Jakarta, - Konsultan hukum Dr. Abdul Gofur, S.H., M.H., mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memperkuat penanganan perkara pertanahan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, termasuk dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pemalsuan dokumen.
Abdul Gofur mengatakan, penanganan perkara pertanahan perlu dilakukan berdasarkan bukti dan kewenangan masing-masing lembaga. Menurut dia, masyarakat yang kehilangan atau menghadapi ketidakjelasan hak atas tanah juga membutuhkan kepastian hukum serta mekanisme pemulihan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sengketa tanah yang berkaitan dengan sertipikat tumpang tindih, perubahan data pertanahan yang tidak wajar, dugaan pemalsuan dokumen, dan penyalahgunaan proses administrasi perlu ditelusuri secara menyeluruh,” kata Abdul Gofur dalam keterangan tertulis, Minggu (20/9/2026).
Ia mencontohkan persoalan sertipikat yang diduga tumpang tindih. Menurutnya, proses penerbitan dokumen pertanahan perlu diperiksa untuk mengetahui dasar dan tahapan administrasi yang digunakan.
“Kalau ditemukan dua sertipikat pada bidang yang sama, perlu dijelaskan bagaimana keduanya dapat terbit. Proses penerbitannya perlu diaudit untuk mengetahui apakah terdapat kesalahan atau penyimpangan,” ujarnya.
Abdul Gofur menyebut, apabila dalam suatu perkara ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, seperti suap, gratifikasi, konflik kepentingan atau penyalahgunaan kewenangan yang memenuhi unsur korupsi, penanganannya dapat dilakukan sesuai kewenangan KPK.
Sementara itu, dugaan pemalsuan surat, penipuan, penggelapan, perubahan data secara melawan hukum, pencucian uang, atau tindak pidana lainnya perlu ditelusuri aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
Ia juga mendorong audit yuridis dan administrasi terhadap perkara pertanahan yang memiliki risiko tinggi, antara lain sertipikat tumpang tindih, perubahan luas tanah yang tidak wajar, perubahan data tanpa dasar yang dapat diverifikasi, serta penerbitan hak atas objek yang sedang bersengketa.
Abdul Gofur menegaskan, sorotan terhadap dugaan pelanggaran dalam perkara pertanahan tidak ditujukan kepada seluruh jajaran Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Ini bukan tuduhan kepada seluruh jajaran BPN. Banyak aparatur BPN bekerja profesional. Justru reformasi diperlukan untuk melindungi mereka yang berintegritas dan menindak pihak yang berdasarkan bukti terbukti menyalahgunakan jabatan,” katanya.
Menurut Abdul Gofur, pemberantasan mafia tanah membutuhkan koordinasi antara ATR/BPN, KPK, Polri, Kejaksaan dan lembaga pengawasan sesuai kewenangan masing-masing. Pemeriksaan juga perlu membedakan antara kesalahan administratif, kelalaian, pelanggaran disiplin, penyalahgunaan kewenangan dan tindak pidana.
“Buka warkah, periksa data dan peta, audit proses penerbitan sertipikat, serta telusuri aliran dana jika terdapat indikasi pidana. Jika ditemukan unsur korupsi, proses sesuai kewenangan KPK. Jika ditemukan tindak pidana yang menjadi kewenangan Polri, Bareskrim dapat menindaklanjutinya berdasarkan bukti,” ujarnya.
Keterangan Foto
Konsultan hukum Dr. Abdul Gofur, S.H., M.H. saat berada di ruang kerjanya. Abdul Gofur mendorong penanganan perkara pertanahan yang diduga mengandung unsur pidana dilakukan berdasarkan bukti dan kewenangan masing-masing aparat penegak hukum.
(Anhar).
Komentar Anda :