Kejati Sumsel Selamatkan Uang Negara Rp1,4 Triliun dan Pejabat KSOP Palembang Ditetapkan Tersangka
Palembang, - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali menunjukkan keseriusannya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam perkembangan tiga perkara besar yang diumumkan Kamis (18/6/2026).
Dalam kasus ini, Kejati Sumsel berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai lebih dari Rp1,4 triliun, menerima pengembalian kerugian negara dalam kasus Kredit Usaha Rakyat (KUR), serta menetapkan seorang pejabat Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Palembang sebagai tersangka dugaan korupsi di wilayah perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Iwan Setiadi, SH., MH., mengungkapkan bahwa capaian terbesar datang dari penanganan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL.
Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel menerima penitipan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp219,77 miliar dari WS, Direktur PT BSS dan PT SAL, melalui kuasa hukumnya.
Dengan tambahan pengembalian tersebut, total nilai penyelamatan keuangan negara dalam perkara itu mencapai Rp1,428 triliun.
“Ini merupakan langkah besar dalam upaya penyelamatan keuangan negara. Penanganan perkara korupsi tidak hanya berorientasi pada penetapan tersangka dan pemidanaan, tetapi juga bagaimana kerugian negara dapat dipulihkan,” tegas Kejati Sumsel.
Tersangka Kasus KUR Kembalikan Rp506 Juta
Dalam perkara berbeda, tersangka FS dalam kasus dugaan korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank pemerintah Cabang Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur) periode 2020–2023, melalui kuasa hukumnya mengembalikan uang sebesar Rp506 juta.
Kasus tersebut sebelumnya diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp4,4 miliar. Uang yang dikembalikan akan ditempatkan di rekening penampungan Kejati Sumsel hingga perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pungli Pelayaran Sungai Lalan, Pejabat KSOP Jadi Tersangka
Perkembangan paling mencolok datang dari penyidikan dugaan korupsi pada lalu lintas pelayaran di wilayah perairan Sungai Lalan, Musi Banyuasin, periode 2019–2025.
Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel menetapkan YK, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Perhubungan yang bertugas pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kantor KSOP Kelas I Palembang, sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan saksi dan dokumen perkara. YK yang sebelumnya berstatus saksi langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, terhitung sejak 18 Juni hingga 7 Juli 2026.
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 56 saksi dan 27 agen kapal dari total 64 agen kapal yang dijadwalkan diperiksa.
Diduga Kutip Uang dari Agen Kapal
Berdasarkan hasil penyidikan, terungkap modus dugaan pungutan liar yang dilakukan dalam proses penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG) di wilayah kerja Karang Agung, KSOP Kelas I Palembang.
Meski sistem pelayanan telah dilakukan secara daring melalui aplikasi Inaportnet, para agen kapal disebut tetap harus menghubungi operator secara manual melalui telepon atau WhatsApp agar pengajuan dokumen mendapat persetujuan.
Setelah dokumen terbit, agen kapal diduga diwajibkan menyetor uang antara Rp1,5 juta hingga Rp3 juta untuk setiap penerbitan SPB, serta Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta untuk setiap penerbitan SPOG.
Padahal, penerbitan dokumen tersebut seharusnya tidak dikenakan biaya.
Penyidik menduga praktik tersebut telah berlangsung secara umum di kalangan agen kapal yang beroperasi di wilayah Sungai Lalan. Uang diserahkan secara tunai kepada tersangka maupun melalui staf di wilayah kerja Karang Agung.
Bahkan, apabila setoran tidak diberikan, proses persetujuan dokumen diduga diperlambat atau dipersulit, yang berakibat kapal tidak dapat melanjutkan pelayaran dan menimbulkan kerugian bagi pemilik kapal.
Diduga Terima Rp1,29 Miliar
Kasipenkum Kejati Sumsel Iwan Setiadi S.H., M.H., dalam rilisnya menyebutkan, yang menjabat sebagai Kepala Wilayah Kerja Karang Agung KSOP Kelas I Palembang periode Mei 2025 hingga Mei 2026 diduga telah menerima setoran dari agen kapal sebesar Rp1,296 miliar selama periode Mei hingga Desember 2025.
Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah karena penyidik masih menjadwalkan pemeriksaan terhadap puluhan agen kapal lainnya serta mendalami sejumlah dokumen yang masih dianalisis.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 12 huruf e, Pasal 12B, serta ketentuan pidana terkait penyalahgunaan jabatan yang diancam dengan hukuman berat.
Kejati Sumsel menegaskan penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum dalam perkara tersebut.
(Dali).
Komentar Anda :