Pekanbaru, - Sehubungan dengan surat Hak Jawab dan Klarifikasi Kepala UPT Puskesmas Mompang, 08 Juli 2026 terkait penayangan materi pemberitaan di sejumlah media online pada tanggal 07 Juli 2026 yang menyoroti kinerja, manajemen, serta etika pelayanan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Puskesmas Mompang, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal.
Dalam klarifikasi nya, drg. Eldelina Ariani Nasution selaku Kepala UPT Puskesmas Mompang meminta memakai hak jawab berdasarkan hak konstitusional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 1, Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 15.
Menurut drg. Eldelina Ariani Nasution, fakta penjelas serta kronologi kejadian yang sebenarnya di lapangan terkait peristiwa tersebut, pada hari Selasa, 07 Juli 2026, sekitar pukul 13.20 WIB, seorang pasien datang ke Puskesmas Mompang dan langsung menanyakan kepada petugas apakah pelayanan masih buka.
Menurut Eldelina pertanyaan tersebut disampaikan dengan bahasa yang kurang sopan, sehingga menimbulkan kesan seolah-olah pasien sedang memojokkan petugas.
Situasi menjadi tegang karena pasien menunjukkan emosi sebelum menyampaikan keluhan kesehatannya.
"Petugas yang menerima pasien tetap berusaha menjaga sikap profesional, dengan tenang, petugas menjelaskan bahwa pada saat itu Puskesmas sedang berada dalam jam istirahat sesuai dengan aturan operasional yang berlaku," jelas Eldelina dalam hak jawabnya.
Lanjutnyq, petugas juga menerangkan secara rinci mengenai SOP pelayanan dan prosedur pendaftaran pasien rawat jalan, agar pasien memahami alur yang seharusnya ditempuh.
Namun, meskipun penjelasan telah diberikan, situasi tidak dapat dikendalikan sepenuhnya.
Pasien tetap menunjukkan sikap emosional dan merasa tidak puas dengan jawaban yang disampaikan.
Dalam kondisi tersebut, pasien kemudian mengambil tindakan dengan mengunggah video interaksi ke media sosial.
Video yang diunggah tersebut kemudian menyebar dan menimbulkan keributan di media
sosial, di mana sebagian masyarakat memberikan komentar dan tanggapan yang beragam.
Hal ini membuat pihak Puskesmas perlu segera melakukan klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman lebih luas.
"Kami menegaskan kembali bahwa UPT Puskesmas Mompang berkomitmen penuh dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," ucap Eldenia.
Menurutnya, penyelenggaraan pelayanan administrasi, loket pendaftaran rawat jalan, serta jam operasional teknis
senantiasa merujuk pada regulasi kedinasan dan instruksi Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal
secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Kami sangat menghargai fungsi kontrol sosial dari media, namun kami juga meminta agar integritas
profesi jurnalisme tetap dikedepankan melalui prinsip cover both sides (keberimbangan informasi)," tutur Eldelina.
Dengan tayangan hak jawab dari Eldelina selaku Kepala UPT Puskesmas Mompang ini, semoga publik menyikapinya dengan positif dan bijaksana agar kedepan hak pasien mendapatkan pelayanan yang baik sesuai SOP yang telah ditetapkan.
(Pimpinan Redaksi Zoinnews.com, Samadi Zai).
Komentar Anda :