BNN Dorong Kebijakan Tegas Tata Kelola Rokok Elektrik
Rabu, 09-09-2026 - 22:56:01 WIB
 |
| BNN rapat pembahasan kebijakan tata kelola peredaran rokok elektrik yang digelar di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2026). |
Jakarta, - Badan Narkotika Nasional (BNN) mendorong penguatan kebijakan terkait tata kelola peredaran rokok elektrik atau vape untuk mengantisipasi penyalahgunaan zat berbahaya.
Hal itu disampaikan BNN dalam rapat pembahasan kebijakan tata kelola peredaran rokok elektrik yang digelar di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2026).
Rapat tersebut melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, di antaranya Kemenko PMK, Kemenko Perekonomian, BNN, Kementerian Perdagangan, BPOM, Polri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian PPPA, serta Kantor Staf Presiden.
Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN Aldrin M.P. Hutabarat mengatakan, sepanjang 2026 BNN telah menyita 8.276,15 mililiter etomidate, 3.485 cartridge vape, dan 1,3 ton ketamin.
Menurut Aldrin, temuan tersebut menjadi perhatian karena menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan perangkat rokok elektrik dalam peredaran zat berbahaya.
“Tingginya peredaran narkotika cair tentu akan meningkatkan jumlah penyalahguna narkotika dan zat adiktif yang akan memberikan dampak buruk tidak hanya pada kesehatan masyarakat, tetapi juga pada aspek lainnya,” ujar Aldrin.
Ia menambahkan, peredaran zat narkotika dan zat adiktif dalam bentuk cair berpotensi menimbulkan dampak sosial dan ekonomi. Dampaknya antara lain kebutuhan biaya rehabilitasi, pemasyarakatan, hingga pemulihan kesehatan masyarakat.
Sebagai salah satu opsi pencegahan, BNN mengusulkan pelarangan total rokok elektrik melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Namun, BNN menegaskan usulan tersebut masih menjadi bagian dari pembahasan lintas kementerian dan lembaga. Kajian komprehensif diperlukan agar kebijakan yang dihasilkan memiliki dasar data dan bukti yang kuat serta dapat dipertanggungjawabkan.
(**).
Komentar Anda :