Pratiksi Hukum Indonesia: Setiap Kewenangan Penegak Hukum Diawasi, Dibatasi dan Diuji
Rabu, 15-07-2026 - 20:27:28 WIB
Dr. Abdul Gofur, S.H., M.H., Praktisi Hukum Managing Partner Analytical Jurist Lawfirm.
Baca juga:
   
 

 


Jakarta, - Praktisi hukum Dr. Abdul Gofur, S.H., M.H., menilai bahwa Indonesia saat ini berada pada momentum penting untuk melakukan penataan besar terhadap arsitektur penegakan hukum nasional. Salah satu persoalan mendasar yang menurutnya perlu dikaji secara serius adalah kedudukan dan kewenangan Kejaksaan dalam sistem peradilan pidana, khususnya ketika institusi yang sama dapat menjalankan fungsi penyidikan sekaligus penuntutan dalam perkara tertentu.


Menurut Abdul Gofur, penataan tersebut bukanlah upaya untuk melemahkan Kejaksaan. Sebaliknya, Kejaksaan justru harus diperkuat dan ditempatkan pada fungsi yang tepat sebagai lembaga penuntutan yang profesional, independen, objektif, dan berwibawa.


“Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. Karena itu, setiap kewenangan penegakan hukum harus dibatasi, diawasi, dan dapat diuji. Tidak boleh ada kekuasaan yang terlalu besar tanpa mekanisme kontrol yang efektif,” tegas Dr. Abdul Gofur.


Ia merujuk pada prinsip fundamental dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Menurutnya, konsekuensi dari prinsip negara hukum adalah bahwa kekuasaan negara, termasuk kekuasaan dalam proses penegakan hukum, tidak boleh dijalankan tanpa pembatasan, pengawasan, akuntabilitas, dan mekanisme checks and balances.


YANG MENYIDIK, JANGAN SEKALIGUS MENILAI HASIL PENYIDIKANNYA SENDIRI


Dr. Abdul Gofur menyoroti persoalan mendasar ketika dalam perkara tertentu satu institusi memiliki kewenangan melakukan penyidikan dan kemudian institusi yang sama pula menjalankan fungsi penuntutan terhadap perkara yang sejak awal disidiknya. Menurutnya, kondisi tersebut perlu dikaji secara kritis dari perspektif prinsip negara hukum dan sistem pengawasan dalam peradilan pidana.


“Pertanyaannya sederhana: jika suatu institusi melakukan penyidikan, kemudian institusi itu pula yang menilai hasil penyidikannya untuk menentukan perkara tersebut layak dituntut atau tidak, lalu di mana letak kontrol institusional yang independen terhadap proses penyidikan itu?” ujarnya.


Ia menegaskan bahwa persoalan ini bukan mengenai siapa yang lebih kuat antara Kepolisian dan Kejaksaan. Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana negara membangun suatu sistem peradilan pidana yang mampu mencegah terjadinya konsentrasi kewenangan pada satu institusi. Dalam sistem yang ideal, menurut Abdul Gofur, harus terdapat pembagian fungsi yang jelas.


Penyidik melakukan penyidikan dan mengumpulkan alat bukti. Penuntut Umum menguji secara objektif hasil penyidikan dan menentukan apakah perkara tersebut layak dibawa ke pengadilan. Sementara hakim memeriksa, mengadili, dan memutus perkara secara independen.
Dengan pembagian fungsi tersebut, terdapat mekanisme pengawasan antar-tahapan dalam proses peradilan pidana.


“Kalau penyidik melakukan kesalahan, harus ada Penuntut Umum yang berani mengatakan bahwa penyidikan belum lengkap atau perkara tidak layak dibawa ke pengadilan. Tetapi apabila penyidik dan penuntut berasal dari institusi yang sama terhadap perkara yang sama, maka pertanyaan mengenai efektivitas kontrol harus berani kita jawab secara terbuka,” katanya.


KEJAKSAAN HARUS KUAT, TETAPI KEKUATANNYA SEBAGAI PENUNTUT UMUM


Abdul Gofur menegaskan bahwa gagasan penataan kewenangan Kejaksaan tidak boleh dipahami sebagai gerakan untuk melemahkan institusi Adhyaksa.
Menurutnya, Kejaksaan justru harus menjadi institusi yang sangat kuat dalam bidang penuntutan.


