Medan, - Aktivitas gudang penyimpanan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) yang oleh sebagian masyarakat dikenal dengan istilah “minyak siong” kembali menjadi sorotan di wilayah Medan Utara.
Dua lokasi yang disebut warga berkaitan dengan sosok berinisial AS alias Andre Sinaga diduga masih menjalankan aktivitas penyimpanan maupun distribusi BBM. Temuan tersebut berdasarkan pantauan di lapangan pada Senin (7/9/2026).
Lokasi pertama berada di Jalan Pasar Lama, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan. Saat berada di sekitar lokasi, tim media mencium aroma menyengat yang diduga berasal dari bahan bakar minyak. Sebuah mobil Toyota Rush berwarna putih juga terlihat berada di sekitar gudang.
Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan, gudang tersebut disebut telah beroperasi selama beberapa tahun.
“Tahun 2021 sempat berhenti, tapi tahun 2023 buka lagi. Tahun 2025 juga sempat digerebek karena kabar pembuangan limbah ke parit,” ujar warga tersebut.
Warga itu juga mengungkapkan dugaan adanya pemberian uang kepada oknum aparat. Namun, informasi tersebut masih sebatas keterangan sumber dan belum didukung bukti independen maupun pernyataan resmi dari aparat penegak hukum.
Gudang di Pasar 10 Veteran Ikut Disorot
Selain lokasi di Jalan Pasar Lama, aktivitas gudang di kawasan Pasar 10 Veteran juga menjadi perhatian warga.
Menurut keterangan sejumlah warga, kendaraan tertentu disebut kerap keluar-masuk lokasi tersebut. Salah satunya berupa truk berwarna biru-putih dengan tulisan “Transporter”.
Warga menyebut aktivitas kendaraan di sekitar lokasi dapat terlihat sejak pagi hingga malam hari. Namun, belum ada keterangan resmi mengenai jenis BBM yang disimpan maupun didistribusikan dari lokasi tersebut, termasuk status perizinannya.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai legalitas kegiatan di kedua lokasi. Apabila kegiatan tersebut memiliki izin, masyarakat berharap instansi terkait dapat memberikan penjelasan mengenai legalitas dan mekanisme pengawasannya.
Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, aparat penegak hukum diharapkan melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengawasan dan Legalitas Dipertanyakan
Dugaan masih berlangsungnya aktivitas di dua lokasi tersebut juga menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap kegiatan penyimpanan dan distribusi BBM di wilayah Medan Utara.
Muncul pula dugaan di tengah masyarakat mengenai kemungkinan adanya pihak tertentu yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut. Namun, hingga berita ini ditulis, belum terdapat bukti yang cukup untuk menyimpulkan adanya keterlibatan institusi maupun personel aparat tertentu.
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, Mabes Polri, Polda Sumatera Utara dan Polres Pelabuhan Belawan diharapkan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh apabila terdapat indikasi pelanggaran.
Pemeriksaan dapat mencakup asal-usul BBM, legalitas tempat penyimpanan, jalur distribusi, dokumen pengangkutan, kendaraan yang digunakan, serta pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
Jika ditemukan dugaan aliran dana kepada pihak tertentu, hal itu juga perlu ditelusuri berdasarkan bukti dan prosedur hukum yang berlaku.
Masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai legalitas aktivitas tersebut, termasuk dari mana BBM diperoleh dan ke mana distribusinya.
Apabila seluruh kegiatan dinyatakan legal, instansi berwenang diharapkan memberikan penjelasan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, penegakan hukum diharapkan dilakukan secara profesional dan tanpa pandang bulu.
(Tim).
Komentar Anda :