Ahli Waris Drs. Amanullah, M. Sc Menangkan Perkara di PTUN Bandung
Jumat, 10-07-2026 - 20:57:54 WIB
Baca juga:
   
 

 


Bekasi, - Kuasa hukum Ahli waris Drs. Amanullah M. Sc., H. Ulung Purnama, S.H., M.H., memberikan penjelasan kepada awak media terkait pertanyaan Awak media, tentang gugatan dari Maria Virginita Napiun Dan Kawan-Kawan  terhadap objek tanah yang terletak di Kampung Sawah Jalan Rawa gede Wetan RT007 Rw.002, Kelurahan Jatimelati Kecamatan Pondok melati Kota Bekasi.


Setelah sekian lama proses persidangan di PTUN Bandung bergulir, baru pada Kamis, 9 Juli 2026. Telah diputuskan oleh Majelis Hakim Perkara  Nomor: 20/G/2026/PTUN. BDG,  dengan Amar sebagai berikut : Mengadili Dalam Eksepsi:  Menerima Eksepsi Tergugat (BPN Kota Bekasi) dan Tergugat II Intervensi (Ahli waris Drs. Amanullah, M. Sc) tentang Kompetensi Absolut Pengadilan Dalam Pokok Perkara:


1. Menyatakan Gugatan Para Penggugat (Maria Virginita Napiun DKK) Tidak Dapat Diterima


2. Menghukum Penggugat Untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.545.000.00,- (Lima ratus empat puluh lima ribu rupiah).


Selain itu Majelis Hakim  Tata Usaha Negara Bandung Dalam Pertimbangan Hukumnya halaman 69 dari 73 halaman memberikan pertimbangan: bahwa sesuai penerbitan objek sengketa yaitu Sertipikat Hak Milik No.5918/Jatimelati semula Sertipikat Hak Milik Nomor: 112/Jatiranggon melalui proses Konversi C.No.214 pemisahan dari UUPA  Jo.PMPA No.2/1962, dalam kolom penunjuk tercatat bekas milik adat C No.214 Persil No.32 Darat Kl. I Surat Ket. Kepala Desa Jatiranggon tanggal 18 Mei 1976, dimana Instansi Tergugat sebelumnya telah mengukur terlebih dahulu bidang tanah dimaksud.


Yang hasilnya sebagaimana dituangkan dalam Surat Ukur No.4341/2023 tanggal 15 Mei 2023 semula Gambar Situasi Nomor 03064/1976 tanggal 18 Mei 1976 dan pada saat pelaksanaan pengukuran dimaksud tidak ada satupun pihak, baik dari Pihak Penggugat maupun pihak lainnya yang keberatan atas dilaksanakannya pengukuran tersebut, begitupun saat Panitia A, mengecek lokasi bidang tanah yang dimohon, selain dari pada itu guna memenuhi Asas Publisitas terhadap permohonan hak atas tanah dimaksud juga telah dilaksanakan pengumuman selama 60 (enam puluh) hari.


Namun tidak ada sanggahan dari pihak manapun sehingga menurut  Majelis Hakim terhadap penerbitan Sertipikat Objek sengketa yang miliki atau dikuasai oleh Para Tergugat II Intervensi telah sesuai prosedur dan syarat - syarat sebagaimana ketentuan peraturan yang berlaku serta tidak melanggar asas - asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB).


H. Ulung Purnama, S.H., M.H selaku Kuasa Hukum Ahli waris Drs. Amanullah, M. Sc mengingatkan  masyarakat agar berhati - hati melakukan transaksi jual  beli tanah tanpa melibatkan kelurahan Jatimelati dan BPN Kota Bekasi.


"Hati - hati menjadi korban penjualan tanah dengan  dokumen fiktif, jika ini terus terjadi maka telah menjadi korban yang kesekian kalinya. Karena sesuai ketentuan hukum Agraraia transaks tanah harus melibatkan PPAT yang sah dan terdaftar karena banyak beredar dokumen - dokumen kelihatan asli namun tidak terdaftar di lembaga yang sah secara hukum," pungkas  H. Ulung Purnama.


(Haris Pranatha).


 


 




 
Berita Lainnya :
  • Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
  • Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
  • Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
  • Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
  • Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    02 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    03 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    04 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    05 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    06 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    07 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
    08 Babinsa Kemlayan Pererat Silaturahmi dengan Warga Melalui Komsos
    09 Kapolri Mutasi Kapolres Sukoharjo dan Nonaktifkan Tiga Personel Terkait Penggeledahan Ponpes HQ
    10 Perkuat Koordinasi Peradilan Militer, Kaotmilti I Medan Kunjungi Pangdam II/Sriwijaya
    11 56 Siswa TK Pertiwi Slogohimo Kunjungi Koramil 22, Kenali Tugas TNI Sejak Dini
    12 Tinjau RSUD Kondosapata, Gibran Tekankan Kesiapan Dokter dan Alat Kesehatan
    13 Polres Tebing Tinggi Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel Melalui Latihan Dalmas
    14 Bupati Asmar Tinjau Progres Tanjung Samak–Tanjung Kedabu Sepanjang 1,4 Kilometer
    15 Workshop Pengelolaan Sampah, Pemda Belajar Menyeimbangkan Biaya dan Kemampuan Warga
    16 Satgas TMMD Kodim 0724/Boyolali Gelar Donor Darah dan Sosialisasi Kesehatan
    17 Soroti Dugaan Kekerasan terhadap Mahasiswa, PMII Minta Pengawasan Internal PDAM Palopo Diperiksa
    18 Babinsa Peleman Perkuat Kedekatan dengan Peternak Kambing di Desa
    19 Tiga Wajah Kejahatan Digital Terkuak, Polres Tebing Tinggi Bongkar Judol dan Revenge Porn
    20 Kemendagri Sinkronkan PSN Pantura Jawa dengan Tata Ruang Daerah di Jawa Tengah
    21 Doa Kebangsaan Lintas Agama Warnai Harlah Ke-5 RBPI, 700 Pengemudi Serukan Persatuan Bangsa
    22 Didampingi FERADI WPI, Korban BMT Dinar Mulia Jalani Pemeriksaan di Polda Jateng
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com