LSM Tipikor akan Laporkan Proyek Jembatan Lubuk Sikaping - Talu Rp4 Miliar, Diduga Pakai Material Ilegal
Jumat, 31-07-2026 - 20:02:44 WIB
Lubuk Sikaping, - Ketua LSM Tipikor Kabupaten Pasaman, Oyon, menyatakan akan melaporkan proyek pembangunan jembatan ruas Lubuk Sikaping - Talu ke pihak berwajib. Proyek milik Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Barat itu memiliki anggaran negara lebih dari Rp4 miliar.
Oyon menyampaikan adanya dugaan penggunaan material ilegal untuk bahan proyek. "Ini diduga bukan material dari galian C resmi. Ada temuan saat saya ke lokasi," ujar Oyon, Jumat, 31 Juli 2026.
Selain itu, Oyon juga menemukan kejanggalan lainnya di lokasi proyek. Ia menegaskan akan segera melaporkan temuan tersebut.
"Ini uang negara, harus dilakukan secara profesional," tambahnya.
Senada dengan itu, Wakil Ketua KNPI Kabupaten Pasaman, Jaya Satria, yang juga meninjau lokasi menyayangkan minimnya pengawasan.
"Sangat disayangkan proyek miliaran namun tidak adanya pengawasan saat di lokasi. Dan pekerja juga tidak menggunakan alat keamanan safety K3," ucap Jaya.
Jaya mengatakan akan menelusuri bahan-bahan material yang diduga ilegal (Galian C-red) yang selama ini dipakai pihak rekaman kontraktor.
"Jika mengacu pada UU Minerba No 3/2020 Pasal 158: Penggunaan material tanpa izin IUP/IZIN Galian C. Ancaman 5 tahun + denda, pihak rekanan kontraktor bisa di pidana jika terbukti merugikan keuangan negara karena material tidak sesuai dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) sesuai UU Tipikor No 31/1999," ucap Jaya.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum mendapatkan tanggapan dari pihak pengawas maupun pelaksana proyek terkait dugaan tersebut.
(Tim).
Komentar Anda :