LKBHMI PB HMI Soroti Penetapan Tersangka OTT Kasus HGB
Jumat, 18-09-2026 - 20:54:05 WIB
 |
| Direktur Eksekutif Nasional Bakornas LKBHMI PB HMI, Ibrahim Asnaw |
Jakarta, - Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (Bakornas LKBHMI PB HMI) menyoroti proses penanganan perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Sorotan tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Nasional Bakornas LKBHMI PB HMI, Ibrahim Asnawi, melalui kajian hukum bertanggal 18 September 2026. Kajian itu mempertanyakan status hukum sejumlah pihak yang turut diamankan dalam OTT tetapi tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut LKBHMI PB HMI, transparansi mengenai identitas dan peran pihak-pihak yang diperiksa diperlukan agar publik memperoleh gambaran utuh mengenai konstruksi perkara.
LKBHMI juga menyoroti nilai uang tunai yang disebut dalam perkara tersebut mencapai Rp106,3 miliar. Lembaga itu mendorong KPK menelusuri aliran dana secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang memperoleh manfaat dari dana tersebut.
Selain itu, LKBHMI meminta KPK mendalami hubungan antara sejumlah tersangka dari pihak swasta dengan pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Dalam kajiannya, LKBHMI menyebut perlunya pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui atau memiliki peran dalam perkara tersebut.
Terkait Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, LKBHMI meminta KPK tetap melakukan pendalaman berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan. LKBHMI juga menilai pemeriksaan terhadap pejabat maupun pihak lain harus dilakukan berdasarkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
Ibrahim menegaskan, pihaknya mendorong KPK mengungkap seluruh rangkaian perkara secara transparan dan tidak berhenti pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami mendorong penyidikan dituntaskan berdasarkan alat bukti dan konstruksi hukum yang utuh, termasuk apabila ditemukan pihak lain yang memiliki peran dalam perkara ini," demikian pokok sikap LKBHMI PB HMI dalam kajiannya.
LKBHMI PB HMI menyatakan kajian tersebut merupakan pandangan hukum lembaganya. Adapun benar atau tidaknya dugaan keterlibatan pihak-pihak lain tetap menjadi kewenangan penyidik untuk membuktikannya dalam proses hukum.
(Barat).
Komentar Anda :