Pool Bus Diduga Langgar Aturan, Aktivitas Naik-Turun Penumpang Picu Kemacetan di Jalan SM Raja
Medan, - Aktivitas sejumlah pool bus di sepanjang Jalan Sisingamangaraja, Medan, kembali menjadi sorotan. Sejumlah lokasi diduga belum sepenuhnya mematuhi ketentuan Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 61 Tahun 2018 dan masih melakukan aktivitas menaikkan maupun menurunkan penumpang di sekitar badan jalan.
Berdasarkan pantauan pada Selasa (18/8/2026), aktivitas sejumlah pool bus terlihat di sepanjang koridor Jalan Sisingamangaraja, mulai dari kawasan Masjid Raya Al Mashun hingga Simpang Flyover Amplas.
Di ruas jalan dari Masjid Raya hingga Simpang Indogrosir, sedikitnya terdapat enam pool bus yang terpantau masih beroperasi. Di antaranya Pool Bus Bobby Paradep, KUPJ Tour Grup, Andalas Travel, PT Bahtera Napu Artha Gopans Jaya, Paradep, dan Bintang Tapanuli.
Sementara itu, dari kawasan Indogrosir menuju Simpang Flyover Amplas, sejumlah operator bus juga terpantau melakukan aktivitas serupa.
Dalam pemantauan tersebut, terdapat puluhan operator angkutan yang beraktivitas di sepanjang koridor Jalan Sisingamangaraja. Beberapa di antaranya yakni PMH, Bayu, Glans, Tao Toba, Pangeran, PMTOH, Putra Riau, Bintang Utara Putra, PMJ, Kota Pinang Baru, Rajawali, Pelangi, Pelita Bobby Paradep, Pajar Riau, PT Palapa, Simpati Star, Sampagul, Paimaham, Candra, Sipirok Nauli, Lorena, Simarjarunjung Jet Star, Armada Trans, Karona, Almashar, Parisma, Kepin Pratama Trans, Pinem, Bintang Utara, Batang Pane Baru, PT Intra, PT Rapi, PT ALS, PT Medan Jaya, dan PO Sibualbuali.
Aktivitas pool tersebut dinilai berpotensi memengaruhi kelancaran arus lalu lintas, terutama ketika bus keluar-masuk pool, berhenti, atau parkir di bahu jalan untuk menaikkan dan menurunkan penumpang.
Kondisi serupa juga terlihat di sejumlah lokasi yang jaraknya berdekatan. Di sekitar Simpang Indogrosir, misalnya, terdapat pool Bintang Utara Putra dan Rajawali yang sama-sama melakukan aktivitas operasional.
Jalan Sisingamangaraja sendiri merupakan salah satu koridor utama lalu lintas di Kota Medan. Tingginya volume kendaraan membuat aktivitas kendaraan berhenti atau keluar-masuk pool berpotensi menambah hambatan, khususnya pada periode jam sibuk.
Karena itu, diperlukan pengawasan dan penertiban terhadap aktivitas pool angkutan umum agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penataan lokasi pool, pengaturan akses keluar-masuk kendaraan, serta kepatuhan terhadap ketentuan lokasi menaikkan dan menurunkan penumpang menjadi bagian penting dalam menjaga kelancaran lalu lintas.
Pemerintah Kota Medan bersama instansi terkait juga diharapkan melakukan pemeriksaan terhadap pool yang diduga beroperasi tidak sesuai ketentuan. Langkah tersebut diperlukan agar penataan angkutan umum tidak justru menambah beban lalu lintas di Jalan Sisingamangaraja.
Pengamat Transportasi Universitas Sumatera Utara (USU), Dr. M. Ridwan Anas, ST, MT, mengatakan kondisi kemacetan di Kota Medan secara umum sudah menjadi persoalan yang perlu ditangani secara bersama-sama.
"Secara makro memang Kota Medan sudah macet. Jadi kalau di jam-jam puncak Jalan Sisingamangaraja juga mengalami kemacetan, ditambah lagi masalah pool bus yang berada di sepanjang Jalan Sisingamangaraja makin memperburuk kinerja jalan," ujarnya.
Menurutnya, penegakan aturan dan kesadaran dari seluruh pihak diperlukan untuk mengurangi persoalan tersebut, termasuk dari pengusaha angkutan umum.
"Untuk itu law enforcement dan kesadaran masyarakat sangat diperlukan. Begitu juga dengan kesadaran para pemilik bus agar menganjurkan menaikkan dan menurunkan penumpang di terminal juga dibutuhkan," jelasnya.
Ridwan menambahkan, ketentuan mengenai lokasi menaikkan dan menurunkan penumpang telah diatur dalam regulasi. Karena itu, diperlukan edukasi dan pengawasan agar aktivitas tersebut tidak dilakukan sembarangan di sepanjang jalan.
"Sebab, selama ini sudah ada regulasi untuk menaikkan dan menurunkan penumpang di terminal. Maka peran kita semua untuk memberi tahu agar perilaku naik di pool dipindah ke terminal," katanya.
(Rizky).
Komentar Anda :