Cabuli Anak di Bawah Umur Hingga Hamil, Polres Tebing Tinggi Amankan Pelaku
Sabtu, 22-07-2023 - 21:42:08 WIB
Sosok pelaku yang tega melakukan tindakan pencabulan seorang anak di bawah umur
Baca juga:
   
 

Tebing Tinggi - Seorang pemuda tega mencabuli anak di bawah umur yang masih berstatus pelajar hingga hamil, saat ini pelaku telah berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Tebing Tinggi pada Kamis siang (20/7/2023) sekira pukul 14.00 WIB di kawasan Berohol, Kota Tebing Tinggi.

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi, S.H, M.H melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Sabtu (22/7) menjelaskan aksi pencabulan tersebut dilakukan pelaku sebanyak tiga kali, yaitu pada April 2023 sekira pukul 23.00 WIB, pada Mei 2023 sekira pukul 20.00 WIB dan pada Juni 2023 sekira pukul 21.00 WIB di rumah pelaku AS (19) yang beralamat di Berohol, Kota Tebing Tinggi.

Kronologi pelaporan Nomor : LP /B/334/VII/2023 / SU. RES T. TINGGI / SPKT. TT, Tgl.1 Juli 2023 berawal saat korban, sebut saja Bunga (15) mengaku merasakan sakit pada bagian perutnya. Setelah dicek dan dilakukan pemeriksaan oleh Ibunya P (40) selaku pelapor melalui alat test kehamilan, Selasa (27/6) terungkap fakta bahwa korban positif hamil.

"Ibunya curiga karena sejak Mei 2023 korban sudah tidak datang bulan sehingga melakukan test peck dan hasilnya positif hamil," ungkap Kasi Humas.

Mengetahui fakta tersebut, orangtua korban warga Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi itu kemudian menanyakan siapa pelaku yang sudah melakukan perbuatan asusila terhadap dirinya.

"Korban mengakui bahwa yang telah mencabuli adalah pacarnya, tidak terima dengan hal ini, akhirnya melaporkan pelaku ke Polres Tebing Tinggi, " beber AKP Agus Arianto.

Ia menambahkan, awalnya pelaku dan korban berkenalan dari sosial media facebook pada April 2023 kemudian menjalin hubungan pacaran dan mulai mengajak korban pergi bersama dengan berboncengan sepeda motor, selanjutnya membawa korban ke rumah pelaku untuk melakukan hubungan badan hingga hamil.

Setelah menerima laporan orangtua korban dan mengutip keterangan saksi, pada Kamis (20/7) sekira pukul 14.00 WIB, tim opsnal Mata Merah Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi dpimpin Katim Aiptu W Simanjuntak melakukan penyelidikan terkait tindak pidana perbuatan cabul yang dilakukan pelaku.

"Dari hasil penyelidikan tim menemukan bahwa pelaku berada di rumahnya dan berhasil mengamankan pelaku lalu membawanya ke Mapolres Tebing Tinggi," tutur Kasi Humas.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 2 Subsider Pasal 82 Ayat 1 UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan/atau denda sebanyak Rp.5 miliar. (Dali.Z)




 
Berita Lainnya :
  • Dandim Apresiasi Prajurit yang Melaksanakan Purna Tugas
  • PPI Sumut, Detektif Monitor dan P.BKMAD Berkolaborasi Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli
  • LSM Garda Timur Indonesia Memperkuat Sinergitas dengan Deninteldam XIII/Mdk
  • Hendrik Pakpahan, S.H Mengapresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan
  • Plt Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Dandim Apresiasi Prajurit yang Melaksanakan Purna Tugas
    02 PPI Sumut, Detektif Monitor dan P.BKMAD Berkolaborasi Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli
    03 LSM Garda Timur Indonesia Memperkuat Sinergitas dengan Deninteldam XIII/Mdk
    04 Hendrik Pakpahan, S.H Mengapresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan
    05 Plt Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI
    06 Berantas Halinar, Rutan Rengat Konsisten Gelar Razia Blok Hunian
    07 AMSB Desak Pemerintah Buton Selatan Tuntaskan Krisis Listrik dan Aktivitas Alat Barat di Pulau Siompu
    08 Dana Hibah 150 Juta Karang Taruna Kabupaten Mandailing Natal Dipertanyakan
    09 Tim Itwasum Polri Bertolak ke Kapolres Tebing Tinggi dalam Rangka Pengawasan Ops Ketupat Toba 2025
    10 Bamsoet Ajak Perkuat Persatuan dan Kesatuan Bangsa di Tengah Tantangan Global
    11 Babinsa Gotong Royong Bangun Talud, Permudah Akses Petani Menuju Sawah
    12 Kemendagri Terima Penghargaan dari Ombudsman RI
    13 Polres Tebing Tinggi Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat Terkait Peredaaran Narkoba di Kelurahan Teluk Karang
    14 HMI Soroti Realitas Kemiskinan dan IPM Kabupaten Buton Utara Tahun 2024/2025
    15 Danramil Sawit Dampingi Bulog ke CV.Mitra Tani
    16 Pemerintah Instruksikan Kepala Daerah Baru Segera Susun RPJMD dan Renstra
    17 Berinteraksi Langsung dengan Masyarakat Satgas Yonif 641/Bru Pos Bolakme Melaksanakan Anjangsana
    18 Polres Madina Jadwalkan Pemanggilan Kasus Penipuan Jasa Pengiriman
    19 Aksi Deklarasi Gerak Misi Cabang Pinrang, Ishaq : Kami akan Kawal Aspirasi dan Isu-Isu Daerah di PinrangĀ 
    20 Saksi Mendengar Suara Rintihan Minta Tolong dari Kamar Korban
    21 Gegara Nyalakan Mancis Disaat Isi BBM, 2 Rumah dan 1 Unit Septor Terbakar di Tebing Tinggi
    22 Kasad: Jadikan Momentum Idul Fitri untuk Bekerja dan Mengabdi Lebih Baik Lagi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com