Pidsus Kejati Sumsel Sita Aset Milik PT. KMM Terkait Tipikor
Rabu, 29-04-2026 - 20:17:09 WIB
 |
| Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melaksanakan penyitaan beberapa aset milik PT. KMM, pada hari Selasa 28 April 2026. |
Palembang, - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melaksanakan penyitaan
beberapa aset milik PT. KMM, pada hari Selasa 28 April 2026.
Penyitaan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terhadap beberapa aset milik PT. KMM yang bertempat di lokasi batching plant PT. KMM di Jl. Soekarno Hatta, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaa Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) Dr. Ketut Sumedana, S.H.,M.H., melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH. melalui rilisnya yang diterima redaksi Rabu 29 April 2026.
"Penyitaan tersebut sehubungan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi kegiatan (Tipikor) pendistribusian semen di Wilayah Provinsi Sumsel oleh Distributor PT. KMM Tahun 2018-2022," jelas Vanny.
Adapun aset milik PT. KMM yang disita yaitu:28 April 2026 yang terdiri dari: 8 (delapan) unit Kendaraan Roda 4 (empat) Jenis Truck Mixer, 5 (lima) unit Kendaraan Roda 4 (empat) Jenis Dump Truk, dan 1 (satu) unit Excavator.
Selanjutnya tim Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel mengajukan permintaan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus pada tanggal 29 April 2026.
(**).
Komentar Anda :