Bulukumba, - Aktivitas produksi makanan di Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Jawi-Jawi 02, Jalan Karet, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan.
Pasalnya, dapur tersebut disebut telah melakukan produksi dan distribusi makanan dalam jumlah besar, sementara Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) belum diterbitkan.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bulukumba, dr. H. Muhammad Amrullah, membenarkan bahwa SPPG Jawi-Jawi 02 belum memiliki SLHS.
"Memang belum ada SLHS-nya, sementara proses pemeriksaan sampel makanannya di Labkesmas standar di Makassar," kata Amrullah saat dikonfirmasi, Selasa (15/9/2026).
Keterangan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai status kegiatan produksi dan distribusi makanan yang tetap berjalan selama proses pemeriksaan dan pemenuhan persyaratan SLHS berlangsung.
Sorotan juga mengarah pada aspek pengawasan dan kepastian pemenuhan standar higiene serta sanitasi, mengingat makanan yang diproduksi dalam jumlah besar tersebut diperuntukkan bagi penerima manfaat program pemenuhan gizi.
Aktivis Pertanyakan Pengawasan Dinkes
Aktivis Bulukumba, Arie, mempertanyakan langkah pengawasan Dinkes Bulukumba terhadap SPPG Jawi-Jawi 02 selama SLHS masih dalam proses.
Menurut Arie, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan proses penerbitan SLHS, tetapi juga perlu dijelaskan mengenai status dapur yang telah melakukan produksi dan distribusi makanan.
"Usaha jasaboga/SPPG wajib mengantongi SLHS sebagai bukti bahwa fasilitas, pengolahan, air, dan penjamah makanan sudah memenuhi standar kesehatan dari Dinas Kesehatan," kata Arie, Rabu (16/9/2026).
Ia meminta Dinkes Bulukumba memberikan penjelasan mengenai pengawasan terhadap keamanan dan higiene makanan yang diproduksi SPPG Jawi-Jawi 02 sebelum SLHS diterbitkan.
Arie juga meminta pemerintah memastikan sejumlah aspek, mulai dari kualitas air, kebersihan dapur, sanitasi peralatan, hingga kondisi kesehatan para penjamah makanan.
"Produksi dan distribusi pangan dalam jumlah besar tanpa kepastian pemenuhan standar higiene dan sanitasi harus menjadi perhatian. Kalau proses pemeriksaan masih berlangsung, perlu dijelaskan bagaimana status operasional dapur tersebut," ujarnya.
Minta Status Operasional Dijelaskan
Arie menilai masyarakat berhak mendapatkan kejelasan mengenai tahapan pemeriksaan SPPG Jawi-Jawi 02.
Terlebih, makanan yang diproduksi dapur tersebut diperuntukkan bagi penerima manfaat program pemenuhan gizi.
"Yang kami minta dibuka secara terang, apa alasan dapur tersebut melakukan produksi makanan setiap hari padahal SLHS belum terbit," katanya.
Menurutnya, Dinkes perlu menjelaskan apakah kegiatan produksi yang berjalan saat ini merupakan bagian dari proses verifikasi atau sudah masuk dalam tahap operasional penuh.
Jika hasil pemeriksaan nantinya menunjukkan adanya persyaratan higiene dan sanitasi yang belum terpenuhi, Arie meminta pemerintah daerah mengambil langkah sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
SLHS menjadi salah satu bagian dalam pengawasan higiene dan sanitasi terhadap fasilitas pengolahan pangan. Karena itu, menurut Arie, aspek produksi, pengolahan, penyimpanan hingga distribusi perlu menjadi perhatian.
"Aturan mengenai keamanan pangan sebelumnya tertuang dalam PP Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, yang kemudian diubah melalui PP Nomor 1 Tahun 2026," jelas Arie.
Dengan demikian, sorotan terhadap SPPG Jawi-Jawi 02 tidak hanya menyangkut proses penerbitan SLHS, tetapi juga mengenai dasar dan status kegiatan produksi selama proses pemeriksaan masih berlangsung.
Hingga berita ini ditayang Dinkes Bulukumba belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai status operasional SPPG Jawi-Jawi 02 selama SLHS masih dalam proses.
(Baramakassar).
Komentar Anda :