LSM Tipikor dan LAKI Laporkan Dugaan Penyelewengan Dana Desa ke Kejari Lubuk Sikaping
Jumat, 22-05-2026 - 18:43:02 WIB
Baca juga:
   
 

 


Lubuk Sikaping, - Dua lembaga swadaya masyarakat, LSM Tipikor dan LSM LAKI, melaporkan dugaan penyelewengan dana desa ke Kejaksaan Negeri Lubuk Sikaping, Pasaman.


Ketua LSM Tipikor, Oyon, menyatakan pihaknya menemukan dugaan penyimpangan dana desa di Nagari Panti Selatan. Selain itu, LSM Tipikor juga melaporkan dugaan permasalahan pada proyek di SMK Simpati.


“Kami telah menyerahkan berkas temuan yang kami selidiki di lapangan. Berkas dokumen ini kami sampaikan kepada Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lubuk Sikaping,” ujar Oyon saat menyerahkan laporan.


Kasi Intel Kejari  Lubuk Sikaping,Riki Supriadi, SH., membenarkan penerimaan dua berkas dokumen dari LSM Tipikor. 


"Benar, kami menerima dua berkas dokumen dari LSM Tipikor yang diwakili Pak Oyon. Semua berkas kami terima, pelajari, dan akan kami upayakan untuk ditindaklanjuti sesuai laporan yang disampaikan rekan-rekan LSM,” kata Riki Supriadi.


Hingga berita ini diturunkan, laporan masih berada pada tahap penerimaan dan telaah awal oleh pihak kejaksaan. Proses selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan dokumen dan bukti yang diajukan pelapor.


Dasar Hukum Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi


Jika dugaan tersebut terbukti memenuhi unsur pidana, beberapa pasal dalam Undang-Undang RI dapat diterapkan:


1. UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  
   - Pasal 2 ayat 1: Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri/orang lain/korporasi yang merugikan keuangan negara, dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda Rp200 juta s.d. Rp1 miliar.  
 - Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri/orang lain/korporasi, menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara, dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda Rp50 juta s.d. Rp1 miliar.


2. KUHP Pasal 372 & 374. 
   Menyangkut penggelapan dana jika dilakukan oleh pihak yang diberi kepercayaan mengelola uang negara/desa.


3. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.  
   Mengatur pengelolaan keuangan desa yang harus transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran. Penyalahgunaan dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai peraturan perundang-undangan.


(Jaya).


 




 
Berita Lainnya :
  • Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
  • Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
  • Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
  • Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
  • Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    02 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    03 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    04 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    05 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    06 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    07 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
    08 Babinsa Kemlayan Pererat Silaturahmi dengan Warga Melalui Komsos
    09 Kapolri Mutasi Kapolres Sukoharjo dan Nonaktifkan Tiga Personel Terkait Penggeledahan Ponpes HQ
    10 Perkuat Koordinasi Peradilan Militer, Kaotmilti I Medan Kunjungi Pangdam II/Sriwijaya
    11 56 Siswa TK Pertiwi Slogohimo Kunjungi Koramil 22, Kenali Tugas TNI Sejak Dini
    12 Tinjau RSUD Kondosapata, Gibran Tekankan Kesiapan Dokter dan Alat Kesehatan
    13 Polres Tebing Tinggi Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel Melalui Latihan Dalmas
    14 Bupati Asmar Tinjau Progres Tanjung Samak–Tanjung Kedabu Sepanjang 1,4 Kilometer
    15 Workshop Pengelolaan Sampah, Pemda Belajar Menyeimbangkan Biaya dan Kemampuan Warga
    16 Satgas TMMD Kodim 0724/Boyolali Gelar Donor Darah dan Sosialisasi Kesehatan
    17 Soroti Dugaan Kekerasan terhadap Mahasiswa, PMII Minta Pengawasan Internal PDAM Palopo Diperiksa
    18 Babinsa Peleman Perkuat Kedekatan dengan Peternak Kambing di Desa
    19 Tiga Wajah Kejahatan Digital Terkuak, Polres Tebing Tinggi Bongkar Judol dan Revenge Porn
    20 Kemendagri Sinkronkan PSN Pantura Jawa dengan Tata Ruang Daerah di Jawa Tengah
    21 Doa Kebangsaan Lintas Agama Warnai Harlah Ke-5 RBPI, 700 Pengemudi Serukan Persatuan Bangsa
    22 Didampingi FERADI WPI, Korban BMT Dinar Mulia Jalani Pemeriksaan di Polda Jateng
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com