Serdang Bedagai,- Kecelakaan antara kereta api dan truk dump di perlintasan sebidang KM 36+000 petak jalan Stasiun Lubuk Pakam–Stasiun Perbaungan menjadi alarm keras bagi keselamatan pengguna jalan. Menyusul insiden tersebut, lintasan yang dinilai rawan itu diputuskan untuk ditutup total dan permanen mulai Jumat, 7 Agustus 2026 pukul 09.00 WIB.
Keputusan tegas tersebut diambil dalam rapat pembahasan tindak lanjut yang digelar Kamis (06/08/2026) di Ruang Rapat Dolok Martimbang, Kantor PT KAI Divre I Sumut, Jalan Muh. Yamin, Medan.
Rapat tersebut mempertemukan sejumlah pemangku kepentingan, mulai dari Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Wilayah Sumatera Utara, Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara, Dinas Perhubungan Kabupaten Serdang Bedagai, kepolisian, TNI, pemerintah kecamatan dan desa, hingga perwakilan masyarakat Desa Citaman Jernih.
Kepala BTP Wilayah Sumut, Jimmy Michael Gultom, S.T., M.M.Tr., menegaskan bahwa keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan harus ditempatkan sebagai prioritas utama.
Menurutnya, penutupan perlintasan sebidang yang memiliki potensi bahaya merupakan langkah preventif untuk mencegah kecelakaan serupa kembali terjadi.
“Keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan harus menjadi prioritas utama. Penutupan perlintasan sebidang yang rawan kecelakaan merupakan langkah tegas untuk mencegah berulangnya tragedi serupa,” tegas Jimmy.
Sementara itu, Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara dan Dinas Perhubungan Kabupaten Serdang Bedagai menekankan perlunya sinergi lintas instansi dalam menciptakan sistem transportasi yang lebih aman.
Selain penataan akses, edukasi kepada masyarakat mengenai keselamatan berlalu lintas di sekitar jalur kereta api juga dinilai penting untuk mencegah munculnya korban baru.
Kasat Lantas Polres Serdang Bedagai, AKP W. Gokma Silitonga, S.H., M.H., yang mewakili Kapolres Serdang Bedagai, menyatakan pihak kepolisian mendukung penuh keputusan tersebut.
“Keselamatan jiwa masyarakat adalah yang utama. Penutupan jalur ini merupakan langkah preventif guna meminimalisasi potensi kecelakaan fatal di titik rawan perlintasan sebidang,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar senantiasa mematuhi aturan lalu lintas, khususnya ketika beraktivitas di sekitar jalur perkeretaapian.
Kapolsek Perbaungan AKP Japri Binsar H. Simamora, S.H., M.H., turut mengimbau masyarakat agar menyikapi keputusan penutupan secara kondusif.
Menurutnya, ketertiban dan keselamatan bersama harus menjadi pertimbangan utama setelah keputusan tersebut diberlakukan.
Dalam rapat itu juga disepakati mekanisme apabila masyarakat membutuhkan kembali akses jalan di lokasi tersebut. Warga dapat mengajukan permohonan resmi melalui Kepala Desa Citaman Jernih, kemudian diteruskan kepada Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai untuk selanjutnya diajukan kepada Direktorat Jenderal Keselamatan Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI.
Perwakilan warga dan Forum Masyarakat Desa Citaman Jernih, Maulana Hutabarat, menyatakan memahami keputusan bersama tersebut. Meski demikian, masyarakat berharap pemerintah daerah tetap mencari solusi atas akses lalu lintas warga yang terdampak akibat penutupan permanen perlintasan.
Penutupan KM 36+000 ini menjadi langkah tegas setelah terjadinya kecelakaan antara kereta api dan dump truck. Pemerintah dan aparat kini menempatkan faktor keselamatan sebagai prioritas, dengan harapan tidak ada lagi nyawa yang menjadi taruhan di perlintasan sebidang tersebut.
Mulai Jumat (07/08/2026) pukul 09.00 WIB, akses perlintasan KM 36+000 resmi ditutup permanen.
(Dali).
Komentar Anda :