Kejati Sumsel Selamatkan Rp1,2 Triliun Uang Negara, Tegaskan Aset Negara Harus Dipulihkan
Palembang, - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menunjukkan ketegasan dan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Tidak hanya fokus pada penetapan tersangka dan pemidanaan pelaku, Kejati Sumsel juga berhasil melakukan langkah besar dalam penyelamatan keuangan negara hingga mencapai lebih dari Rp1,2 triliun dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL.
Capaian monumental tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, dalam siaran pers resmi Nomor PR-23/L.6.2/Kph.2/05/2026 di Palembang, Kamis (7/5/2026).
Dalam keterangannya, Vanny menegaskan bahwa keberhasilan penyelamatan keuangan negara menjadi bukti nyata bahwa penegakan hukum harus memberikan dampak langsung bagi masyarakat dan negara, bukan sekadar menghadirkan proses hukum formalitas.
“Penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak hanya dipentingkan pada penetapan tersangka serta pemidanaannya semata, tetapi yang tidak kalah penting adalah bagaimana negara dapat diselamatkan dari kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan korupsi tersebut,” tegas Vanny.
Pernyataan itu sekaligus menjadi penegasan arah baru penegakan hukum modern yang tidak hanya menitikberatkan pada efek jera, tetapi juga pemulihan aset dan pengembalian kerugian negara secara maksimal.
Penitipan Uang Rp591 Miliar Jadi Langkah Strategis
Dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL, Tim Penyidik Kejati Sumsel pada Kamis, 7 Mei 2026 menerima penitipan uang pembayaran kerugian negara sebesar Rp591.717.734.400 dari WS selaku Direktur PT BSS dan PT SAL melalui kuasa hukumnya.
Uang tersebut merupakan bagian dari estimasi total kerugian keuangan negara sebesar Rp1.428.609.427.064,15 atau sekitar Rp1,4 triliun.
Dengan adanya pembayaran tersebut, Kejati Sumsel hingga saat ini berhasil menyelamatkan total keuangan negara senilai Rp1.208.832.842.250.
Jumlah fantastis itu menjadi salah satu capaian terbesar dalam penanganan perkara korupsi di wilayah Sumatera Selatan dalam beberapa tahun terakhir.
Meski demikian, masih terdapat sisa kerugian negara sebesar Rp219.776.584.814,15 yang belum dibayarkan. Terdakwa WS disebut telah menyatakan kesanggupannya untuk melunasi dalam waktu sekitar satu bulan.
Vanny menegaskan bahwa apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka Jaksa Penuntut Umum akan melakukan pelelangan terhadap aset yang telah disita berupa lahan perkebunan.
“Kami tegaskan bahwa Kejaksaan tidak akan berhenti pada proses penyidikan dan persidangan. Pemulihan kerugian negara menjadi prioritas penting agar uang rakyat benar-benar kembali untuk kepentingan pembangunan,” ujar Vanny dengan nada tegas.
Penerangan Hukum yang Edukatif dan Berintegritas
Dalam penyampaian keterangan persnya, Vanny juga dinilai berhasil menghadirkan wajah penerangan hukum yang edukatif, terbuka, dan membangun kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Sebagai Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny tampil lugas menjelaskan proses hukum, konstruksi perkara, hingga langkah penyelamatan aset negara tanpa menimbulkan kegaduhan maupun opini yang menyesatkan.
Sikap komunikatif tersebut mendapat apresiasi dari berbagai kalangan karena dianggap mampu memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat secara objektif dan transparan.
Menurut Vanny, keterbukaan informasi dalam penegakan hukum merupakan bagian penting dari pendidikan hukum kepada masyarakat.
“Kami ingin masyarakat memahami bahwa hukum bekerja secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti. Tidak boleh ada ruang bagi penyalahgunaan kewenangan maupun praktik korupsi yang merugikan rakyat,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa jabatan dan kewenangan adalah amanah yang harus dijalankan dengan integritas.
“Korupsi sering lahir bukan karena kebutuhan, tetapi karena hilangnya integritas. Karena itu kami mengajak seluruh penyelenggara negara, aparatur, dan masyarakat untuk menjaga kejujuran serta tanggung jawab moral dalam setiap tindakan,” tutur Vanny.
(Sudirlam).
Komentar Anda :