Penuntut Umum harus menjadi penjaga gerbang perkara pidana sebelum seseorang dibawa ke hadapan pengadilan. Jaksa harus memiliki keberanian dan independensi untuk menolak perkara yang tidak didukung alat bukti yang cukup, mengoreksi proses penyidikan yang bermasalah, serta memastikan bahwa proses hukum tidak digunakan secara sewenang-wenang terhadap warga negara.


“Kejaksaan harus kuat. Tetapi kekuatan utamanya harus diletakkan pada fungsi penuntutan. Jaksa harus menjadi penguji yang objektif terhadap hasil penyidikan, bukan sekadar menjadi penerus berkas perkara ke pengadilan,” tegasnya.


Menurut Abdul Gofur, apabila fungsi penyidikan dan penuntutan dipisahkan secara tegas, maka kualitas penegakan hukum justru dapat semakin meningkat karena setiap tahapan memiliki mekanisme kontrol. Penyidik tidak bekerja tanpa pengawasan. Penuntut Umum tidak menerima begitu saja hasil penyidikan. Dan hakim menjadi benteng terakhir yang menguji seluruh proses tersebut di persidangan.


SAATNYA PENATAAN BESAR ARSITEKTUR PENEGAKAN HUKUM INDONESIA


Dr. Abdul Gofur berpandangan bahwa perkembangan hukum nasional saat ini harus dijadikan momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap desain sistem peradilan pidana Indonesia.
Penataan tidak cukup hanya dilakukan melalui perubahan prosedur. Menurutnya, negara perlu berani mengkaji kembali kedudukan, fungsi, batas kewenangan, serta mekanisme pengawasan terhadap seluruh lembaga penegak hukum.


“Kita harus berani bertanya: sistem penegakan hukum seperti apa yang ingin kita wariskan kepada generasi mendatang? Apakah sistem yang memberikan kewenangan semakin besar kepada institusi negara, atau sistem yang membangun kekuasaan yang kuat tetapi tetap dibatasi dan diawasi oleh hukum?” ujarnya.


Menurutnya, prinsip negara hukum justru diuji ketika negara berhadapan dengan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana. Dalam keadaan demikian, negara memiliki aparat, kewenangan penyidikan, kewenangan penuntutan, kemampuan melakukan upaya paksa, serta seluruh instrumen kekuasaan. Sementara warga negara berada dalam posisi yang jauh lebih lemah.


Karena itulah hukum acara pidana harus berfungsi sebagai instrumen untuk memastikan bahwa kekuasaan negara tidak digunakan secara sewenang-wenang.


“Negara boleh kuat dalam menegakkan hukum. Tetapi negara tidak boleh menjadi terlalu kuat sehingga warga negara kehilangan perlindungan dari kemungkinan kesalahan dan penyalahgunaan kewenangan,” kata Abdul Gofur.


KEWENANGAN TANPA KONTROL BERISIKO MELAHIRKAN KESEWENANG-WENANGAN


Menurut Abdul Gofur, sejarah negara hukum mengajarkan bahwa persoalan utama bukan semata-mata apakah pejabat atau institusi memiliki niat baik. Sistem hukum yang baik harus dibangun untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan, siapa pun orang yang sedang memegang kekuasaan tersebut. Karena itu, mekanisme pengawasan tidak boleh bergantung pada kebaikan individu


“Negara hukum tidak dibangun berdasarkan asumsi bahwa setiap pemegang kekuasaan pasti benar. Negara hukum dibangun justru dengan kesadaran bahwa setiap kekuasaan memiliki kemungkinan untuk disalahgunakan. Karena itu kekuasaan harus dibatasi dan diawasi,” tegasnya.


Ia menilai bahwa prinsip tersebut harus menjadi dasar dalam menata kembali kewenangan seluruh aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian, Kejaksaan, maupun lembaga lain yang memiliki kewenangan penyidikan.


MOMENTUM KONSTITUSIONAL: TEMPATKAN SETIAP PENEGAK HUKUM PADA FUNGSI YANG TEPAT


Abdul Gofur mendorong adanya kajian nasional yang lebih mendalam mengenai penataan kedudukan lembaga penegak hukum dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Menurutnya, pembahasan tersebut harus melibatkan akademisi, praktisi hukum, advokat, Kepolisian, Kejaksaan, hakim, lembaga negara, serta masyarakat sipil. Tujuannya bukan untuk mempertentangkan satu institusi dengan institusi lainnya, tetapi membangun sistem peradilan pidana yang lebih objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.


