Keadilan Masih Dinanti, Keluarga Korban Laka Maut Pertanyakan Penanganan Kasus di Polresta Gowa
Gowa, - Keluarga almarhum Mustapa Dg Ngasi mempertanyakan perkembangan penanganan kasus kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa anggota keluarga mereka di Jalan Poros Malino, Kelurahan Romang Lompoa, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, pada 12 Juli 2026.
Hingga Minggu (6/9/2026), keluarga korban mengaku kecewa lantaran pengemudi yang disebut terlibat dalam kecelakaan tersebut, berinisial ER, belum ditahan. Keluarga juga mempertanyakan status kendaraan yang diduga digunakan dalam peristiwa kecelakaan tersebut.
Peristiwa itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/459/VII/2026/SPKT.SATLANTAS/POLRES GOWA/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 12 Juli 2026.
Mustapa Dg Ngasi, warga Sokkolia, Kecamatan Bontomarannu, meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan dan sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit. Keluarga menyebut kecelakaan tersebut diduga terjadi akibat kelalaian pengemudi kendaraan lain.
Keluarga korban berharap aparat kepolisian memberikan kepastian mengenai perkembangan penyidikan serta langkah hukum terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab.
Saat dikonfirmasi, Kasat Lantas Polresta Gowa melalui pesan tertulis menyampaikan bahwa perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan. Saat ini, kata dia, proses gelar perkara masih dilakukan untuk menentukan penetapan tersangka.
Namun, penjelasan tersebut belum sepenuhnya menjawab keresahan keluarga korban. Mereka menilai proses penanganan perkara berjalan cukup lama sejak kecelakaan terjadi pada Juli lalu.
Terkait kendaraan yang disebut keluarga sebagai barang bukti, Kanit Laka Lantas memberikan penjelasan bahwa kendaraan tersebut belum berada di Polres Gowa.
"Kalau masalah barang bukti memang belum ada di Polres, karena itu haknya pengadilan untuk menyita barang bukti," ujar Kanit Laka Lantas.
Pernyataan tersebut kemudian dipertanyakan pihak keluarga. Mereka berharap kepolisian dapat menjelaskan secara terbuka mengenai status kendaraan serta mekanisme pengamanan barang bukti dalam proses penyidikan perkara kecelakaan tersebut.
Keluarga juga menyoroti ketentuan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur ancaman pidana terhadap pengemudi yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Meski demikian, penentuan ada atau tidaknya unsur pidana, pihak yang bertanggung jawab, serta langkah hukum terhadap terlapor merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.
Anak dan keluarga korban menyampaikan kekecewaannya terhadap penanganan perkara tersebut. Mereka berharap Kapolresta Gowa dapat memberikan perhatian dan memastikan proses hukum berjalan secara transparan serta memberikan kepastian bagi keluarga korban.
Menurut keluarga, perhatian publik melalui pemberitaan dan media sosial diharapkan dapat mendorong semua pihak untuk memberikan penjelasan mengenai perkembangan kasus tersebut, tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah.
Keluarga korban berharap perkara ini segera memperoleh kejelasan sehingga hak-hak korban dan keluarga dapat terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Redaksi memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak terlapor maupun instansi terkait atas pemberitaan ini.
(Baramakassar).
Komentar Anda :