LSM Tipikor Laporkan Dugaan KKN Proyek Revitalisasi SMKN 1 Simpati Rp2,1 Miliar ke Polda Sumbar
Sumbar, - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tipikor melaporkan dugaan tindak pidana korupsi serta praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan proyek revitalisasi SMKN 1 Simpati ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat.
Proyek revitalisasi yang disebut bernilai sekitar Rp2,1 miliar itu menjadi sorotan LSM Tipikor karena pihaknya menduga terdapat sejumlah persoalan dalam pelaksanaan pekerjaan, termasuk dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis.
Ketua LSM Tipikor, Oyon Hendri, mengatakan pihaknya telah menyampaikan laporan tertulis kepada Polda Sumbar terkait dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.
Menurut Oyon, laporan itu dibuat setelah pihaknya menemukan dugaan adanya persekongkolan untuk menutupi persoalan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.
"Kami menduga ada persekongkolan yang dilakukan untuk menutupi dugaan pelanggaran spesifikasi teknis. Jika benar, hal tersebut tentu berpotensi merugikan keuangan negara dan berdampak terhadap kualitas atau mutu bangunan," ujar Oyon saat ditemui di Lubuk Sikaping.
Oyon menegaskan, pihaknya menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum. Ia meminta Polda Sumbar melakukan pemeriksaan dan verifikasi secara menyeluruh terhadap dokumen serta pihak-pihak yang berkaitan dengan proyek tersebut.
Ia menyebut, pemeriksaan dapat dilakukan terhadap sejumlah pihak yang terlibat dalam kegiatan, termasuk Dinas Pendidikan Sumatera Barat dan unsur satuan pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan revitalisasi.
"Kami meminta aparat penegak hukum memeriksa seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan proyek ini. Jangan sampai ada pihak yang luput apabila memang ditemukan pelanggaran," katanya.
Oyon mengatakan proyek tersebut menggunakan anggaran negara sehingga penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Ini uang rakyat. Penggunaannya harus jelas, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Kalau ada dugaan penyimpangan, tentu harus ditelusuri dan dibuktikan melalui proses hukum," ujarnya.
Selain kepada Polda Sumbar, laporan tersebut, menurut Oyon, juga ditembuskan kepada Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pendidikan Sumbar, serta pihak terkait di satuan pendidikan.
Langkah tersebut dilakukan agar pihak terkait mengetahui adanya laporan tersebut sekaligus memberikan kesempatan untuk melakukan klarifikasi maupun evaluasi terhadap pelaksanaan proyek.
Sementara itu, Kepala SMKN 1 Simpati, Wirda Yetti, telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon seluler pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 10.55 WIB. Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh tanggapan.
Redaksi juga membuka ruang hak jawab bagi Kepala SMKN 1 Simpati maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam laporan untuk memberikan klarifikasi atau penjelasan terkait pelaksanaan proyek revitalisasi tersebut.
Selanjutnya, LSM Tipikor berharap laporan tersebut ditindaklanjuti secara profesional dan objektif. Mereka meminta aparat penegak hukum melakukan verifikasi terhadap dokumen, spesifikasi teknis, proses pelaksanaan pekerjaan, serta pihak-pihak yang terlibat sebelum mengambil kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum.Versi ini sengaja menghindari kesan bahwa KKN atau kerugian negara sudah terbukti. Statusnya tetap dugaan dan laporan masyarakat, sementara pembuktian diserahkan kepada aparat penegak hukum.
(Jaya).
Komentar Anda :