Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai Gerebek Sarang Narkoba di Kota Pari, Dua Pelaku Diamankan
Serdang Bedagai, - Peredaran narkotika jenis sabu di Dusun V, Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, dibongkar aparat kepolisian. Dalam penggerebekan yang digelar Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, dua pria masing-masing berinisial DW (35) dan JLG (35) diamankan.
DW yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta diduga berperan sebagai pengedar. Sementara JLG diduga sebagai pengguna. Keduanya merupakan warga Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima polisi terkait maraknya transaksi sabu di kawasan tersebut. Informasi itu langsung ditindaklanjuti tim gabungan Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai bersama Polsek Pantai Cermin.
Tim yang dipimpin IPDA Taufik Nasution, S.H. kemudian melakukan pengintaian dan penyelidikan di lokasi. Tak berhenti pada pemantauan, petugas menjalankan strategi undercover buy untuk memastikan aktivitas transaksi narkotika yang dilaporkan warga.
Petugas menyamar sebagai pembeli dan memesan sabu senilai Rp90.000. Saat DW hendak menyiapkan paket pesanan tersebut, polisi bergerak cepat. Pengedar bersama rekannya, JLG, langsung dibekuk.
Penggeledahan di lokasi kemudian membuka lebih jauh aktivitas keduanya. Polisi menemukan sejumlah paket plastik klip berisi kristal yang diduga sabu, berikut perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi kristal diduga sabu, satu bungkus plastik klip transparan ukuran besar yang berisi lima paket plastik klip kecil diduga sabu serta satu bal plastik klip kosong.
Polisi juga menyita satu kaleng warna kuning berisi satu bungkus plastik klip ukuran sedang diduga sabu, sebuah skop, uang tunai Rp100.000 yang diduga hasil penjualan, satu set bong rakitan, satu kaca pirek yang terdapat bercak atau lekatan diduga sabu serta satu mancis warna biru.
Kedua tersangka berikut seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Serdang Bedagai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan tersebut saat dikonfirmasi di Mapolres Sergai, Senin (14/9/2026).
Menurutnya, penggerebekan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai.
“Penggerebekan ini merupakan bentuk komitmen tegas Polres Serdang Bedagai dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum kami. Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi,” ujar AKP Bringin Jaya.
Ia juga mengajak masyarakat tidak tinggal diam jika menemukan aktivitas yang mengarah pada penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak takut melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungannya demi menjaga generasi muda dan ketertiban bersama,” tegasnya.
Atas perbuatannya, DW disangkakan melanggar Pasal 114 dan Pasal 609 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan JLG disangkakan Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa aktivitas transaksi sabu di wilayah pedesaan sekalipun tidak luput dari pengawasan aparat. Informasi masyarakat menjadi pintu masuk penting bagi polisi untuk membongkar peredaran narkotika hingga ke tingkat lingkungan.
(Dali).
Komentar Anda :