BNN dan APJII Perkuat Sinergi Berantas Peredaran Narkotika di Ruang Siber
Kamis, 03-09-2026 - 11:53:33 WIB
 |
| BNN dan APJII menandatangani Perjanjian Kerja Sama untuk memperkuat upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di ruang siber, di Jakarta, Rabu (2/9/2026).
|
Jakarta, - Badan Narkotika Nasional (BNN) memperkuat upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di ruang siber melalui kerja sama dengan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII).
Kerja sama tersebut dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani di Sekretariat APJII, Gedung Cyber, Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Deputi Pemberantasan BNN RI diwakili Direktur Narkotika BNN, Roby Karya Adi. Ia menilai pemberantasan narkotika membutuhkan pendekatan yang menyesuaikan perkembangan teknologi digital.
Menurutnya, ruang siber telah dimanfaatkan pelaku kejahatan narkotika untuk memperluas jaringan dan menjalankan transaksi secara tersembunyi.
"Kami membutuhkan sinergi dan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk penyelenggara jasa internet," ujar Roby.
Roby mengatakan, pemahaman APJII terhadap ekosistem dan perkembangan teknologi internet dapat mendukung BNN dalam menghadapi pola peredaran narkotika yang semakin beragam.
Ketua Umum APJII, Muhammad Arif, menyambut baik kerja sama tersebut. Ia menyebut kolaborasi dengan BNN menjadi bagian dari kontribusi APJII dalam mendukung keamanan nasional, khususnya melalui upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika (P4GN).
“Ini merupakan sebuah kehormatan bagi APJII untuk dapat bekerja sama dengan BNN. Kami selalu ingin berkontribusi untuk bangsa dan negara. Semoga kerja sama ini membawa dampak positif bagi pemberantasan narkotika di Indonesia,” ujar Muhammad Arif.
APJII saat ini menaungi sekitar 1.550 penyedia layanan internet di Indonesia. Organisasi tersebut juga memiliki peran dalam pengelolaan sumber daya Internet Protocol (IP) di Indonesia.
Melalui kerja sama ini, BNN dan APJII diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan pemanfaatan ruang siber untuk peredaran gelap narkotika serta mendukung terciptanya ekosistem digital yang lebih aman bagi masyarakat.
(**).
Komentar Anda :