Musdes Tanjangrono Berakhir Tanpa Keputusan, Warga Tuntut Keterbukaan BUMDes Permata Majapahit
Senin, 03-08-2026 - 21:35:15 WIB
Baca juga:
   
 

 


Mojokerto, - Hasil Musyawarah Desa (Musdes) terkait Laporan Pertanggungjawaban BUMDes Permata Majapahit di Balai Desa Tanjangrono, Minggu malam (2/8/2026), berakhir tanpa kejelasan. Sehingga, membuat puluhan warga yang hadir justru membawa pulang lebih banyak pertanyaan ketimbang jawaban. 


Forum yang seharusnya menjadi ajang transparansi pengelolaan BUMDes periode 2021–2024 itu, berubah menjadi ruang desakan warga agar pemerintah desa membuka seluruh data. Pasalnya, hingga kini masyarakat tidak mengetahui secara pasti bagaimana BUMDes yang digadang sebagai penggerak ekonomi desa itu dijalankan.


Poin krusial yang langsung disorot warga adalah ketidakhadiran pengurus inti BUMDes. Bagaimana tidak, direktur BUMDes Rendy Saputra tidak tampak di lokasi tanpa pemberitahuan. Begitu pula Bendahara BUMDes Singgih, yang diketahui merupakan suami Sekretaris Desa Tanjangrono, Puspita Prajarisma. 


Absennya dua pemegang kunci keuangan ini membuat forum kehilangan pihak yang paling berwenang menjelaskan. Warga pun mempertanyakan prinsip pemisahan wewenang. "Bagaimana mungkin bendahara yang punya hubungan keluarga dengan Sekdes, diduga mengelola uang desa tanpa ada pengawasan jelas?" ujar salah seorang peserta.


Kebingungan bertambah saat Pemdes menyatakan memiliki Surat Keputusan pengurus BUMDes periode 2021–2024. Namun dokumen itu tidak pernah ditampilkan selama Musdes berlangsung. 


Warga mendesak pembuktian legalitas. Jika SK itu benar ada, mengapa tidak ditunjukkan di forum tertinggi desa? Ketidakjelasan ini memunculkan dugaan bahwa pembentukan pengurus dilakukan tanpa prosedur yang benar.


Fakta yang lebih mendasar terungkap dari pengakuan Sekretaris BUMDes, Aris. Ia menyebut dirinya ditunjuk langsung oleh Kepala Desa tanpa melalui Musdes maupun rapat. 


"Sebenarnya BUMDes ini dibentuk tidak melalui Musdes, juga tidak melalui rapat. Tapi langsung ditunjuk Kades. Awalnya saya menolak, akhirnya terpaksa mau," ungkap Aris. 


Pernyataan ini, ditengarai bertentangan dengan PP No. 11 Tahun 2021 sebagai dasar utama dan Permendesa PDTT No. 3 Tahun 2021 sebagai aturan pelaksanaan. Aturan itu mewajibkan pembentukan dan susunan pengurus BUMDes ditetapkan melalui Musdes. Selain itu, pengurus wajib menyampaikan LPJ minimal setahun sekali.


Badan Permusyawaratan Desa yang seharusnya berfungsi mengawasi, juga mengaku tidak dilibatkan. Salah satu anggota BPD menyatakan tidak memahami apakah pengangkatan pengurus dituangkan dalam SK. 


"Yang jelas kepala desa ada di sini, karena dia yang melantik dan mengesahkan. Seingat saya, kami tidak pernah diajak terlibat dalam musyawarah," katanya.


Kekecewaan warga memuncak pada persoalan uang. Sebagai usaha milik desa, modal BUMDes berasal dari penyertaan modal pemerintah desa yang bersumber dari pajak dan bantuan pemerintah. 


Namun hingga kini warga tidak tahu berapa total modal yang disetor, untuk usaha apa digunakan, berapa keuntungan atau kerugiannya, dan ke mana saja pengeluaran dilakukan. "Ini uang rakyat. Kami berhak tahu. Jangan sampai uang untuk kesejahteraan justru hilang entah ke mana," tegas seorang warga.


Upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Damun tidak membuahkan hasil. Ia menyerahkan urusan kepada Sekdes. Sementara Sekdes Puspita Prajarisma beralasan kurang enak badan sehingga tidak bisa lama-lama diwawancarai. 


Direktur BUMDes Rendy Saputra baru memberikan keterangan sehari setelahnya. Ia menyebut jadwalnya bertabrakan dengan agenda Musdes. "Kebetulan berbarengan dengan kegiatan lain," ucapnya singkat, Senin, 03 Agustus 2026.


Musdes yang dihadiri BPD, Kades, Sekdes, Sekretaris BUMDes, tokoh masyarakat, dan warga itu berakhir tanpa jadwal jelas untuk pertemuan lanjutan. Pemdes juga belum menjamin kehadiran lengkap pengurus BUMDes pada forum berikutnya. Kondisi ini dinilai mencerminkan keseriusan yang rendah dalam menyelesaikan persoalan.


Sementara, pengamat tata kelola pemerintahan desa menilai kasus ini menjadi cermin. BUMDes dibentuk untuk memberdayakan, bukan menjadi lembaga tertutup. 


"Jika akuntabilitas tidak ditegakkan sejak awal, kepercayaan masyarakat pada lembaga desa akan runtuh. Padahal potensi ekonomi desa sangat besar jika dikelola dengan benar," ujarnya.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada jadwal Musdes lanjutan maupun klarifikasi tertulis dari pengurus BUMDes. Masyarakat Tanjangrono menegaskan tiga tuntutan: 
1.  Membuka secara utuh SK pengurus dan bukti pelaksanaan Musdes pembentukan BUMDes.
2.  Menghadirkan seluruh pengurus untuk memaparkan rincian modal dan hasil usaha.
3.  Melakukan pemeriksaan independen jika terdapat ketidaksesuaian laporan dengan fakta di lapangan.


Untuk itu, warga berharap keterbukaan segera dilakukan agar kepercayaan yang retak bisa dipulihkan, dan BUMDes benar-benar kembali menjadi milik bersama untuk menyejahterakan masyarakat Desa Tanjangrono, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. 


(Vin/Robby).


 


 




 
Berita Lainnya :
  • Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
  • Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
  • Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
  • Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
  • Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    02 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    03 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    04 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    05 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    06 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    07 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
    08 Babinsa Kemlayan Pererat Silaturahmi dengan Warga Melalui Komsos
    09 Kapolri Mutasi Kapolres Sukoharjo dan Nonaktifkan Tiga Personel Terkait Penggeledahan Ponpes HQ
    10 Perkuat Koordinasi Peradilan Militer, Kaotmilti I Medan Kunjungi Pangdam II/Sriwijaya
    11 56 Siswa TK Pertiwi Slogohimo Kunjungi Koramil 22, Kenali Tugas TNI Sejak Dini
    12 Tinjau RSUD Kondosapata, Gibran Tekankan Kesiapan Dokter dan Alat Kesehatan
    13 Polres Tebing Tinggi Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel Melalui Latihan Dalmas
    14 Bupati Asmar Tinjau Progres Tanjung Samak–Tanjung Kedabu Sepanjang 1,4 Kilometer
    15 Workshop Pengelolaan Sampah, Pemda Belajar Menyeimbangkan Biaya dan Kemampuan Warga
    16 Satgas TMMD Kodim 0724/Boyolali Gelar Donor Darah dan Sosialisasi Kesehatan
    17 Soroti Dugaan Kekerasan terhadap Mahasiswa, PMII Minta Pengawasan Internal PDAM Palopo Diperiksa
    18 Babinsa Peleman Perkuat Kedekatan dengan Peternak Kambing di Desa
    19 Tiga Wajah Kejahatan Digital Terkuak, Polres Tebing Tinggi Bongkar Judol dan Revenge Porn
    20 Kemendagri Sinkronkan PSN Pantura Jawa dengan Tata Ruang Daerah di Jawa Tengah
    21 Doa Kebangsaan Lintas Agama Warnai Harlah Ke-5 RBPI, 700 Pengemudi Serukan Persatuan Bangsa
    22 Didampingi FERADI WPI, Korban BMT Dinar Mulia Jalani Pemeriksaan di Polda Jateng
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com