PERMAHI Kritik SPPI, Libatkan Kemenhan dalam Program Desa Dinilai Bermasalah Secara Konstitusi
Kamis, 14-05-2026 - 18:22:23 WIB
Baca juga:
   
 

 


Banda Aceh, - Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) yang digagas pemerintah sebagai motor penggerak Koperasi Desa Merah Putih mulai menuai sorotan serius dari kalangan akademisi dan aktivis hukum. 


Di tengah narasi besar pembangunan desa dan pemberdayaan ekonomi rakyat, muncul pertanyaan mendasar mengenai legalitas, akuntabilitas, dan posisi program tersebut dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.


Kepala Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan PERMAHI,  Sahrul Lakoro, menilai SPPI bukan sekadar program pembangunan biasa, melainkan isu serius dalam perspektif hukum tata negara karena menyentuh batas antara kewenangan sipil dan pendekatan militer dalam administrasi pemerintahan.


Menurutnya, negara memang membutuhkan sumber daya manusia berkualitas untuk mempercepat pembangunan desa. Namun, persoalan muncul ketika program yang sepenuhnya berada di ranah sipil justru tidak ditempatkan dalam sistem aparatur sipil negara (ASN) yang secara konstitusional telah diatur melalui mekanisme Badan Kepegawaian Negara (BKN).


“Ketika negara merekrut, melatih, dan menempatkan individu untuk menjalankan fungsi publik di luar sistem ASN, maka yang muncul adalah konstruksi kelembagaan yang problematik. Ini bukan sekadar soal administrasi, tetapi menyangkut legalitas kekuasaan dalam negara hukum,” ujar Sahrul Lakoro.


Ia menjelaskan, dalam sistem demokrasi modern, fungsi pemerintahan sipil dan militer memiliki batas yang tegas. Administrasi publik dijalankan oleh aparatur sipil, sementara militer memiliki mandat utama di bidang pertahanan negara. Pemisahan tersebut merupakan bagian penting dari prinsip supremasi sipil dalam negara demokrasi.


Namun dalam implementasinya, SPPI justru dinilai berada di wilayah abu-abu kelembagaan atau *grey area institutional*. Program tersebut bukan bagian dari struktur ASN, tetapi menjalankan fungsi pelayanan publik. Di sisi lain, pola pelatihan yang melibatkan Kementerian Pertahanan dengan pendekatan semi-militer memunculkan pertanyaan baru terkait identitas dan status para peserta program tersebut.


“Pertanyaan paling mendasar adalah: mereka ini sebenarnya aparatur sipil atau entitas baru di antara sipil dan militer? Karena sampai hari ini konstruksi hukumnya belum benar-benar terang,” katanya.


Sahrul menegaskan, dalam negara hukum setiap tindakan pemerintahan harus memiliki dasar kewenangan yang jelas, mekanisme pengawasan yang pasti, serta sistem pertanggungjawaban yang dapat diuji secara hukum.


Menurutnya, ketidakjelasan status SPPI berpotensi menimbulkan persoalan serius di kemudian hari, terutama apabila terjadi penyimpangan dalam pengelolaan koperasi desa atau penggunaan kewenangan publik oleh para peserta program tersebut.


“Kalau terjadi penyalahgunaan kewenangan, mereka tunduk pada rezim hukum yang mana? Apakah disiplin ASN, hukum administrasi negara, atau mekanisme lain? Ini yang sampai sekarang belum memiliki kepastian,” ujarnya.


Selain itu, ia juga menyoroti keterlibatan sektor pertahanan dalam program ekonomi sipil yang dinilai dapat memunculkan persoalan konstitusional lebih luas. Dalam prinsip negara demokrasi, kata Sahrul, militer tidak didorong masuk terlalu jauh ke ruang-ruang sipil karena berpotensi mengaburkan akuntabilitas kekuasaan.


