Medan, - Persoalan kepemilikan lahan seluas kurang lebih 15 hektare di wilayah Gunung Tua Julu, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara, berujung pada laporan polisi.
Indra Bangsawan Harahap, salah seorang ahli waris almarhum Abd Halim Harahap, melaporkan pasangan suami istri berinisial RLS dan JH ke SPKT Polda Sumatera Utara pada 21 Agustus 2026.
Laporan tersebut teregister dengan Nomor: STTLP/B/1394/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA. Dalam laporan itu, kedua terlapor diduga melakukan penguasaan lahan tanpa hak, klaim sepihak, pengkaplingan, serta dugaan transaksi atas sejumlah bidang tanah yang diklaim pihak ahli waris sebagai bagian dari harta pusaka keluarga.
Pihak pelapor menyebut dugaan tersebut berkaitan dengan sejumlah ketentuan hukum, antara lain Pasal 257 dan Pasal 502 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 6 Perppu Nomor 51 Tahun 1950. Namun, penerapan pasal dan pembuktian dugaan tindak pidana tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.
Menurut pihak ahli waris, salah satu objek yang disengketakan berupa lahan yang di atasnya berdiri rumah permanen. Rumah tersebut disebut sebelumnya merupakan rumah panggung milik almarhum Abd Halim Harahap dan kini ditempati oleh RLS dan JH.
Ahli waris mendasarkan klaimnya antara lain pada Surat Pembagian Harta Pusaka tertanggal 10 Juni 1977 serta dokumen pembagian warisan tahun 1989. Pihak keluarga menyatakan sejumlah bidang tanah yang mereka klaim sebagai bagian dari harta warisan kini telah dikuasai, dimanfaatkan, dibangun, atau diduga dikapling dan ditawarkan kepada pihak lain.
Sejumlah lokasi yang dipersoalkan disebut berada di kawasan kanan Jalan Gunung Tua–Langga Payung, Gomburan Besar, lereng Tor Siboru Tompul, serta beberapa bidang lain yang menurut ahli waris termasuk dalam pembagian harta pusaka keluarga.
Kuasa hukum ahli waris dari Law Firm Indra Tan & Partners menyatakan pihaknya meminta status dan riwayat seluruh objek tanah diperiksa secara objektif melalui instansi berwenang.
"Dalam materi hukum, persoalan tersebut antara lain dianalisis dari kemungkinan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) serta dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan penguasaan tanah. Untuk menghindari semakin luasnya sengketa dan kemungkinan berpindahnya objek kepada pihak ketiga, ahli waris meminta agar dilakukan pemeriksaan dan verifikasi status seluruh bidang tanah pada Badan Pertanahan Nasional (BPN)," kata Indra Tan didampingi Dr Khomaini, SE, SH, MH, Ayu Noveritasari Limbong, SH, MH, dan Debreri Irfansyah Sembiring, SH, MH.
Dr Khomaini meminta dilakukan pemetaan dan pengukuran ulang terhadap objek yang disengketakan agar batas, luas, serta lokasi tanah dapat dipastikan. Pihaknya juga mendorong penelusuran dokumen peralihan, sertifikat, akta, surat jual beli, dan dokumen lain yang menjadi dasar klaim masing-masing pihak.
Sementara itu, Ayu Limbong meminta agar transaksi, pengkaplingan, maupun pembangunan pada objek yang masih disengketakan dihentikan sementara sampai terdapat kejelasan mengenai status hukumnya.
"Kami menginginkan persoalan ini dibuka secara terang, objektif, dan berdasarkan dokumen serta batas tanah yang sebenarnya. Bila ada pihak yang merasa memiliki hak, silakan dibuktikan melalui mekanisme hukum. Jangan ada klaim sepihak, jangan ada penguasaan sepihak, dan jangan ada transaksi terhadap tanah yang statusnya masih diperselisihkan," ujarnya.
Laporan tersebut kini menjadi ranah aparat penegak hukum untuk menelusuri dan menguji kebenaran dugaan yang disampaikan pelapor. Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak RLS dan JH mengenai laporan serta tuduhan yang dialamatkan kepada mereka.
Hingga pemberitaan ini ditayang, status RLS dan JH dalam perkara ini masih sebagai pihak yang dilaporkan. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap.
(Rizky).
Komentar Anda :