DPN PERMAHI Dukung Pengaturan Ketat Vape dalam RUU Narkotika
Sabtu, 25-07-2026 - 17:02:18 WIB
Ridwan, Ketua Bidang Reformasi Hukum dan Legislasi DPN PERMAHI.
Baca juga:
   
 

 


Jakarta, - Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI) menyatakan dukungan terhadap pengaturan yang lebih komprehensif mengenai rokok elektronik (vape) dalam pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Narkotika. Penguatan pengaturan tersebut merupakan langkah strategis untuk menjawab perkembangan modus operandi tindak pidana narkotika yang semakin kompleks, sekaligus memperkuat perlindungan masyarakat, khususnya generasi muda, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usahanya secara legal dan bertanggung jawab.
Dalam beberapa tahun terakhir, perkembangan teknologi telah melahirkan pola baru penyalahgunaan narkotika. 


Perangkat vape tidak lagi hanya digunakan sebagai media konsumsi nikotin, tetapi juga disalahgunakan sebagai sarana konsumsi maupun distribusi narkotika sintetis dan new psychoactive substances (NPS). Berbagai pengungkapan kasus oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) menunjukkan bahwa modus ini semakin berkembang dan membutuhkan instrumen hukum yang mampu mengikuti dinamika kejahatan narkotika yang terus berevolusi.


Urgensi pengaturan tersebut semakin diperkuat oleh meningkatnya penggunaan rokok elektronik di Indonesia. Berdasarkan Global Adult Tobacco Survey (GATS) Indonesia 2021, jumlah pengguna vape meningkat dari sekitar 480 ribu orang pada 2011 menjadi sekitar 6,6 juta orang pada 2021. 


Sementara itu, Global School Health Survey (GSHS) 2023 mencatat sekitar 12 persen pelajar berusia 13–17 tahun menggunakan rokok elektronik. Data tersebut menunjukkan bahwa kelompok usia muda merupakan kelompok yang paling rentan terhadap paparan nikotin sekaligus berpotensi menjadi sasaran penyalahgunaan perangkat vape untuk penggunaan zat terlarang.


Di tingkat internasional, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga terus mendorong negara-negara untuk memperketat pengendalian rokok elektronik. Hingga tahun 2025, lebih dari 40 negara telah menerapkan pelarangan atau pembatasan yang sangat ketat terhadap vape sebagai bagian dari kebijakan perlindungan kesehatan masyarakat dan pencegahan adiksi pada anak serta remaja.


Ridwan Selaku Ketua Bidang Reformasi Hukum dan Legislasi DPN PERMAHI berpandangan bahwa pengaturan vape dalam RUU Narkotika harus disusun secara proporsional, berbasis bukti, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat. 


Menurutnya, regulasi tidak boleh dimaknai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap industri rokok elektronik secara keseluruhan, melainkan harus diarahkan untuk menutup celah penyalahgunaan vape sebagai media tindak pidana narkotika. 


Pengaturan tersebut perlu mencakup pengawasan terhadap kandungan liquid, sistem distribusi, mekanisme pengawasan, serta sanksi yang tegas terhadap pihak yang secara sengaja memanfaatkan vape sebagai sarana produksi, peredaran, maupun konsumsi narkotika.


Di sisi lain, DPN PERMAHI menegaskan pentingnya kepastian hukum bagi pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan perizinan, standar keamanan produk, dan kewajiban pengawasan sesuai peraturan perundang-undangan. Sebagai negara hukum, Indonesia menjamin hak atas kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 


"Perumusan norma dalam RUU Narkotika harus dilakukan secara jelas dan tidak multitafsir agar mampu membedakan secara tegas antara pelaku usaha yang beritikad baik dengan pihak yang menyalahgunakan kegiatan usaha sebagai kedok tindak pidana narkotika," ujar Ridwan.


DPN PERMAHI juga memberikan dukungan penuh terhadap Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai institusi yang berada di garda terdepan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). 