“Ketika logika militer mulai masuk ke sektor ekonomi dan administrasi sipil, bahkan dengan alasan percepatan pembangunan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya efektivitas program, tetapi keseimbangan kekuasaan dalam sistem demokrasi itu sendiri,” tegasnya.


Meski demikian, Sahrul menekankan bahwa kritik terhadap SPPI bukan berarti menolak pembangunan desa atau pemberdayaan sarjana muda Indonesia. Ia justru menilai kebutuhan SDM berkualitas di desa merupakan kebutuhan nyata yang harus dijawab negara.


Namun ia mengingatkan bahwa tujuan baik tidak boleh dibangun melalui desain kelembagaan yang kabur dan berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusi.


“Negara boleh berinovasi dalam kebijakan, tetapi inovasi itu tetap harus berjalan dalam koridor hukum. Jangan sampai demi percepatan pembangunan, negara justru menciptakan preseden yang melemahkan sistem yang dibangun sendiri,” pungkasnya.


(Rifai).
 


 




 
Berita Lainnya :
  • Tak Sesuai Sistem Merit, BKN Tegaskan Pengisian Jabatan ASN Sulbar Harus Segera Dibenahi
  • Sat Lantas Polres Tebing Tinggi Ops Patuh Toba 2026 di Titik Rawan Macet dan Kecelakaan
  • Audiensi dengan Kemendikdasmen, Bupati Asmar Perjuangkan Kelanjutan Revitalisasi 72 Sekolah di Meranti
  • Polres Sergai Ungkap Kasus Pupuk Palsu Bermerek Naga Mas dan Penyalahgunaan BBM
  • Wamendagri Wiyagus Dorong Kolaborasi Pemerintah Daerah Percepat Penanggulangan TBC
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Tak Sesuai Sistem Merit, BKN Tegaskan Pengisian Jabatan ASN Sulbar Harus Segera Dibenahi
    02 Sat Lantas Polres Tebing Tinggi Ops Patuh Toba 2026 di Titik Rawan Macet dan Kecelakaan
    03 Audiensi dengan Kemendikdasmen, Bupati Asmar Perjuangkan Kelanjutan Revitalisasi 72 Sekolah di Meranti
    04 Polres Sergai Ungkap Kasus Pupuk Palsu Bermerek Naga Mas dan Penyalahgunaan BBM
    05 Wamendagri Wiyagus Dorong Kolaborasi Pemerintah Daerah Percepat Penanggulangan TBC
    06 Pastikan Kualitas dan Keamanan, Tim Dalwas Tinjau Lima Jembatan Garuda di Boyolali
    07 Istana Tegaskan Dugaan Penyadapan dan Akses Ilegal terhadap Kepala Negara Harus Diusut Transparan
    08 Hakim Candra Pimpin Sidang Praperadilan Larisman Sihombing dengan Cermat dan Tenang
    09 Kemendagri Terima Konsultasi Bapperida Jepara, Perkuat Implementasi e-DALEV SIPD
    10 Kawal Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil Kedawung Bantu Panen Padi Bersama Petani Desa Pengkok
    11 Tiga Syarat Jadi Kades Hebat Versi Wamendagri, Berikut Penjelasannya
    12 Wakapolres Tebing Tinggi Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas
    13 Transformasi Digital Jangan Hanya Aplikasi, Kemendagri Tekankan Dampak Nyata bagi Warga
    14 Skandal Penyadapan, Ketum DePA-R : Usut Tuntas, Jangan Ada Penyalahgunaan Kekuasaan!
    15 Babinsa Kemlayan Rutin Sambang Warga Jaga Kondusifitas Wilayah
    16 LPP Atlantara Sambangi Kejari Makassar, Dorong Sinergi Pengawasan Dunia Pendidikan
    17 Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu Lintas Provinsi, Kapolresta Deli Serdang Apresiasi Kinerja Satresnarkoba
    18 H. Ulung Purnama, SH., MH. Ucapkan Selamat atas Pelantikan 154 Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
    19 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    20 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    21 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    22 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com