Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Dana KUR Pelat Merah Cabang Martapura 2 Ditahan
Selasa, 28-04-2026 - 22:37:29 WIB
 |
| Kejati Sumatera Selatan Konferensi Pers penetapan tersangka Korupsi Dana KUR Ca bang Marpura Selasa, tanggal 28 April 2026. |
Palembang, - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, melakukan penetapan tersangka terhadap 3 (tiga) orang terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu Bank Pemerintah Cabang Martapura Kab. OKUT tahun 2020-2023.
Hal ini disampaikan Kejati Sumsel Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H., melalui Kasipenkum Kejati Sumatera Selatan (Sumsel) Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.dalam rilisnya menyampaikan bahwa Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP (UU No. 20 Tahun 2025), dan menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka yaitu :
1. KS selaku Pemimpin Bank Pemerintah Cabang Martapura tahun 2021-2022;
2. SF selaku Pemimpin Bank Pemerintah Cabang Martapura Tahun 2022-2024;
3. FS selaku Pengguna dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Pemerintah Cabang Martapura.
Kasipenkum Vanny menjelaskan, para tersangka (KS, SF dan FS) sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud, sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka.
"Tersangka KS dan tersangka FS selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang dari tanggal 28 April 2026 sampai dengan 17 Mei 2026, sedangkan untuk tersangka SF tidak dilakukan penahanan karena akan menjalani ibadah haji," jelas Vanny.
Adapun para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 41 (empat puluh satu) orang dengan Estimasi nilai kerugian negara sebesar kurang lebih 3,9 Milyar.
Atas perbuatan ketiga tersangka akan dikenakan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Adapun modus operandi para tersangka, memanfaatkan dana Subsidi dari program Pemerintah melalui dana KUR (Kredit Usaha Rakyat) mengalihkan penyedia kredit dan penyelia legal untuk dengan menggunakan sebanyak 16 (enam belas) debitur dalam mengajukan pinjaman kredit untuk pengerjaan proyek.
(**).
Komentar Anda :