LSM Tipikor dan LAKI Laporkan Dugaan Penyelewengan Dana Desa ke Kejari Lubuk Sikaping
Lubuk Sikaping, - Dua lembaga swadaya masyarakat, LSM Tipikor dan LSM LAKI, melaporkan dugaan penyelewengan dana desa ke Kejaksaan Negeri Lubuk Sikaping, Pasaman.
Ketua LSM Tipikor, Oyon, menyatakan pihaknya menemukan dugaan penyimpangan dana desa di Nagari Panti Selatan. Selain itu, LSM Tipikor juga melaporkan dugaan permasalahan pada proyek di SMK Simpati.
“Kami telah menyerahkan berkas temuan yang kami selidiki di lapangan. Berkas dokumen ini kami sampaikan kepada Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lubuk Sikaping,” ujar Oyon saat menyerahkan laporan.
Kasi Intel Kejari Lubuk Sikaping,Riki Supriadi, SH., membenarkan penerimaan dua berkas dokumen dari LSM Tipikor.
"Benar, kami menerima dua berkas dokumen dari LSM Tipikor yang diwakili Pak Oyon. Semua berkas kami terima, pelajari, dan akan kami upayakan untuk ditindaklanjuti sesuai laporan yang disampaikan rekan-rekan LSM,” kata Riki Supriadi.
Hingga berita ini diturunkan, laporan masih berada pada tahap penerimaan dan telaah awal oleh pihak kejaksaan. Proses selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan dokumen dan bukti yang diajukan pelapor.
Dasar Hukum Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi
Jika dugaan tersebut terbukti memenuhi unsur pidana, beberapa pasal dalam Undang-Undang RI dapat diterapkan:
1. UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Pasal 2 ayat 1: Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri/orang lain/korporasi yang merugikan keuangan negara, dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda Rp200 juta s.d. Rp1 miliar.
- Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri/orang lain/korporasi, menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara, dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda Rp50 juta s.d. Rp1 miliar.
2. KUHP Pasal 372 & 374.
Menyangkut penggelapan dana jika dilakukan oleh pihak yang diberi kepercayaan mengelola uang negara/desa.
3. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Mengatur pengelolaan keuangan desa yang harus transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran. Penyalahgunaan dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai peraturan perundang-undangan.
(Jaya).
Komentar Anda :