LBH Manakarra: Semua Unsur Pimpinan DPRD Mamuju yang Terlibat Harus Diproses
Rabu, 03-06-2026 - 19:15:42 WIB
Baca juga:
   
 

 


Mamuju, - Penahanan mantan Ketua DPRD Kabupaten Mamuju dan mantan Bendahara Sekretariat DPRD Mamuju dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi patut diapresiasi sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Namun demikian, proses hukum tersebut juga menimbulkan pertanyaan serius mengenai konsistensi dan prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law).


Berdasarkan informasi yang berkembang dan fakta yang pernah terungkap dalam proses pemeriksaan, ditemukan adanya pihak-pihak lain yang juga menerima atau menikmati anggaran uang makan minum yang kemudian menjadi temuan kerugian keuangan negara, termasuk sejumlah unsur pimpinan DPRD dan ketua-ketua fraksi pada periode 2022-2023. Bahkan diketahui bahwa sebagian dari mereka telah melakukan pengembalian atas temuan tersebut.


Menanggapi hal tersebut M. Radi Tasmin S.H. salah satu Praktisi Hukum LBH Manakarra menyampaikan Dalam perspektif hukum pidana korupsi, pengembalian kerugian negara bukanlah alasan untuk menghapus pertanggungjawaban pidana. 


"Dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tegas menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korups," ungkapnya.


Dengan demikian, apabila benar terdapat pihak lain yang turut menerima manfaat, menikmati, atau terlibat dalam penggunaan anggaran yang menjadi objek perkara, maka pengembalian uang semata tidak dapat dijadikan dasar untuk menghentikan atau mengabaikan proses penegakan hukum terhadap pihak-pihak tersebut. Tegas mantan Aktivis PMII Mamuju


Radi menambahkan saya berpandangan bahwa aparat penegak hukum harus membuka secara transparan konstruksi hukum perkara ini kepada publik. Masyarakat berhak mengetahui apakah terdapat perbedaan peran, tingkat keterlibatan, atau alat bukti yang menyebabkan hanya sebagian pihak yang diproses, sementara pihak lainnya tidak.


Penegakan hukum yang hanya menyasar pihak tertentu tanpa penjelasan yang memadai berpotensi menimbulkan persepsi adanya perlakuan yang berbeda di hadapan hukum. Padahal, salah satu prinsip fundamental negara hukum adalah tidak boleh ada seorang pun yang mendapatkan perlakuan istimewa atau kebal dari proses hukum.


Oleh karena itu, kami mendorong penyidik, penuntut umum, maupun institusi penegak hukum terkait untuk melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Jika terdapat bukti yang cukup, maka proses hukum harus dilakukan tanpa pandang jabatan, kedudukan politik, maupun pengaruh tertentu.


Pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada pencarian pihak yang paling mudah dimintai pertanggungjawaban, tetapi harus mampu mengungkap seluruh aktor yang terlibat agar tercipta rasa keadilan, kepastian hukum, dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.


"Jangan sampai pengembalian kerugian negara dipersepsikan sebagai jalan untuk menghindari proses pidana. Undang-undang telah menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana. Karena itu, apabila ada pihak lain yang turut menikmati atau bertanggung jawab atas penggunaan anggaran yang menjadi objek perkara, maka penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh dan tanpa tebang pilih," ungkapnya. 


(Rifai).


 




 
Berita Lainnya :
  • Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
  • Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
  • Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
  • Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
  • Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    02 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    03 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    04 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    05 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    06 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    07 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
    08 Babinsa Kemlayan Pererat Silaturahmi dengan Warga Melalui Komsos
    09 Kapolri Mutasi Kapolres Sukoharjo dan Nonaktifkan Tiga Personel Terkait Penggeledahan Ponpes HQ
    10 Perkuat Koordinasi Peradilan Militer, Kaotmilti I Medan Kunjungi Pangdam II/Sriwijaya
    11 56 Siswa TK Pertiwi Slogohimo Kunjungi Koramil 22, Kenali Tugas TNI Sejak Dini
    12 Tinjau RSUD Kondosapata, Gibran Tekankan Kesiapan Dokter dan Alat Kesehatan
    13 Polres Tebing Tinggi Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel Melalui Latihan Dalmas
    14 Bupati Asmar Tinjau Progres Tanjung Samak–Tanjung Kedabu Sepanjang 1,4 Kilometer
    15 Workshop Pengelolaan Sampah, Pemda Belajar Menyeimbangkan Biaya dan Kemampuan Warga
    16 Satgas TMMD Kodim 0724/Boyolali Gelar Donor Darah dan Sosialisasi Kesehatan
    17 Soroti Dugaan Kekerasan terhadap Mahasiswa, PMII Minta Pengawasan Internal PDAM Palopo Diperiksa
    18 Babinsa Peleman Perkuat Kedekatan dengan Peternak Kambing di Desa
    19 Tiga Wajah Kejahatan Digital Terkuak, Polres Tebing Tinggi Bongkar Judol dan Revenge Porn
    20 Kemendagri Sinkronkan PSN Pantura Jawa dengan Tata Ruang Daerah di Jawa Tengah
    21 Doa Kebangsaan Lintas Agama Warnai Harlah Ke-5 RBPI, 700 Pengemudi Serukan Persatuan Bangsa
    22 Didampingi FERADI WPI, Korban BMT Dinar Mulia Jalani Pemeriksaan di Polda Jateng
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com