Satres Narkoba Deliserdang Bekuk Jaringan Narkoba Malaysia, Puluhan Kilo Sabu Disita
Selasa, 28-04-2026 - 15:59:17 WIB
Deli Serdang, - Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang kembali menunjukkan taringnya. Upaya penyelundupan narkoba jaringan internasional asal Malaysia berhasil digagalkan dalam operasi senyap yang berujung penangkapan dramatis di Gerbang Tol Lubuk Pakam, Senin (20/4) dini hari.
Dalam pengungkapan besar ini, petugas menyita barang bukti mencengangkan: 53 kilogram sabu, 3.249 cartridge pod vape mengandung narkotika, 9.112 butir ekstasi berbagai merek, serta 350 kemasan “happy water”. Jumlah tersebut diduga kuat akan diedarkan di wilayah Sumatera Utara.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, didampingi Kasat Narkoba Kompol Fery Kusnadi, mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan hasil kerja intelijen selama berminggu-minggu. Informasi awal menyebut adanya pengiriman narkotika dari Malaysia melalui jalur Tanjung Leidong menuju Lubuk Pakam.
“Tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pemantauan. Pergerakan pelaku terdeteksi sejak dari Tanjung Leidong hingga memasuki Tol Lubuk Pakam,” ujar Kapolresta.
Puncaknya terjadi pada Senin (20/4) sekitar pukul 01.30 WIB. Tim langsung melakukan penyergapan dari dua arah saat kendaraan pelaku keluar dari tol. Tiga tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan, yakni J alias I (27), R (28), serta seorang anak berinisial M alias N (17).
Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku hanya sebagai kurir yang menjemput barang dari seseorang berinisial X di Tanjung Leidong. Narkotika tersebut rencananya akan diserahkan kepada penerima berinisial B di Lubuk Pakam. Saat ini, pihak kepolisian masih memburu pelaku lain yang diduga sebagai pengendali jaringan.
“Ini jaringan besar lintas negara. Kami terus kembangkan untuk mengungkap aktor utama di balik peredaran ini,” tegas Kompol Fery.
Para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memerangi peredaran narkoba, sekaligus peringatan keras bagi jaringan internasional yang mencoba menjadikan Sumatera Utara sebagai pasar gelap narkotika.
(Tim).
Komentar Anda :