Bekingi Kampung Narkoba, Oknum Brimob Langsung Dipecat
Kamis, 04-06-2026 - 23:59:51 WIB
Baca juga:
   
 

 


Balikpapan, - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seorang anggota Satuan Brimob yang terbukti menyalahgunakan narkotika jenis sabu. Putusan tersebut diambil dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Selasa, 2 Juni 2026, di Balikpapan.


Anggota yang dijatuhi sanksi adalah Bripka Dedy Wiratama, yang sebelumnya bertugas sebagai Bintara Kompi 4 Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Kalimantan Timur. Dalam amar putusannya, majelis sidang menyatakan yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri berupa penyalahgunaan narkotika.


Sidang etik dipimpin oleh AKBP M. Faridl Djauhari selaku Ketua Komisi, didampingi Wakil Ketua AKBP Muhammad Alli serta anggota Kompol Bambang Hardiyanto. Dalam persidangan, majelis mendengarkan keterangan saksi, pelanggar, serta memeriksa berbagai alat bukti yang diajukan oleh penuntut dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kaltim.


“Menyatakan pelanggar Bripka Dedy Wiratama telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” demikian kutipan amar putusan yang dibacakan dalam sidang.


Selain sanksi PTDH, majelis juga menjatuhkan hukuman administratif tambahan berupa penempatan dalam tempat khusus selama 20 hari. Sanksi ini merupakan bagian dari proses pembinaan sekaligus penegakan disiplin internal sebelum keputusan pemecatan diberlakukan secara administratif.


Perkara ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP-A/1/HUK.12./2026/Provos tertanggal 29 Januari 2026. Kasus kemudian ditindaklanjuti melalui Berkas Pemeriksaan Pendahuluan Nomor BP3KEPP/01/I/HUK.12.10/2026/Provos tertanggal 13 Maret 2026, sebelum akhirnya disidangkan dalam forum etik Polri.


Dalam proses persidangan, majelis mempertimbangkan sejumlah barang bukti penting, antara lain hasil tes urine yang menunjukkan indikasi penggunaan narkotika, dokumentasi pemeriksaan, riwayat hidup pelanggar, dokumen kepegawaian, hingga catatan disiplin sebelumnya. Tercatat, yang bersangkutan pernah menerima hukuman disiplin pada tahun 2016 dan 2023, yang turut memperberat putusan majelis.


Seluruh barang bukti berupa dokumen tersebut diputuskan untuk tetap dilekatkan dalam berkas perkara sebagai bagian dari administrasi penegakan kode etik.


Sidang etik turut dihadiri unsur penuntut dari Bidpropam Polda Kaltim, pendamping hukum dari Bidkum, sekretaris sidang, serta pelanggar. Proses berjalan sesuai mekanisme internal Polri dengan menjunjung asas objektivitas dan akuntabilitas.


Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Yuliyanto, membenarkan putusan tersebut. Ia menegaskan bahwa institusinya tidak memberikan toleransi terhadap anggota yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.


“Hasil sidang etik, yang bersangkutan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” ujarnya singkat.


Polda Kalimantan Timur menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menjaga integritas dan profesionalisme anggota Polri. Penyalahgunaan narkotika dinilai sebagai pelanggaran berat yang tidak hanya mencederai institusi, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.


Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh anggota Polri bahwa keterlibatan dalam narkoba, baik sebagai pengguna maupun pelaku lainnya, akan berujung pada sanksi berat hingga pemecatan.


Dengan putusan tersebut, Bripka Dedy Wiratama secara resmi dinyatakan tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri, sekaligus menegaskan bahwa institusi kepolisian tidak memberi ruang bagi pelanggaran yang mencoreng nama baik korps Bhayangkara. 


(**).


 




 
Berita Lainnya :
  • Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
  • Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
  • Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
  • Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
  • Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    02 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    03 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    04 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    05 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    06 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    07 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
    08 Babinsa Kemlayan Pererat Silaturahmi dengan Warga Melalui Komsos
    09 Kapolri Mutasi Kapolres Sukoharjo dan Nonaktifkan Tiga Personel Terkait Penggeledahan Ponpes HQ
    10 Perkuat Koordinasi Peradilan Militer, Kaotmilti I Medan Kunjungi Pangdam II/Sriwijaya
    11 56 Siswa TK Pertiwi Slogohimo Kunjungi Koramil 22, Kenali Tugas TNI Sejak Dini
    12 Tinjau RSUD Kondosapata, Gibran Tekankan Kesiapan Dokter dan Alat Kesehatan
    13 Polres Tebing Tinggi Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel Melalui Latihan Dalmas
    14 Bupati Asmar Tinjau Progres Tanjung Samak–Tanjung Kedabu Sepanjang 1,4 Kilometer
    15 Workshop Pengelolaan Sampah, Pemda Belajar Menyeimbangkan Biaya dan Kemampuan Warga
    16 Satgas TMMD Kodim 0724/Boyolali Gelar Donor Darah dan Sosialisasi Kesehatan
    17 Soroti Dugaan Kekerasan terhadap Mahasiswa, PMII Minta Pengawasan Internal PDAM Palopo Diperiksa
    18 Babinsa Peleman Perkuat Kedekatan dengan Peternak Kambing di Desa
    19 Tiga Wajah Kejahatan Digital Terkuak, Polres Tebing Tinggi Bongkar Judol dan Revenge Porn
    20 Kemendagri Sinkronkan PSN Pantura Jawa dengan Tata Ruang Daerah di Jawa Tengah
    21 Doa Kebangsaan Lintas Agama Warnai Harlah Ke-5 RBPI, 700 Pengemudi Serukan Persatuan Bangsa
    22 Didampingi FERADI WPI, Korban BMT Dinar Mulia Jalani Pemeriksaan di Polda Jateng
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com