Truk Roda Enam dan Lebih Tidak Boleh Mengisi Solar Bersubsidi, Benarkah?
Jumat, 11-03-2022 - 15:54:17 WIB
Salah satu kendaraan lebih dari 6 roda masuk ke area SPBU beberapa hari lalu.
Baca juga:
   
 

Pekanbaru - Anggota Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia Arsyadjuliandi Rachman mengimbau kepada asosiasi-asosiasi perusahaan truk angkutan untuk melakukan negosiasi ulang dengan industri.

Anggota Komisi II DPR RI ini menyebutkan, peraturan pemerintah telah mengatur truk roda enam dan lebih tidak boleh mengisi solar bersubsidi.

Faktanya, memang ribuan truk besar beroperasi di Riau sebagai mitra dari industri besar. Mulai dari kehutanan, perkebunan, pertambangan serta minyak dan gas. Serta industri besar lainnya seperti semen, besi, pabrik pabrik. Juga transportasi industri lainnya.

Sementara nilai kontrak pengangkutan mereka diyakini masih menggunakan ongkos BBM bersubsidi. Sehingga di lapangan truk besar berburu solar bersubsidi di SPBU karena harganya jauh lebih murah.

"Kita coba tawarkan solusi jalan keluar dari hulu agar solar bersubsidi ini tepat sasaran. Kalau harga kontrak angkutan dengan industri industri itu sudah menggunakan komponen biaya BBM industri, saya pikir, bisa meminimalisir penggunaan solar bersubsidi," lanjut Andi.

harga komoditi industri besar di Riau sedang sangat bagus. Jadi, memungkinan untuk negosiasi ulang harga angkutan yang tidak menyedot BBM jenis solar bersubsidi. Karena memang, hampir 60 persen biaya jasa angkutan untuk BBM.

Kalau asosiasi tidak bisa bernegosiasi dengan industri tadi, bisa minta pemerintah untuk memediasi. Karena memang tujuannya agar solar bersubsidi bisa dipakai oleh masyarakat umum yang lebih berhak.

Walaupun, diakuinya tidak akan menghilangkan 100 persen penggunaan solar bersubsidi oleh truk yang tidak berhak. Makanya kemudian diikuti dengan pengawasan yang diperketat.

"Untuk itu, kita harus ikut mengawasi kalau kendaraan kendaraan industri tadi tidak boleh menikmati solar bersubsidi. Ini harus diawasi bersama," ujarnya.



Andi Rachman juga minta Hiswana Migas segera mensosialisasikan berbagai peraturan terkait pembatasan penjualan solar bersubsidi kepada anggotanya pengusaha SPBU. Dengan aturan yang jelas, tidak ada lagi gesekan di lapangan.

Harus ada koordinasi yang baik antara Hiswana, Pertamina dan Pemerintah kabupaten kota sehingga penjualan solar bersubsidi tepat sasaran. Tidak dinikmati oleh kendaraan yang tidak semestinya mendapat solar bersubsidi.

Sementara itu, Tuah Laksamana Negara, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Swasta Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Riau mengatakan pihaknya akan kembali mengingatkan seluruh pengusaha SPBU terkait Surat Edaran Gubernur No 272/SE/DESDM/2021 14 Desember 2021 tentang Pengendalian Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Jenis Minyak Solar Bersubsidi di Riau untuk terus disosialisasikan.

Dengan surat edaran ini, diharapkan solar bersubsidi lebih tepat sasaran lagi peruntukannya. Surat edaran ini sebagai pegangan bagi petugas SPBU di lapangan untuk menghindari gesekan dengan konsumen yang tidak berhak.

Adapun dalam surat edaran tersebut disebutkan sejumlah aturan terkait penyediaan, pendistnbusian dan harga jual eceran BBM mengacu kepada kuota Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) Jenis Minyak Solar Bersubsidi di Provinsi Riau.

Kendistnbusian JBT Jenis Minyak Solar Bersubsidi di penyalur SPBU agar tepat sasaran dengan ketentuan sebagai berikut.

1. Kendaraan dinas milik instansi pemerintah, pemerintah provinsi dan kabupaten/Kota, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, TNI/Polri dilarang menggunakan JBT Jenis Minyak Solar Bersubsidi, kecuali kendaraan untuk pelayanan umum seperti mobil ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah.

2. Kendaraan yang digunakan untuk mengangkut hasil perkebunan, kehutanan dan pertambangan termasuk dan tidak terbatas pada angkutan CPO, angkutan kayu. angkutan tambang batuan dan batu bara, angkutan mixer semen baik keadaan bermuatan atau kosong dilarang menggunakan JBT Jenis Minyak Solar Bersubsidi.

