Hari Lindungi Hutan Sedunia, Diduga Lemah Pengawasan, Hutan Lindung di Pasaman Dibuka Pakai Alat Berat
Jumat, 05-06-2026 - 15:32:01 WIB
Pasaman, - Dugaan lemahnya pengawasan Dinas Kehutanan Kabupaten Pasaman membuat masyarakat leluasa membuka lahan perkebunan dengan alat berat di kawasan hutan lindung, kampung Padang data, nagari tanjung beringin Utara kecamatan lubuk Sikaping kabupaten Pasaman.
Jumat (5/6/2026).
Aktivitas perambahan terjadi tepat pada peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia. Berdasarkan peta yang diterima redaksi, titik lokasi berada di perbatasan kawasan hutan, ditandai pin merah dan kuning dengan keterangan "lokasi perambahan kawasan pakai alat berat".
Saat dikonfirmasi via WhatsApp, Kepala Dinas Kehutanan Pasaman hanya menjawab singkat akan meneruskan informasi ke jajaran bawahannya.
Upaya konfirmasi ke UPT Kehutanan melalui pejabat bernama Terra menyebut bahwa penindakan perambahan di kawasan tersebut merupakan wewenang BKSDA dan harus dilakukan dengan patroli gabungan.
Namun, saat dikonfirmasi terpisah, pihak BKSDA justru menyatakan kawasan hutan lindung merupakan wewenang Dinas Kehutanan. BKSDA menyebut penanganan harus dilakukan bersama-sama.
"Sayang sekali, kegiatan yang sudah berlangsung lama ini tidak ada pengawasan. Tiap instansi lempar bola padahal hari ini Hari Lingkungan Hidup Sedunia," ujar Jaya, Wakil Ketua KNPI Kabupaten Pasaman.
UPT Kehutanan menyebut wewenang BKSDA, BKSDA menyebut wewenang Dishut. Padahal UU No. 41/1999 jo. UU Cipta Kerja, hutan lindung dikelola KPH di bawah Dinas Kehutanan Provinsi, sementara BKSDA fokus pada kawasan konservasi seperti cagar alam & suaka margasatwa.
Dilapangan Barang bukti ada indikasi penggunaan alat berat. Perambahan dengan alat berat di hutan lindung masuk pidana Pasal 82 UU Kehutanan, ancaman 10 tahun penjara + denda 5 miliar.
(Jaya).
Komentar Anda :