Semarang, - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus mengingatkan seluruh kepala daerah agar memperkuat integritas sekaligus meningkatkan pemahaman terhadap regulasi pengelolaan keuangan negara. Menurutnya, pengetahuan terhadap aturan menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum dan tindak pidana korupsi.
Pesan tersebut disampaikan Wiyagus saat memberikan keynote speech dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pencegahan Korupsi di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (20/8/2026).
Wiyagus mengatakan kepala daerah memiliki latar belakang yang beragam. Sebagian berasal dari kalangan politik maupun dunia usaha sehingga perlu terus memperkuat pemahaman mengenai tata kelola keuangan publik dan berbagai ketentuan yang berlaku.
“Jadi belajar, belajar, dan belajar karena semua risiko ada di kepala daerah ya,” tegas Wiyagus.
Ia menegaskan, kehadiran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak hanya berkaitan dengan pemberian sanksi, tetapi juga menjalankan fungsi pembinaan kepada pemerintah daerah. Pembinaan tersebut diarahkan agar penyelenggaraan pemerintahan berlangsung sesuai koridor hukum dan prinsip tata kelola yang baik.
Menurut Wiyagus, penguatan kapasitas pimpinan daerah diperlukan untuk membangun kepemimpinan yang berintegritas, adaptif, serta mampu bekerja sama dalam menjalankan pemerintahan. Dengan pemahaman regulasi yang baik, potensi terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan pemerintahan diharapkan dapat ditekan.
Ia menambahkan, penguatan tata kelola pemerintahan daerah sejalan dengan Asta Cita ke-7 Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan reformasi birokrasi dan pemberantasan korupsi sebagai salah satu prioritas.
Rakor tersebut menjadi bagian dari klaster ketiga dari 10 rangkaian kegiatan edukasi pencegahan korupsi yang diselenggarakan Kemendagri bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Wiyagus menyebut terdapat empat dimensi utama yang perlu diperhatikan dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan, yakni kepemimpinan dan politik, kebijakan tata kelola, pengawasan dan akuntabilitas, serta integritas.
Ia meminta pimpinan dan aparatur pemerintah daerah mengenali berbagai titik rawan dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemerintahan. Selain itu, perubahan paradigma pada tingkat individu juga dinilai penting untuk memperkuat budaya integritas.
“Mudah-mudahan setelah kegiatan ini tidak ada lagilah kepala daerah yang berkaitan dengan masalah hukum ya,” harap Wiyagus.
Rakor tersebut turut dihadiri Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen, Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo Paku Alam X, serta sejumlah pejabat terkait.
(Ferdio).
Komentar Anda :