3. Untuk keperluan usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian transportasi air dan pelayanan umum dilarang menggunakan JBT Jenis Minyak Solar Bersubsidi tanpa

melampirkan surat Rekomendasi dari instansi/dinas yang berwenang

4. Pembelian dengan menggunakan jeriken atau sejenisnya dilarang, kecuali untuk keperluan usaha sebagaimana dimaksud pada point 3 dengan syarat melampirkan surat rekomendasi dan instansi/ dinas yang berwenang.

5. Penerbitan surat rekomendasi yang dimaksud pada poin 3 dan 4 mengacu kepada Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Perangkat Daerah untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu.

6. Batas pembelian JBT Jenis Minyak Solar Bersubsidi sebagai berikut:
a. Kendaraan pribadi roda 4 (empat) paling banyak 40 liter/hari/kendaraan
b. Kendaraan umum angkutan orang atau barang roda 4 (empat) paling banyak 60 liter/hari/kendaraan
c. Kendaraan umum angkutan orang atau barang roda 6 (enam) atau lebih paling banyak 100 liter/hari/kendaraan.

7. PT Pertamina Patra Niaga dan Hiswana Migas wajib menyediakan Jenis Minyak Solar non Subsidi dalam jumlah yang cukup di setiap penyalur SPBU untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan menganlisipasi antrian.

8. Untuk terlaksananya surat edaran ini pemerintah Provinsi Riau, pemerintah kabupaten/ kota se-Provinsi Riau, instansi/ dinas pemberi surat rekomendasi pembelian JBT Jenis Minyak Solar Bersubsidi, PT. Pertamina Patra Niaga, dan Hiswana Migas Wilayah Riau diminta melaksanakan sosialisasi, pembinaan, pengawasan, dan penertiban bersama pihak kepolisian setempat.

9. Badan usaha dan/ atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin 1 sampai dengan 8 dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

10. Pada saat surat edaran ini diterbitkan, maka Surat Edaran Gubernur Riau Nomor 199/SE/2019 tentang Himbauan Sosialisasi dan Pembatasan Penggunaan Jenis BBM Tertentu Serta Jenis BBM Khusus Penugasan Sesuai Peruntukan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Arsyadjuliandi Rachman menyampaikan himbauan ini sebagai salah satu upaya pencegahan terjadinya penyaluran solar bersubdisi tidak tepat sasaran, selama ini diduga truk besar yang beroperasi di Riau banyak menikmati solar bersubsidi. (Ben) 




 
Berita Lainnya :
  • Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
  • Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
  • Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
  • Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
  • Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    02 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    03 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    04 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    05 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    06 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    07 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
    08 Babinsa Kemlayan Pererat Silaturahmi dengan Warga Melalui Komsos
    09 Kapolri Mutasi Kapolres Sukoharjo dan Nonaktifkan Tiga Personel Terkait Penggeledahan Ponpes HQ
    10 Perkuat Koordinasi Peradilan Militer, Kaotmilti I Medan Kunjungi Pangdam II/Sriwijaya
    11 56 Siswa TK Pertiwi Slogohimo Kunjungi Koramil 22, Kenali Tugas TNI Sejak Dini
    12 Tinjau RSUD Kondosapata, Gibran Tekankan Kesiapan Dokter dan Alat Kesehatan
    13 Polres Tebing Tinggi Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel Melalui Latihan Dalmas
    14 Bupati Asmar Tinjau Progres Tanjung Samak–Tanjung Kedabu Sepanjang 1,4 Kilometer
    15 Workshop Pengelolaan Sampah, Pemda Belajar Menyeimbangkan Biaya dan Kemampuan Warga
    16 Satgas TMMD Kodim 0724/Boyolali Gelar Donor Darah dan Sosialisasi Kesehatan
    17 Soroti Dugaan Kekerasan terhadap Mahasiswa, PMII Minta Pengawasan Internal PDAM Palopo Diperiksa
    18 Babinsa Peleman Perkuat Kedekatan dengan Peternak Kambing di Desa
    19 Tiga Wajah Kejahatan Digital Terkuak, Polres Tebing Tinggi Bongkar Judol dan Revenge Porn
    20 Kemendagri Sinkronkan PSN Pantura Jawa dengan Tata Ruang Daerah di Jawa Tengah
    21 Doa Kebangsaan Lintas Agama Warnai Harlah Ke-5 RBPI, 700 Pengemudi Serukan Persatuan Bangsa
    22 Didampingi FERADI WPI, Korban BMT Dinar Mulia Jalani Pemeriksaan di Polda Jateng
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com