“Ini bukan pertarungan antara Polisi dan Jaksa. Ini adalah perjuangan membangun sistem. Institusi dapat berganti pimpinan, pejabat dapat berganti, tetapi sistem hukum akan diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya,” ujarnya.


Menurut Abdul Gofur, sudah saatnya Indonesia membangun pembagian fungsi yang lebih tegas: Penyidik melakukan penyidikan. Penuntut Umum melakukan penuntutan dan menguji hasil penyidikan.
Hakim memeriksa, mengadili, dan memutus secara independen.
Setiap institusi harus kuat dalam menjalankan fungsi masing-masing, tetapi tidak boleh ada kewenangan yang berjalan tanpa mekanisme kontrol.


“MENATA KEWENANGAN BUKAN MELEMAHKAN KEJAKSAAN, TETAPI MEMPERKUAT NEGARA HUKUM”


Pada akhirnya, Dr. Abdul Gofur menegaskan bahwa penataan kewenangan Kejaksaan harus ditempatkan dalam kerangka reformasi hukum nasional yang lebih besar. Kejaksaan harus tetap menjadi institusi yang kuat dan berwibawa. Namun, kekuatan tersebut harus dibangun melalui profesionalisme dan independensi dalam menjalankan fungsi penuntutan.


“Menata kewenangan bukan berarti melemahkan Kejaksaan. Justru dengan menempatkan Kejaksaan secara tegas sebagai Penuntut Umum yang kuat, independen, dan objektif, kita sedang memperkuat sistem peradilan pidana dan memperkuat negara hukum,” katanya.


Ia menutup dengan sebuah pesan yang menurutnya harus menjadi dasar reformasi penegakan hukum Indonesia:


“Indonesia adalah negara hukum. Karena itu, hukum harus mengendalikan kekuasaan, bukan kekuasaan yang mengendalikan hukum. Tidak boleh ada kewenangan tanpa pengawasan, tidak boleh ada kekuasaan tanpa batas, dan tidak boleh ada proses penegakan hukum yang kehilangan mekanisme kontrol. Inilah momentum untuk menata kembali arsitektur penegakan hukum Indonesia,” ujar Dr. Abdul Gofur, pada Rabu, 15 Juli 2026.


(***).


 




 
Berita Lainnya :
  • Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
  • Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
  • Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
  • Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
  • Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    02 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    03 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    04 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    05 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    06 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    07 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
    08 Babinsa Kemlayan Pererat Silaturahmi dengan Warga Melalui Komsos
    09 Kapolri Mutasi Kapolres Sukoharjo dan Nonaktifkan Tiga Personel Terkait Penggeledahan Ponpes HQ
    10 Perkuat Koordinasi Peradilan Militer, Kaotmilti I Medan Kunjungi Pangdam II/Sriwijaya
    11 56 Siswa TK Pertiwi Slogohimo Kunjungi Koramil 22, Kenali Tugas TNI Sejak Dini
    12 Tinjau RSUD Kondosapata, Gibran Tekankan Kesiapan Dokter dan Alat Kesehatan
    13 Polres Tebing Tinggi Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel Melalui Latihan Dalmas
    14 Bupati Asmar Tinjau Progres Tanjung Samak–Tanjung Kedabu Sepanjang 1,4 Kilometer
    15 Workshop Pengelolaan Sampah, Pemda Belajar Menyeimbangkan Biaya dan Kemampuan Warga
    16 Satgas TMMD Kodim 0724/Boyolali Gelar Donor Darah dan Sosialisasi Kesehatan
    17 Soroti Dugaan Kekerasan terhadap Mahasiswa, PMII Minta Pengawasan Internal PDAM Palopo Diperiksa
    18 Babinsa Peleman Perkuat Kedekatan dengan Peternak Kambing di Desa
    19 Tiga Wajah Kejahatan Digital Terkuak, Polres Tebing Tinggi Bongkar Judol dan Revenge Porn
    20 Kemendagri Sinkronkan PSN Pantura Jawa dengan Tata Ruang Daerah di Jawa Tengah
    21 Doa Kebangsaan Lintas Agama Warnai Harlah Ke-5 RBPI, 700 Pengemudi Serukan Persatuan Bangsa
    22 Didampingi FERADI WPI, Korban BMT Dinar Mulia Jalani Pemeriksaan di Polda Jateng
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com