Koalisi Ormas Laporkan Kapolda Banten ke Propam Polri Terkait Kasus Penculikan Aktivis Lebak
Selasa, 01-09-2026 - 23:04:27 WIB
 |
| Koalisi ormas dan LSM saat mendatangi Div Propam Mabes Polri, Jakarta, terkait penanganan kasus dugaan penculikan aktivis Lebak, Fam Fuk Jhong.
|
Jakarta, - Penanganan kasus dugaan penculikan aktivis asal Lebak, Fam Fuk Jhong, kembali mendapat sorotan. Sejumlah organisasi masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat mendatangi Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Mabes Polri, Jakarta, untuk melaporkan Kapolda Banten terkait proses hukum kasus tersebut.
Koalisi yang terdiri dari Gerakan Intelektual Organisasi Civil, DPP Ormas Perisai Pembela Aspirasi Masyarakat (Perpam), BPPKB Banten DPC Lebak, dan LSM GMBI Distrik Lebak menilai penanganan perkara tersebut belum berjalan sebagaimana yang diharapkan.
Mereka mempertanyakan perkembangan proses hukum terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat, termasuk keberadaan tersangka yang disebut masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Perwakilan koalisi, King Naga, mengatakan pihaknya datang ke Propam Polri untuk meminta adanya pemeriksaan terhadap proses penanganan perkara di tingkat Polda Banten.
«“Kami datang ke Propam Polri demi memperjuangkan marwah hukum. Kasus penculikan Fam Fuk Jhong adalah pelanggaran hak asasi yang nyata,” ujar King Naga dalam konferensi pers di depan Mabes Polri.»
Menurutnya, pihak koalisi mempertanyakan penghentian proses terhadap empat tersangka dengan alasan perdamaian, sementara pihak lain yang disebut masih berstatus DPO belum ditindaklanjuti.
Koalisi juga menyampaikan sejumlah dokumen dan kronologi perkara kepada Div Propam Polri. Mereka meminta laporan tersebut ditindaklanjuti untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran prosedur atau ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara.
Selain itu, koalisi mendesak Mabes Polri melakukan supervisi, bahkan mengambil alih penanganan perkara apabila diperlukan, sehingga proses hukum dapat berjalan secara transparan dan sesuai ketentuan.
Mereka menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut dan meminta seluruh pihak menghormati proses hukum serta mengedepankan asas praduga tak bersalah.
(Hkz/Robby).
Komentar Anda :