Nasrun Tegaskan Muhammad Yusuf Ketua Umum LIN, Klaim Kepengurusan Dipersoalkan
Kamis, 10-09-2026 - 21:27:38 WIB
 |
| A Nasrun Dg Tarang menyampaikan klarifikasi terkait polemik kepengurusan Lembaga Investigasi Negara (LIN), Kamis (10/9/2026).
|
Sulsel, - Polemik terkait kepengurusan Lembaga Investigasi Negara (LIN) kembali mencuat. Perbedaan klaim mengenai struktur kepemimpinan lembaga tersebut kini disebut telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).
Anggota Departemen Intelijen dan Investigasi LIN, A Nasrun Dg Tarang, mengatakan dirinya telah membawa nama LIN di Sulawesi Selatan selama sekitar tujuh tahun. Ia menyebut Muhammad Yusuf sebagai Ketua Umum LIN, sementara Roby Irawan disebutnya menjabat sebagai Sekretaris Jenderal.
"Saya sudah tujuh tahun membawa nama LIN di Sulawesi Selatan. Sepanjang pengetahuan saya, Roby Irawan hanyalah Sekretaris Jenderal, bukan Ketua Umum. Ketua Umum LIN yang sah dan sebenarnya adalah Muhammad Yusuf," kata Nasrun kepada awak media, Kamis (10/9/2026).
Menurut Nasrun, munculnya pihak yang mengatasnamakan LIN dengan struktur kepengurusan berbeda perlu diklarifikasi melalui mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku. Ia meminta masyarakat tidak terburu-buru mempercayai informasi mengenai kepengurusan LIN sebelum terdapat kepastian dari pihak berwenang.
Nasrun juga menyampaikan bahwa Muhammad Yusuf telah melaporkan persoalan terkait keberadaan LIN versi baru tersebut ke Bareskrim Polri. Selain itu, laporan atau pengaduan disebut telah disampaikan kepada Ditjen AHU untuk mendapatkan kejelasan mengenai status administrasi dan legalitas dokumen organisasi yang dipersoalkan.
"Kami ingatkan, jangan sembarangan mengatasnamakan LIN sebelum proses hukum selesai sepenuhnya. Lembaga yang kami yakini sebagai LIN tetap berdiri dan proses verifikasi sedang berjalan," ujarnya.
Nasrun menambahkan, pihaknya akan menempuh jalur hukum apabila terdapat pihak yang menyebarkan informasi yang dinilai merugikan dirinya maupun organisasi. Ia juga mengimbau masyarakat untuk melakukan verifikasi terhadap setiap informasi mengenai kepengurusan LIN.
Pernyataan mengenai status kepengurusan dan legalitas masing-masing pihak tersebut masih menjadi bagian dari persoalan yang sedang diproses. Karena itu, kepastian mengenai pihak yang memiliki kedudukan hukum atas nama LIN perlu merujuk pada dokumen resmi dan hasil proses hukum yang berwenang.Judul alternatif yang lebih
(Baramakassar).
Komentar Anda :