Palembang, - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Pada Senin (15/6/2026), penyidik bidang Pidana Khusus (Pidsus) menahan seorang tersangka dalam perkara dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank pemerintah Cabang Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur).
Pada hari yang sama, Kejati Sumsel juga melaksanakan Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan gratifikasi/suap yang menjerat oknum anggota DPRD Muara Enim.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Iwan Setiabudi, SH., MH., menjelaskan bahwa penyidik menahan tersangka berinisial SF, yang merupakan mantan Pemimpin Bank Pemerintah Cabang Martapura periode 2022-2024.
Sebelumnya, pada 28 April 2026, penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemberian KUR tahun 2020-2023, yakni KS selaku Pemimpin Cabang periode 2021-2022, FS sebagai pengguna dana KUR, dan SF yang saat itu belum diperiksa karena sedang menjalankan ibadah haji.
"Pada hari ini tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka SF selama 20 hari ke depan di Rutan Negara Kelas IA Palembang, terhitung sejak 15 Juni hingga 4 Juli 2026," ujar Iwan Setiabudi.
Dalam proses penyidikan, sebanyak 41 saksi telah diperiksa. Penyidik menduga para tersangka melakukan rekayasa dalam proses penyaluran KUR dengan memanfaatkan 16 debitur untuk mengajukan pinjaman kredit yang digunakan dalam pengerjaan proyek tertentu.
Modus yang digunakan, menurut penyidik, yakni KS dan SF diduga memerintahkan penyelia kredit serta penyelia legal untuk mengarahkan analis kredit, analis risiko kredit, dan account officer agar memenuhi persyaratan analisis kelayakan usaha debitur milik FS.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tahap II Kasus Suap Irigasi, Oknum DPRD Muara Enim Resmi Diserahkan ke JPU.
Pada perkembangan perkara lainnya, Kejati Sumsel melaksanakan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus dugaan gratifikasi dan suap dalam kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan uang sekitar Rp1,6 miliar dari pengusaha atau rekanan proyek yang diduga diberikan untuk memuluskan pencairan uang muka pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim.
Dua tersangka yang diserahkan dalam Tahap II tersebut adalah KT yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim aktif, serta RA yang merupakan anak dari tersangka KT.
"Kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Negara Kelas IA Palembang, terhitung mulai 15 Juni sampai dengan 4 Juli 2026," kata Iwan.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muara Enim akan segera melimpahkan berkas perkara beserta barang bukti ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus untuk proses persidangan.
Kejati Sumsel menegaskan akan terus mengusut tuntas berbagai perkara korupsi yang merugikan keuangan negara serta mengawal proses penegakan hukum hingga memperoleh kepastian hukum melalui persidangan.
(Dali).
Komentar Anda :