, pendapatan daerah, serta kebutuhan pelayanan publik masing-masing daerah.
“Peta jalan yang kita susun harus benar-benar berbasis kondisi faktual dan karakteristik masing-masing daerah,” katanya.
Provinsi Maluku, Kota Ambon, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Maluku Tenggara menjadi lokus kunjungan lapangan. Keempat daerah tersebut memiliki karakteristik berbeda dalam rasio belanja pegawai dan kapasitas fiskal.
Sementara itu, Ketua Dewan Guru Besar Universitas Indonesia, Eko Prasojo, mengatakan efisiensi belanja pegawai tidak semata-mata dilakukan melalui pengurangan jumlah pegawai. Menurutnya, strategi dapat mencakup pengendalian formasi, penataan distribusi pegawai, organisasi, digitalisasi, peningkatan produktivitas ASN, serta perbaikan perencanaan dan penganggaran.
Ia menekankan, efisiensi tetap perlu mempertimbangkan keberlangsungan dan kualitas pelayanan publik, termasuk kebutuhan terhadap guru, tenaga kesehatan, tenaga teknis, dan aparatur lainnya.
Eko berharap peta jalan yang disusun dapat menjadi instrumen pembinaan yang operasional dan realistis bagi pemerintah daerah.
“Peta jalan tersebut harus mampu menunjukkan posisi awal daerah, penyebab tingginya rasio belanja pegawai, target penyesuaian, pilihan intervensi, tahapan implementasi, pembagian peran pemerintah pusat dan daerah, serta indikator keberhasilannya,” pungkasnya.
(**).
Komentar Anda :