Penguatan regulasi harus diiringi dengan penguatan kapasitas kelembagaan BNN melalui dukungan instrumen hukum yang memadai, sehingga mampu mengoptimalkan fungsi pencegahan, intelijen, penyelidikan, penyidikan, rehabilitasi, serta koordinasi dengan BPOM, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kementerian/lembaga terkait. 


Penguatan tersebut harus tetap berlandaskan prinsip negara hukum, asas legalitas, profesionalisme, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.


Sebagai organisasi mahasiswa hukum, DPN PERMAHI memandang bahwa revisi Undang-Undang Narkotika merupakan momentum untuk menghadirkan regulasi yang modern, adaptif, dan responsif terhadap perkembangan kejahatan narkotika. 
Pengaturan yang lebih tegas terhadap vape akan memperkuat efektivitas pemberantasan narkotika, memberikan perlindungan yang lebih optimal kepada generasi muda, menjamin kepastian hukum bagi pelaku usaha yang patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memperkokoh peran BNN dalam menjaga ketahanan nasional dari ancaman narkotika.


DPN PERMAHI mengajak Pemerintah, DPR RI, BNN, akademisi, pelaku usaha, dan seluruh elemen masyarakat untuk mengawal pembahasan RUU Narkotika secara partisipatif dan berbasis bukti. 


Ridwan juga menyebutkan regulasi yang baik harus mampu menghadirkan keseimbangan antara perlindungan kesehatan masyarakat, efektivitas penegakan hukum, kepastian berusaha, serta perlindungan hak konstitusional warga negara demi terwujudnya Indonesia yang sehat, aman, dan bebas dari ancaman penyalahgunaan narkotika.


(Rifai).


 




 
Berita Lainnya :
  • Tiga Syarat Jadi Kades Hebat Versi Wamendagri, Berikut Penjelasannya
  • Wakapolres Tebing Tinggi Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas
  • Wabup Meranti Muzamil Baharudin Jabat Kabid Hubungan Antar Lembaga IMI Riau 2026-2030
  • Transformasi Digital Jangan Hanya Aplikasi, Kemendagri Tekankan Dampak Nyata bagi Warga
  • Skandal Penyadapan, Ketum DePA-R : Usut Tuntas, Jangan Ada Penyalahgunaan Kekuasaan!
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Tiga Syarat Jadi Kades Hebat Versi Wamendagri, Berikut Penjelasannya
    02 Wakapolres Tebing Tinggi Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas
    03 Wabup Meranti Muzamil Baharudin Jabat Kabid Hubungan Antar Lembaga IMI Riau 2026-2030
    04 Transformasi Digital Jangan Hanya Aplikasi, Kemendagri Tekankan Dampak Nyata bagi Warga
    05 Skandal Penyadapan, Ketum DePA-R : Usut Tuntas, Jangan Ada Penyalahgunaan Kekuasaan!
    06 Babinsa Kemlayan Rutin Sambang Warga Jaga Kondusifitas Wilayah
    07 LPP Atlantara Sambangi Kejari Makassar, Dorong Sinergi Pengawasan Dunia Pendidikan
    08 Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu Lintas Provinsi, Kapolresta Deli Serdang Apresiasi Kinerja Satresnarkoba
    09 H. Ulung Purnama, SH., MH. Ucapkan Selamat atas Pelantikan 154 Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
    10 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    11 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    12 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    13 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    14 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    15 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    16 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
    17 Babinsa Kemlayan Pererat Silaturahmi dengan Warga Melalui Komsos
    18 Kapolri Mutasi Kapolres Sukoharjo dan Nonaktifkan Tiga Personel Terkait Penggeledahan Ponpes HQ
    19 Perkuat Koordinasi Peradilan Militer, Kaotmilti I Medan Kunjungi Pangdam II/Sriwijaya
    20 56 Siswa TK Pertiwi Slogohimo Kunjungi Koramil 22, Kenali Tugas TNI Sejak Dini
    21 Tinjau RSUD Kondosapata, Gibran Tekankan Kesiapan Dokter dan Alat Kesehatan
    22 Polres Tebing Tinggi Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel Melalui Latihan Dalmas
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com